Per 1 Januari 2013 - Pendapatan di Bawah Rp2,025 Juta Tidak Kena Pajak

NERACA
Jakarta - Setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah akhirnya menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dengan demikian, pendapatan di bawah Rp2,025 juta tidak diwajibkan kena pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus menyampaikan, konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
"Penyesuaian besarnya PTKP telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak," jelasnya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (10/11). Dia mengatakan, penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.
Dengan demikian, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.
Sedangkan besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Kismantoro mengungkapkan, penyesuaian besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp24,300 juta per tahun, untuk Wajib Pajak yang kawin Rp26,325 juta per tahun. Berikut besarnya PTKP yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013, Besarnya PTKP per tahun untuk Diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 24.300.000, Besarnya PTKP per tahun untuk Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 2.025.000, Besarnya PTKP per tahun untuk Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000, Besarnya PTKP per tahun untuk Tambahan ntuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…