Optimalisasi Penerimaan - 2013, Cukai Tembakau Naik 5-7%

NERACA

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2013 sekitar 5-7% dan merampingkan struktur CHT dari semula 15 layer menjadi 13 layer.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (13/11) mengungkapkan, saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah ada di meja Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo.

Menurut dia, rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2013 lebih rendah dibandingkan kenaikan yang diberlakukan pemerintah pada tahun ini, yakni rata-rata 16%. Agung menjelaskan, rendahnya kenaikan tarif cukai tahun depan disebabkan ruang kenaikan tarif yang semakin sempit.

Pasalnya, mayoritas lapisan tarif hampir menyentuh batas maksimal kenaikan tarif cukai rokok, yaitu 57% sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tarif cukai rokok paling tinggi adalah 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik.

"Sebagian layer sudah hampir menyentuh 57%. Kan kenaikan cukai tembakau tidak boleh lebih dari 57%, maksimumnya sudah segitu. Sebagian layer sudah 56-55%. Untuk menaikkan lagi, ruangnya kecil," ujar Agung. Dia menambahkan, hanya sebagian kecil bagian lapisan tarif cukai hasil tembakau yang besarannya sekitar 30-40%. Golongan tarif itulah yang akan mengalami penaikan tarif pada 2013.

Agung menambahkan, pemerintah juga akan menyederhanakan lapisan tarif cukai hasil tembakau dari 15 layer menjadi 13 layer. Namun, Agung tidak merinci lapisan tarif mana yang akan disederhanakan. Menurut dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti ketenagakerjaan. Misalnya, sigaret keretek tangan, yang banyak mengandung unsur pekerja dinilai harus mendapat perlindungan pemerintah. "Tinggal sebagian layer yang tarifnya masih 40%an dan itu layer bawah, ya relatif. Jadi pertimbangannya semakin hati-hati," papar Agung.

Dalam APBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp92,0 triliun, yang berasal dari setoran cukai hasil tembakau Rp88,2 triliun dan cukai etil alkohol dan minuman beralkohol sebesar Rp3,8 triliun. Target penerimaan cukai rokok tersebut naik Rp8,4 triliun dari target tahun ini Rp79,8 triliun.

Saat ini, pemerintah sedang mendalami kajian terhadap tiga calon objek cukai baru, yakni minuman bersoda, bumbu penyedap rasa (monosodium glutamate/MSG), dan berlian sebagai bentuk perluasan objek cukai dan optimalisasi penerimaan negara pada 2013.

Masih Kajian

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan wacana pengenalan minuman bersoda sebagai objek cukai baru pada 2013 masih dalam kajian. Adapun pengenaan cukai pada minuman bersoda berpotensi menyumbang Rp2,7 triliun per tahun ke kas negara. "Kita lihatnya bukan hanya potensi penerimaan, tapi apakah bea cukai juga bisa mengawasi dengan baik," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…