Tim Penilai Waralaba Diusulkan Akademisi

NERACA

 

Jakarta - Tim penilai waralaba diusulkan dipimpin oleh akademisi sehingga bebas dari benturan kepentingan. Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy berpendapat tim penilai harus dipimpin oleh kalangan independen, tidak terlibat sebagai pelaku usaha waralaba dan mendalami masalah waralaba.

“Pelaku usaha boleh, tapi jangan sebagai ketua. Prinsipnya, jangan orang-orang yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kalau dia pengusaha, dia menilai orang lain, ya bagaimana. Kalau anggota, mungkin boleh (dari pelaku usaha),” katanya di Jakarta, Kamis  (8/11).

Menurut Amir, kalangan akademisi yang memiliki latar belakang pengetahuan soal waralaba dinilai cukup independen untuk menentukan apakah suatu usaha layak diwaralabakan atau belum. Selain itu, sesuai Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaran Waralaba, tim penilai juga bertugas memberikan rekomendasi apakah suatu usaha layak mendapat persetujuan penerbitas surat tanda pendaftaran waralaba (STPW).

Sementara, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar mengemukakan pemerintah bersama pelaku usaha harus menentukan deskripsi tugas (job description) tim penilai sebelum menunjuk orang-orang yang akan duduk dalam tim tersebut.

Anang yang ikut dalam rapat pembahasan mengenai tim penilai di Kementerian Perdagangan hari ini, mengungkapkan rapat semula akan menentukan wakil-wakil instansi yang akan duduk dalam tim tersebut. “Biasanya kalau kita menyusun organisasi, job description dulu kan, baru kita menentukan orang? Ini malah dibalik. Orangnya dulu, baru job desc. Itu salah kaprah,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengaku, saat awal Permendag disusun, pihaknya memang sekadar mengira-ira berapa jumlah batasan gerai yang pas. Dari semula dibatasi 50, 100, sampai akhirnya didapat angka 150. Padahal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kewajiban waralaba idealnya setelah sebuah ritel memiliki 400 gerai. "Saat awal (permendag) disusun, saya pernah mengungkapkan jumlah gerai yang boleh dimiliki sendiri maksimal 50 unit, itu memang angka dari langit," ujar Gunaryo.

Gunaryo menolak bila jumlah 150 disebut ditetapkan sesuka hati. Dia mengaku sudah menghubungi pengusaha waralaba buat menentukan berapa angka ideal batas waralaba. "Dari keterangan berbagai pengelola waralaba, usaha ritel dengan sistem waralaba mencapai BEP itu ketika sampai 100 gerai. Tetapi kita tingkatkan 150, sebagian menyatakan tidak masalah," ungkapnya.

Maksimal 150 Gerai

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis toko modern dibatasi hanya bisa membangun maksimal 150 gerai di Indonesia. Jika ingin memperluas usaha, pengusaha wajib mewaralabakan 40 persen gerai barunya ke pihak lain.

Karena aturan ini berlaku surut, pemerintah memberi kesempatan pemilik waralaba yang gerai milik sendiri jumlahnya sudah ribuan untuk menyesuaikan dengan melepas 20 persen gerai setiap tahun. Penyesuaian dilaksanakan sampai maksimal lima tahun ke depan.

Dibanding membahas jumlah 150, Gunaryo berkukuh permendag ini akan berdampak positif karena memberi stimulus agar UKM dan pengusaha di daerah bisa terlibat dalam bisnis ritel waralaba. "Jangan disebut pembatasan, karena maksud kita setelah 150 gerai, mereka harus diwaralabakan ke orang lain. Seperti kita ketahui tidak banyak pelaku usaha ritel melibatkan orang lain," paparnya.

Permendag 68/2012 berlaku bagi minimarket dan jenis toko modern lain seperti supermarket dan department store. Selain pembatasan jumlah, aturan ini juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.

Baik ritel asing maupun lokal terkena aturan ini bila termasuk dalam batasan lahan yang diatur permendag tersebut. Beleid ini menyatakan pembatasan gerai dikenakan pada minimarket yang luasnya di bawah 400 m2, supermarket di bawah 1.200 m2, dan Departement Store 2.000 m2 ke bawah.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…