Hentikan Kerjasama Secara Sepihak - Korindo Menggugat Hyundai Motor

 

Pihak tergugat yaitu PT Hyundai Motor Company telah melakukan penghentian kerjasama secara sepihak dalam kaitannya perjanjian commercial vehichle yang telah disepakati bersama. Hal ini disampaikan oleh pihak PT Korindo Heavy Industry sebagai penggugat dalam kasus ini.

“Kami telah menyampaikan dalam jawaban atas gugatan penggugat sebelumnya bahwa PT Hyundai telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan menghentikan kerjasama secara sepihak,” kata kuasa hukum PT Korindo Heavy Industry, Donny Setiawan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (08/11).

Donny menjelaskan bahwa dalam gugatannya PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar. ”Adapun dasar hukum gugatan adalah kesepakatan kerjasama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada tanggal 16 Juni 2006 yang lalu,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hyundai Motor Company Wahyu Hargono mengatakan, pada jauh hari sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama commercial vehicle dengan penggugat, kliennya telah menyampaikan Non-Renewal Notice kepada perusahaan penggugat.“Klien kami telah mematuhi kesepakatan dalam commercial vehicle tersebut, yaitu dengan memberitahukan kepada perusahaan penggugat bahwa perusahaan tergugat tidak ingin membuat perjanjian kembali setelah berakhirnya perjanjian kerjasama,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, PT Hyundai Motor Company melakukan pengakhiran penjanjian sepihak atas pasokan suku cadang kendaraan niaga kepada PT Korindo Heavy Industri. Atas perbuatannya Hyundai itu telah membuat PT Korindo menggugat Hyundai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan total Rp1,46 triliun.

PT Korindo mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Nyundai melanggar dengan pemutusan kontrak dan dikenakan hukum khususnya pada KUH Perdata Pasal 1338, dan 1365. Hyundai juga melanggar keputusan Menteri Perindustrian No 295/M/SK/7/1982 tentang keagenan tunggal. Perusahaan otomotif asal Korea Selatan ini juga menentang peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat perdaftaran agen.

PT Korindo telah mengalami kerugian tinggi, karena selama ini telah melakukan investasi bentuk lahan gedung, pabrik, mesin dan alat pendukung penjualan. Nilai kerugian materil mencapai Rp1,26 triliun sedangkan kerugian immateril Rp200 miliar. Hingga Hyundai diwajibkan membayar ganti rugi total Rp1,46 triliun.

Dengan pemutusan perjanjian ini karyawan PT Korindo pun terpaksa diberhentikan atau di PHK. Sementara itu, sekitar 400 karyawan dirumahkan dan kini menyisakan 90 orang.Mediasi telah coba dilakukan kepada Hyundai namun tidak ada itikad baik dari produsen otomotif asal Korea itu.

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…