Larangan Ekspor Mineral Mentah Dicabut - Industri Tambang Jangan Acuhkan Hilirisasi

NERACA

 

 

Jakarta - Pemerintah besok akan membahas kemenangan gugatan Asosiasi Nikel Indonesia atas Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2012 di Mahkamah Agung (MA). Meski putusan itu berdampak pada kebebasan pengusaha mengekspor bahan mineral tambang tanpa kuota, tapi pemerintah tidak ingin situasi itu terjadi tanpa ada komitmen hilirisasi dari kalangan industri.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai apapun implikasi putusan MA, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait agar industri tambang tidak mengelak dari kewajiban melaksanakan hilirisasi, terutama dengan membangun alat pemurnian hasil tambang. "Kita nggak akan geser dari sikap mendukung hilirisasi," tegasnya di Jakarta, Senin (12/11).

Peraturan Menteri ESDM No.7/2012 yang diterbitkan Mei lalu sejatinya memaksa industri agar mempercepat pelaksanaan hilirisasi dengan cara melarang ekspor bahan mineral mentah. Namun pengusaha merasa beleid itu menabrak undang-undang lain sehingga dalam uji materi 12 September lalu, pasal pelarangan ekspor dan kuota dihapuskan oleh MA.

Tiga dari empat pasal yang dibatalkan MA dalam Permen No.7/2012 membuat Direktorat Jenderal Pertambangan dan Mineral tidak lagi berwenang mengatur kuota ekspor. Selain itu, pembatalan pasal 21 membuat pemerintah tidak berhak melarang pengusaha tambang mengekspor mineral mentah dengan alasan hilirisasi hingga 2014 mendatang.

Asosiasi tambang bahkan mengusulkan agar tata niaga ekspor bahan tambang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Gita mengaku besok, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk melihat seperti apa kewenangan instansi yang dia pimpin menghadapi putusan MA ini.

"Besok kita akan ketemu di kantor Menko untuk membahas beberapa hal, termasuk legitimasi kedudukan dan kelembagaan (Kemendag) bagaimana terkait putusan MA terhadap Permen ESDM nomor 7," ungkapnya.

Pekan lalu, berbekal putusan MA pengusaha bersiap membentuk tim teknis nasional untuk mempercepat proses tata niaga ekspor bahan tambang mentah. Anggotanya diharapkan terdiri dari wakil Kadin, pemerintah daerah, Kemendag, dan Kementerian ESDM. Tim tersebut akan menghitung target ekspor tiap kabupaten, sehingga terkumpul kuota ekspor nasional. Nantinya jumlah itu bakal diserahkan kepada Kemendag untuk diurus teknis ekspornya.

Cari Jalan Keluar

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tetap berlaku meski Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan ANI. Sama seperti Dirjen Minerba Thamrin Sihite, Wacik juga mengaku belum menerima putusan MA tersebut secara resmi. Selama ESDM belum menerima, Permen 7/2012 tetap berlaku.

"Hari ini masih jalan (berlaku) karena saya belum terima dari MA. Nanti saya baca dulu putusannya, saya sudah minta putusannya ke MA. Nanti kami pelajari, pengacara kami sedang bekerja. Kami harus cari way out," ujarnya

Wacik mengakui Permen 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebenarnya memiliki niat baik. Namun, banyak pihak yang menentang niat baik tersebut, termasuk para pembeli bijih mineral dari Jepang.

"Permen ini memang banyak yang menentang karena mereka [pengusaha] ingin tetap ekspor. Termasuk perusahaan asing di Jepang, mereka bicara sama saya minta agar jangan distop [ekspor] karena nanti mereka di sana bisa bangkrut pabriknya dan bisa terjadi PHK di sana," jelasnya.

Menurut Wacik, sambil mempersiapkan nilai tambah (hilirisasi) pertambangan, bukan berarti aktivitas menambang para pengusaha itu berhenti. Dengan membangun fasilitas pengolahan atau smelter di dalam negeri, bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru. "Tambang akan tetap menambang. Tapi setelah ditambang, smelternya dikerjakan. Nanti yang kita ekspor betul-betul yang sudah semi finish atau finish products," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperketat tata niaga ekspor bijih mineral melalui Permen 7/2012. Sebenarnya pemerintah tidak melarang ekspor bijih karena pengusaha masih bisa mengekspor asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan ESDM. Ekspor bijih mineral baru akan benar-benar dilarang mulai 2014 sesuai amanat UU Minerba.

Sejak diberlakukan, permen ini terbukti berhasil meredam laju ekspor bijih mineral, terutama bijih nikel dan bijih alumunium. Berdasarkan catatan Bisnis, realisasi ekspor bijih nikel dan bijih alumunium anjlok selama Juni-Agustus 2012.

Selama tiga bulan sejak Juni-Agustus, ekspor bijih nikel anjlok menjadi hanya 3,7 juta ton. Padahal selama lima bulan pertama, ekspor bijih nikel tercatat hingga 18,8 juta ton. Artinya, rata-rata ekspor selama tiga bulan terakhir hanya 1,23 juta ton per bulan, turun dibandingkan rata-rata ekspor selama lima bulan pertama sebesar 3,76 juta ton per bulan.

Sedangkan, ekspor bijih alumunium sejak Juni-Agustus hanya 1,5 juta ton sementara pada lima bulan pertama sebesar 19,7 juta ton. Artinya, rata-rata ekspor bijih alumunium selama tiga bulan terakhir tercatat 500.000 ton per bulan, anjlok dibandingkan rata-rata selama lima bulan pertama sebesar 3,94 juta ton per bulan.

Selain itu, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa kabupaten penghasil tambang diketahui turun signifikan sejak berlakunya Permen 7/2012. Namun di sisi lain Wacik khawatir, jika permen ini betul-betul dicabut, maka ekspor akan kembali jor-joran seperti sebelumnya.

"Sementara ya begitu. Kalau stop ekspor untuk sementara ya pasti berkurang PAD-nya. Tapi kalau dibiarkan, mampu ngga menjaga lingkungan biar jangan dirusak? Jadi biar terjadi good mining practices. Mari kita sama-sama jaga, karena kalau ekspornya terlalu masif itu akan menghancurkan lingkungan," ujar Wacik.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…