DPR: Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia Secara Permanen

 

 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyerukan pemerintah untuk menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
"Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas akibat banyaknya kejadian tragis yang menghinakan kehormatan Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (12/11), menanggapi kasus pemerkosaan seorang TKI oleh tiga polisi Malaysia.
Menurut Irgan, moratorium atau penghentian sementara TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia sejak 2009 harus ditingkatkan menjadi penghentian permanen dan total, juga diperluas bagi TKI pekerja perkebunan yang sering tercekam dalam nasib buruk selama berada di Malaysia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan pemerkosaan seorang TKI yang terjadi di kantor Polisi Mertajam, Pulau Penang, Malaysia pada Jumat (9/11) secara bergiliran oleh tiga polisi muda Malaysia yakni Nik Sin Mat Lazin (33), Syahiran Ramli (21), serta Remy Anak Dana (25) itu merupakan tindakan brutal dan biadab.
Irgan mendesak Pemerintah Malaysia harus segera membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menghukum berat pelakunya.
"Jika tidak mendapatkan hukuman yang adil bagi korban maka kasus ini menjadi persoalan serius bagi hubungan Indonesia-Malaysia," katanya seperti dilansir Antara.
Lebih jauh, kata Irgan, akibat itu juga diniscaya menimbulkan protes keras berbagai pihak internasional, yang merasa tidak nyaman atas perilaku amoral polisi Malaysia.
Irgan menilai, perilaku sadis tiga polisi Malaysia itu akan sulit dilupakan kejahatannya karena perbuatan itu telah menyakiti perasaan bangsa Indonesia sebagai tetangga yang berkali-kali menerima pengalaman pahit dengan pihak Malaysia terkait permasalahan TKI.
Ia menyatakan, rangkaian penderitaan harkat TKI di Malaysia tak dijamin akan berhenti jika tak ditanggapi tindakan tegas pemerintah Indonesia.
Para TKI, katanya, sejauh ini acap menjadi korban ulah tidak beradab polisi negeri jiran itu, baik berupa pengejaran para TKI di hutan-hutan, pemerasan, penembakan, termasuk pemerkosaan.
"Semua kasus itu membuktikan polisi Malaysia memang tak memiliki moral dalam menghadapi keberadaan TKI, berulang-ulang mengabaikan HAM dan kerap merendahkan TKI sebagai manusia," katanya.

Hukum Berat

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan telah berkirim surat kepada Pemerintah Malaysia memprotes keras atas perlakuan tiga polisi negara itu.
"Kami sudah menyampaikan protes supaya pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Muhaimin, sebelum Rapat Koordinasi Tentang Perburuhan, di Kantor Menko Perekonomian.
Menurut Muhaimin, surat protes tersebut disampaikan melalui "joint task force" (satuan tugas tenaga kerja Indonesia-Malaysia).
Muhaimin menambahkan, berdasarkan laporan dari KBRI di Malaysia, bahwa pelaku pemerkosaan sudah ditangkap.
"Selanjutnya kami sudah melakukan pendampingan dan untuk menjaga psikologi korban, termasuk menyediakan pengacara," ujarnya.



Jalur Diplomasi

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta pemerintah menyelesaikan masalah dugaan pemerkosaan itu melalui jalur diplomasi.
"Dalam hubungan diplomasi banyak cara yang bisa ditempuh. Negara bisa siapkan pengacara atau ahli hukum, atau bisa juga nota protes," kata Irman.
Dia mengatakan, sebelum mengambil langkah tegas, Pemerintah Indonesia selayaknya memastikan terlebih dahulu apa benar ada pemerkosaan dari oknum polisi Malaysia. Menurutnya, pemerintah perlu mengirim tim yang mengawal proses itu.
"Kita tentu prihatin dengan kabar ini, namun pemerintah sebaiknya mempelajari masalah ini dengan dingin. Sebelum mengambil tindakan tegas, pahami dulu persoalannya seperti apa," ujar dia.



Ambil Tindakan

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

Komnas meminta Kementrian Luar Negeri RI untuk membuat nota protes dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia, mengingat perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia;

Komnas juga meminta perwakilan RI di Malaysia untuk melindungi dan memberikan hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan pemulihan sebagaimana mestinya.

Kami juga meminta Kemenlu dan perwakilan RI di Malaysia untuk secara serius mengawal proses penyelesaian hukum kasus ini, dan memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan diambil dan hasilnya,” kata Komnas dalam pernyataan persnya. (doko)





BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…