Pemerasan BUMN - BK DPR Tunggu Bukti Dari Dahlan

Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR RI masih menunggu bukti-bukti dari Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, menyusul laporannya kepada BPK DPR RI perihal sejumlah anggota DPR RI yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN. "BK DPR sudah membuka surat tertutup dari Menteri BUMN, tapi isinya hanya nama-nama anggota DPR RI sebanyak lima nama dan kronologis peristiwa. Belum ada bukti-bukti konkret," kata Ketua BK DPR RI, M Prakosa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Prakosa, surat dari Menteri Negara BUMN yang disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN kepada Sekretariat BK DPR RI, hanya berisi kronologis kejadian dan lima nama anggota DPR RI yang diduga melakukan pemerasan kepada enam perusahaan BUMN, tapi tanpa disertai bukti-bukti terkait.

Dalam surat tersebut, menurut dia, Menteri Negara BUMN menjelaskan, dirinya mendapat laporan soal adanya dugaan pemerasaan oleh anggota DPR RI dari direksi perusahaan BUMN. "Pak Menteri hanya mendapat laporan, tidak mengalaminya langsung. Kami Berharap Pak Menteri bisa menyerahkan nama anggota DPR RI beserta bukti-bukti konkret," ucapnya.

Menurut Prakosa, jika ada bukti-bukti konkret dan BK DPR sudah melakukan klarifikasi kepada anggota DPR terkait, maka BK DPR bisa menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada lembaga penegakan hukum yakni KPK.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Dahlan Iskan ketika memberikan penjalasan kepada BK DPR RI, Senin (5/11), berjanji akan menyampaikan peristiwa baru dan nama baru, sekaligus bukti tambahan. "Namun dalam surat tertutup yang disampaikan Pak Dahlan, hanya menyampaikan kronologis peristiwa dan tambahan nama lima anggota DPR RI," tuturnya.

Menurut dia, karena belum ada bukti-bukti yang disampaikan oleh Dahkan Iskan, sehingga BK DPR RI akan melakukan penelusuran lagi, termasuk meminta penjelasan dari direksi perusahaan BUMN yang dimaksud.

BK DPR RI, menurut dia, mengapresiasi keterangan yang disampaikan Menteri Negara BUMN soal adanya dugaan pemerasan oleh anggota DPR RI. "Bagaimana pun ini adalah satu informasi dari pejabat negara," katanya.

Prakosa menambahkan, karena belum ada bukti-bukti dari Dahlan Iskan sehingga BK DPR RI akan melakukan klarifikasi terhadap anggota DPR RI yang dilaporkannya.

Sementara Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengatakan, KPK perlu menelusuri laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan DPR soal indikasi "pemerasan" anggota DPR kepada BUMN.

Syahganda di Jakarta, Kamis, mengatakan, langkah yang ditempuh Dahlan Iskan guna melaporkan indikasi "pemerasan" anggota DPR RI ke Badan Kehormatan DPR secara resmi baik langsung ataupun tidak, merupakan wujud pertaruhan reputasi Dahlan yang patut diapresiasi berbagai pihak.

"Karenanya, laporan tersebut perlu ditelusuri kebenaran faktualnya melalui penyelidikan KPK untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pemerasan maupun praktik suap yang melibatkan kalangan DPR dengan sejumlah direksi BUMN," ujar Syahganda.

Ia menyebutkan KPK bahkan harus bersikap proaktif sehingga dugaan terjadinya kasus itu tidak menguap dan kemudian hilang ditelan waktu. Di samping itu, KPK berkewajiban melakukan proses hukum yang transparan alias tanpa pandang bulu, bila akibat dugaan itu ternyata ditemukan unsur-unsur korupsi berupa suap termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan keanggotaan DPR. "Pak Dahlan sudah bersikap ksatria dengan mendatangi BK DPR. Tinggal sekarang giliran KPK untuk tidak berpangku tangan melihat fenomena laporannya yang tidak hanya sekali itu," katanya.

Syahganda mengatakan desakan atas kesigapan KPK menangani dugaan kasus yang tengah ramai ini tidak perlu menjadi perdebatan publik, demi memprioritaskan upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi sesuai keinginan masyarakat luas.

Menurut dia, persoalan seputar laporan Dahlan ke BK DPR tak dipungkiri menimbulkan kegaduhan publik serta di lingkungan DPR. “Dengan demikian, akan menjadi bumerang seandainya KPK tidak cepat bekerja dalam mengusutnya”, kata Syahganda.

Lebih sekadar itu, katanya, laporan itu memenuhi kelayakan besar untuk ditindaklanjuti KPK karena disampaikan pejabat tinggi negara yang memiliki otoritas puncak terhadap keberadaan BUMN di tanah air.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…