Sengketa Saham Ridlatama - Akta Hibah Atas Dasar Gratis?

Jakarta - Kuasa hukum para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II, PT Indonesia Coal Development, Fredrik J.Pinakunary yang menyebutkan Akta Hibah Saham yang disengketakan dengan para pemegang saham PT Ridlatama dibuat dengan dasar tanpa biaya atau gratis. Oleh karena itu, tidak ada suatu kerugian terhadap suatu transaksi yang dilakukan secara gratis tersebut.

Fredrik mengatakan hal ini berkaitan dengan sidang sengketa hukum hibah saham antara penggugat para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral dengan tergugat tergugat I PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II PT Indonesia Coal Development yang memasuki tahap kesimpulan. Penyerahan segala sesuatunya dalam hibah adalah harus cuma-cuma. “Artinya, tidak ada kewajiban penerima hibah untuk melakukan pembayaran,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/11).

Fredrik menjelaskan, para penggugat  gagal dalam pernyataan mereka yang mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial berkaitan dengan transfer 75% saham PT Ridlatama yang pembayarannya belum diterima. Padahal akta-akta tersebut dibuat dengan dasar tanpa biaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral Rendy Kailimang mengatakan, para penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambialihan 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral.

“Kami sebagai tim kuasa hukum para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development teklah nmelakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli saham tersebut,” ungkapnya.

Menurut Rendy, salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut dijelaskan PT Technocoal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan sahan milik para penggugat. Namun, pada kenyataanya, sampai dengan gugatan ini diajukan penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran  tersebut.

“Kesimpulannya adalah terbukti perbuatan melawan hukum dalam pengambilaihan saham PT Ridlatama Tambang Mineral dan perbuatan itu sangat terang berang dengan adanya kesepakatan jual beli saham tersebut yang di dalamnya ada perjanjian ingin membayar, tapi tidak dilaksanakan pembayarannya”, katanya.

Seperti diketahui, menurut kuasa hukum para tergugat itu, gugatan para penggugat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1875.K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 yang menyatakan bahwa suatu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat digabung.

Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan perbuatan Ingkar Janji (Waprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam suatu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…