Kemenperin Usul Upah Buruh Minimal Rp. 2 Juta



 



NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat merekomendasikan kenaikan upah minimal Rp2 juta pada 2013 untuk menyelesaikan konflik antara pengusaha dan buruh.

“Kami mengusulkan minimal gaji Rp2 juta pada buruh atau berada pada kisaran setara PNS,” kata Hidayat sebelum acara rapat koordinasi tentang perburuhan di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin (12/11).

Dia menambahkan, Kemenperin juga meminta kepada buruh untuk melakukan kesepakatan setelah terjadi perundingan.

Dalam pembicaraan dengan tim ekonomi, kata Hidayat, pengusaha dan pemerintah diminta memastikan kenaikan upah minimum secara rata-rata. Dia menyatakan konflik antara pengusaha dan buruh ini akan diselesaikan dengan baik. Pemerintah, melalui koordinasi sejumlah kementerian akan mengupayakan penyelesaian masalah.



Aturan Segera Keluar

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai alih daya (outsourcing) yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktik kerja tersebut yang terjadi selama ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa pemerintah saat ini tengah memasuki tahap finalisasi terhadap peraturan tentang sistem alih daya .

"Saya minta para buruh bersabar menunggu selesainya penyusunan peraturan tentang sistem outsourcing. Sudah finalisasi akhir, keluar 1-2 hari ini," ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, terdapat 5 jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara alih daya. Kelima jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 tahun 2012 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa pendukung migas pertambangan.

“Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkan” kata dia.

Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, menurut Muhaimin, pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan alih daya yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan, pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

Muhaimin Iskandar meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum 2013.

"Pembahasan penetapan UM 2013 tersebut harus dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya," tegasnya. Sedangkan mengenai iuran jaminan kesehatan, kata Muhaimin, pihaknya akan menuntaskan dengan Kementerian Kesehatan bersama dewan tripartit, Kemenakertrans, pengusaha dan buruh.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri mengatakan bahwa jika menyangkut perusahaan multinasional, mereka sudah memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kata dia, perusahaan-perusahaan itu tidak keberatan menerapkan upah diatas upah minimum dan siap berdialog membahas masalah itu.

Chatib mengatakan, permasalahan terjadi pada perusahaan kecil dan menengah yang tidak bisa memberikan upah sesuai peraturan. Hal itu menurut dia yang menimbulkan masalah buruh yang menuntut haknya hingga berakhir ricuh dan menimbulkan aksi anarkis.

"Tapi masalah upah itu kan bisa dinegosiasi. Artinya, perusahaan besar sudah memenuhi, yang perusahaan bawah bisa minta ke Kemenakertrans karena ada ukurannya," ujarnya.

Menurut dia, permintaan buruh untuk menuntut haknya merupakan hal yang wajar. Namun menurut Chatib, kondisi yang memprihatinkan terjadi adalah tindakan kriminal dalam menyampaikan aspirasinya tersebut dalam bentuk sweeping, kekerasan dan penyandraan buruh.

"Tapi yang mengkhawatirkan adalah tindakan kriminal, kekerasan, dan penyanderaan. Hal tersebut akan pemerintah selesaikan," kata Chatib.

DPR: Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia Secara Permanen

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…