Tanker Norgas Cathinka - Kapal Tidak Overhaul, Kondisi Membahayakan

Jakarta  – Norgas Carriers, Pte. Ltd. semakin mengkhawatirkan kondisi kapal tankernya apabila kapal tidak di overhaul atau dilakukan perawatan berkala terhadap muatan gas di dalam kapal tersebut. Sebagaimana disampaikan pada pernyataan pers sebelumnya, Norgas mendesak tanker tersebut dilepaskan karena terdapat risiko keamanan dan keselamatan akibat penahanan tersebut.

“Kami telah melaporkan masalah ini kepada pusat kendali Pelabuhan Merak dan Administrasi Pelayaran dan tentang bahaya yang dapat terjadi akibat kebocoran katup pengaman. Juga tentang perlunya mengosongkan katup tersebut demi keselamatan dan kesehatan. Saat ini, dengan hanya satu katup pengaman yang berfungsi, kapal dipaksa mengabaikan ketentuan keselamatan berdasarkan ketentuan IGC Code, yaitu menggunakan dua katup pengaman. Hal ini mengandung risiko serius terhadap keselamatan,” kata Juru Bicara Norgas Carriers, Pte. Ltd, Charles Freeman dalam keterangan persnya yang diterima Neraca, Minggu (11/11).

Charles mengatakan, dalam inspeksi rutin pada tanggal 8 November 2012 kemarin, awak kapal Norgas Cathinka mencium bau gas dan menemukan kebocoran pada katup pengaman CT 2C yang berada di sisi kanan kapal.

Dalam situasi sulit tersebut, awak kapal bersiap dengan perlengkapan pemadam api mengatasi kebocoran tersebut. Kebocoran tersebut akhirnya berhasil diamankan dengan menyisipkan flens (penguat) pada katup pengaman. “Sangat mengkhawatirkan tentang dampak serius pada keselamatan akibat dioperasikannya peralatan pengendali muatan propylene melebihi waktu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perawatan,” jelasnya.

Charles menjelaskan Norgas Cathinka yang ditahan oleh Pengadilan Negeri Serang, menyusul tabrakan dengan KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda pada tanggal 26 September 2012. Norgas Cathinka yang saat ini ditahan dan tidak diperbolehkan berlayar berdasarkan surat Pengadilan Negeri Serang bertanggal 25 Oktober 2012.

Surat dan dokumen kapal pun ditahan oleh Kepolisian Daerah Lampung dan bukan Administrasi Pelayaran. Norgas telah menyampaikan kepada otoritas Indonesia tentang bahaya yang dapat terjadi apabila kapal Norgas Cathinka berjangkar untuk waktu yang lama. “Penahanan kapal tentunya akan menyebabkan proses rutin penanganan propylene terganggu dan mengancam keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan Propylene merupakan gas cair yang memiliki sifat tidak stabil dan sangat mudah terbakar sehingga penyimpanannya harus mengikuti prosedur ketat dengan suhu yang harus dijaga di bawah -45 derajat Celsius. Tekanan dalam tangki bermuatan propylene dikontrol melalui katup pengaman yang diset untuk membuka otomatis pada tekanan 3.0 bar.

Muatan propylene Norgas Cathinka terus menghasilkan uap dan menyebabkan tekanan di dalam tangki naik. Tekanan yang terjadi ini dikendalikan dengan cara mencairkan muatan menggunakan kompresor. “Kompresor dan katup pengaman inilah dua perangkat terpenting yang mengendalikan tekanan muatan propylene,” ujarnya.

Kemudian Charles menegaskan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan spesifikasi kelas kapal dan jadwal pemeliharaan, katup pengaman dan kompresor kargo seharusnya mendapatkan overhaul berkala tanggal 14 Oktober 2012 yang lalu.

Karena hal ini tidak mungkin dilakukan saat kapal berisi muatan, perangkat pengaman ini terus dipakai hingga melewati batas yang seharusnya. “Kebutuhan overhaul menjadi lebih mendesak karena kapal tersebut baru saja bertabrakan, sehingga terdapat potensi kerusakan sewaktu-waktu akibat kestabilan dan kemampuan sistem pengaman muatan terganggu,” paparnya.

Charles menambahkan dengan sehubungan dengan investigasi yang tengah dilakukan oleh KNKT, Norgas mengatakan bahwa mereka mempercayakan proses yang dijalankan pihak yang berwenang untuk mengetahui penyebab tabrakan

“Kami bertekad untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang. Kami telah menyerahkan VDR (black box) kami kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dipelajari. Black box ini nantinya akan menjelaskan apa yang terjadi pada kapal sebelum dan setelah tabrakan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…