Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional

 

 

Jakarta - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi hal penting untuk diapresiasi dan dilindungi karena akan memperkaya inovasi yang ada lebih lanjut akan mendukung persaingan dan meningkatkan daya saing bangsa. Kemudian dibutuhkan penyadaran HKI untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

“Diantaranya yang penting adalah rencana Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) untuk menyusun kurikulum pendidikan tentang intelellectual property, yang nantinya akan didukung oleh Direktorat Jenderal HKI Kemkumham, MIAP juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggunakan ini kurikulum tersebut sebagai dasar bagi mata pelajaran Intellectual property didalam kurikulum pendidikan nasional. MIAP berencana akan meluncurkan kurikulum tersebut pada Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 mei 2013 nanti,” kata Ketua Umum MIAP, Widyaretna Buenastuti dalam Roundtable Discussion Hak Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia Yang Lebih Baik di Hotel Grand Hyatt, Rabu (07/11).

Widyaretna mengatakan, gagasan ini muncul mengingat maraknya pembelian dan peredaran produk palsu di Indonesia. Penelitian MIAP pada tahun 2010, barang palsu yang diminati adalah barang kulit sebesar 35,7%. “Kemudian software sebesar 34,1%, pakaian sebesar 30,2%, kosmetika sebesar 6,4%, dan farmasi sebesar 3,5%,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Widyaretna menjelaskan bahwa parahnya lagi, konsumen yang mengetahui barang yang beredar palsu tetap membeli barang tersebut dengan berbagai Alasan yang digunakan konsumen, yaitu harga yang murah, pendapatan yang belum cukup untuk membeli barang asli, kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk asli, dan produsen asli telah memperoleh keuntungan besar.

”MIAP memiliki serangkaian rencana untuk menyusun kurikulum pendidikan tentang hak cipta. MIAP juga berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan kurikulum itu sebagai dasar bagi mata pelajaran hak cipta,” jelasnya.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam apresiasi terhadap intelellectual property. MIAP juga bekerjasama dengan industri-industri terkait meningkatkan apresiasi terhadap intelellectual property.

”Dalam HKI yang terpenting adalah pendidikan, bukan hanya kesadaran tetapi mengubah pola pikir masyarakat karena inovasi adalah masa depan bangsa. Pengubahan pola pikir tidak hanya melalui diskusi dan wacana, untuk itu sejak usia dini perlu ditanamkan apresiasi terhadap intelellectual property, salah satunya melalui kurikulum pendidikan tentang intelellectual property yang sedang disiapkan oleh MIAP,” papar Widyaretna.

Sementara itu, Direktur Kerjasama dan Promosi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Timbul Sinaga mengatakan, penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual (Haki) merupakan sebuah sikap yang wajib dimiliki oleh setiap individu.

Namun. Pada kenyataannya, penghargaan masyarakat Indonesia terhadap Intellectual Property masih sangat minim. Salah satu penyebab minimnya penghargaan terhadap Haki adalah Intelelectual Property culture yang terbentuk pada masyarakat Indonesia.

“Intelelectual Property culture kita belum menghargai kreativitas orang lain, terutama di bidang hak cipta. Contoh di bidang musik. Ada musisi menciptakan lagu baru dan satu minggu kemudian sudah dipakai oleh orang lain. Serta si pengguna malah merasa bangga," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…