Kasus-Kasus Pasar Modal - OJK Harus Mampu Untuk Tuntaskan

Jakarta - Janji Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menyelesaikan kasus-kasus sebelum lembaga itu melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya belum terwujud sepenuhnya. Tak heran jika banyak kalangan mendesak OJK untuk segera menuntaskan puluhan kasus pasar modal.

Di akhir September lalu, Bapepam-LK menyebutkan dari 70 kasus di pasar modal dan lembaga keuangan yang ditangani oleh Bapepam-LK, baik yang masih dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan

Bersamaan dengan bergabungnya Bapepam-LK ke OJK, fungsi penyidikan yang berkaitan dengan pasar modal dan lembaga keuangan beralih ke OJK. Perkara yang penyidikannya belum selesai akan dibawa Bapepam-LK ke OJK. Tentu OJK dihadapkan dengan pekerjaan yang berat.

Maka dari itu, pengamat pasar modal Yanuar Rizky meminta OJK untuk bekerja ekstra keras. "Karena OJK sudah menanggung beban sejak awal,” kata Yanuar, akhir pekan lalu.

Hingga akhir September 2012 Bapepam- LK telah menyelesaikan empat kasus dari 70 kasus pasar modal yang belum dituntaskan sejak Juli 2012. Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dari akhir 2011 lalu, yang oleh Pjs Kepala Bapepam-LK Ngalim Sawega, kala itu menyebutkan sekira 40-50 kasus tengah ditangani Bapepam-LK, sebelum bergabung dengan OJK awal 2012.

Bagi Yanuar Rizky, dengan jumlah kasus pasar modal yang terus meningkat, akan sulit bagi Bapepam-LK untuk menyelesaikan sisa kasus yang masih ditangani, hingga perlihan ke OJK. Maka dai itu, dia menyaranka penyelesaian kasus yang terisisa dapat dimulai dengan verifikasi mengenai status kasus-kasus tersebut sehingga mempermudah kerja OJK dalam carry over kasus-kasus itu.

Hanya saja, Yanuar meminta OJK terlebih dahulu memperbaiki sistem penyelesaian kasus yang selama ini dilakukan Bapepam-LK. Salah satunya adalah transparansi informasi mengenai penyelesaian kasus yang harus ditingkatkan.

Secara terpisah, Rudi Wirawan Rusli, Chairman Eurocapital Peregrine Securitas sangat berharap agar OJK mampu menciptakan dan memberikan contoh teladan budaya good corporate governance (GCG) kepada pejabat dan pegawai OJK, SRO seperti BEI, KSEI, KPEI, dll, serta pelaku Pasar Modal umumnya.

"OJK sangat diharapkan dapat merubah paradigma atau mindset dari birokrat yang arogan yang gila hormat minta dilayani menjadi sebagai 'public servant' yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati," harap Rudi.

Di sisi lain, Rudi juga menyarankan OJK membuat standar pelayanan yang jelas dan terukur, seperti batasan maksimum waktu dalam merespon surat masuk, proses persetujuan dan perizinan berikut kriteria dan syarat-syarat yang jelas dan transparan sehingga pelaku pasar dapat mengantisipasi dan memenuhi persyaratan serta memperoleh kepastian.

Untuk peningkatan kompetensi, Rudi juga mengusulkan pemberian tugas dan kewenangan kepada Asosiasi Perusahaan Pasar Modal untuk membuat standar kompetensi dan kode etik profesi, menyelenggarakan ujian serta memberikan Izin Perorangan Profesi Pasar Modal, sebagaimana yang dilakukan oleh Asosiasi Profesi yang lain seperti IDI, PERADI, Ikatan Akuntan Indonesia, dll.

"Bila hal ini terlaksana maka OJK juga akan terbantu oleh APPM dalam membina, mengatur dan mengawasi Pasar Modal Indonesia," kata Rudi.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…