Eropa Cabut Larangan Ekspor Perikanan Indonesia - Akses Pasar Perikanan Budidaya Semakin Lebar

NERACA

 

Jakarta - Uni Eropa (UE) telah mencabut larangan ekspor produk perikanan hasil budidaya yang berasal dari Indonesia, karena terbukti tidak mengandung kandungan residu antibiotik yaitu chloramphenicol, nitrofurans dan tetracyclines. Secara resmi pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 6 November 2012 melalui Commission Decision No. 2012/690/EU (CD 690/2012).

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengelolahan Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Parulian Hutagalung mengatakan, pencabutan CD 220 tahun 2010 menjadi kabar baik untuk industri perikanan di Indonesia khususnya usaha budidaya.

“Sejak diberlakukan April 2010, tentu menurunkan daya saing produk budidaya karena kepercayaan konsumen merosot jadi image kurang baik. Dengan pencabutan ini, bagi pelaku usaha berarti menekan waktu untuk biaya (untuk uji lab dan di pelabuhan masuk), akan meningkatkan akses pasar ke UE khususnya produk budidaya seperti udang, kakap putih,” kata Saut melalui pesan singkat kepada Neraca, Minggu (11/11).

Hanya aja, lanjut Saut, pencabutan ini bersamaan dengan penurunan permintaan produk perikanan dari UE. Karena itu, menurut dia, dampak dari pencabutan larangan ini masih dia pantau ke depan. Pencabutan ini efektif berlaku per November ini.

“Pertimbangan utama pencabutan adalah bahwa sejak CD 220 diberlakukan April 2010 tidak terdapat kasus ekspor produk budidaya Indonesia masuk UE karena residu antibiotika. Yang lebih penting juga bahwa berdasarkan hasil audit tim UE Februari 2012, sistem pengawasan terhadap pemakaian antibiotika di Indonesia dari hulu ke hilir sangat positif: progress signifikan,” lanjutnya.

Menurut dia, ke depan yang penting adalah pelaku usaha budidaya dan usaha pengolahan harus mengikuti ketentuan cara budidaya ikan yang baik dan cara pengolahan ikan yang baik di mana tidak boleh menggunakan antibiotika. “Bagi pemerintah, mekanisme pengawasan harus berjalan efektif sehingga ekspor produk yang mengandung residu antibiotika khususnya chloramphenicol, nitrofuran dan tetracycline dapat dicegah,” ujar Saut.

Lebih jauh dia mengatakan, khusus dengan program revitalisasi tambak udang yang sudah mulai November 2012 dan diharapkan panen bertahap mulai Januari atau Februari 2013, pencabutan ini sangatlah berarti penting bagi percepatan Industrialisasi udang. “UE merupakan salah satu pasar utama produk budidaya Indonesia. Kita sambut pencabutan ini dengan gembira, kami yakin dunia usaha akan makin bergairan melakukan usaha budidaya udang,” ungkapnya.

Data tahun 2011 menyebutkan, ekspor seafood ke UE US$ 480 juta, sekitar 40% di antaranya adalah produk budidaya. Total ekspor seafood Indonesia ke dunia sebesar US$ 3,52 miliar. “Kita akan pantau, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terlihat dampak positif pencabutan ini. Paling tidak beberapa hari ini terlihat antusiasme pelaku usaha tinggi menyambut baik pencabutan ini,  kami yakin dapat mendorong ekspor ke UE,” tegas Saut.

Namun, Saut melanjutkan, selain pasar ekspor, pihaknya juga memanfaatkan pasar dalam negeri yang besar. “Beberapa tahun terakhir sesungguhnya peran pasar dalam negeri terus meningkat menyerap produksi ikan bahkan sebagian besar produksi budidaya dan perikanan tangkap (sekitar 75%) justru diserap pasar dalam negeri. Itu sebabya kualitas ikan yang masuk di pasar dalam negeri harus terus kita tingkatkan, yang aman dikonsumsi tidak saja yang di pasar ritel moderen juga yang di pasar tradisional,” urainya.

Pemerintah Jangan Sembrono

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik memperingatkan, momentum pencabutan larangan ekspor perikanan budidaya Indonesia ke Eropa  ini tidak boleh dilihat secara  sempit untuk sekedar mendorong peningkatan ekspor ikan Indonesia ke Uni Eropa.

“Apalagi kita ketahui, sejak 18 Oktober 2012 lalu, DPR telah mengeluarkan UU Pangan yang baru dimana mewajibkan pemerintah untuk tidak sembrono mengekspor ikan ke luar negeri sebelum terpenuhinya kebutuhan ikan di dalam negeri. Dan, memang kenyataannya di dalam negeri kita masih membutuhkan ikan, baik untuk konsumsi dan industri nasional,” kata Riza kepada Neraca lewat pesan singkatnya, kemarin.

Riza menjelaskan, pasokan ikan ke pasar domestik juga mesti diprioritaskan lantaran saat ini tengah terjadi krisis ekonomi di Eropa yang menyebabkan pelambatan dalam berbagai kegiatan ekonomi di Eropa. “Momentum krisis yang terjadi di Eropa harus digunakan untuk memperbaiki hubungan perdagangan kita dengan bangsa-bangsa di Eropa yang selama ini tidak menguntungkan,” tandasnya.

Dia mencontohkan, melalui Commission Regulation No. 1832/2002 tanggal 1 Agustus 2002, Uni Eropa berhasil mendatangkan 70% bahan baku ikan dari berbagai negara produsen, termasuk Indonesia. “Diantaranya kepiting, lobster, kerang-kerangan. Artinya, produk perikanan yang tidak memberi nilai tambah secara ekonomi. Dan tidak pula menyerap tenaga kerja. Kedua, pada perkembangannya, hambatan ekspor tidak saja bicara tentang perlindungan konsumen terhadap produk perikanan yang sehat (food safety), tapi juga jaminan atas terpenuhinya hak-hak nelayan, pembudidaya, maupun buruh perikanan (sebagai produsen) untuk hidup sejahtera dari proses perdagangan perikanan tersebut,” ungkapnya.

Dalam catatan Kiara, sejumlah industri perikanan, baik di Sumatera, Jawa dan Kalimantan, yang mengekspor produk perikanannya ke Eropa terindikasi kuat masih melakukan praktik perusakan lingkungan, tidak melaporkan tangkapan atau produksi perikanannya secara benar (unreported), hingga tidak memberikan kesejahteraan yang memadai bagi pekerjanya. “Tentu, kita tidak mau kepentingan ekspor ke Eropa justru mengesampingkan kepentingan nasional kita. Yakni, mensejahterakan nelayan, petambak, maupun buruh perikanan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…