Tarif Listrik Naik, Impor Barang Jadi Akan Meningkat

NERACA

 

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi memperkirakan bahwa dengan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15% pada 2013 akan meningkatkan impor barang jadi. Dalam pandangannya, dengan kenaikan TTL, pengusaha diperkirakan akan berubah profesi menjadi pedagang.

“Kenaikan TTL 15% pada tahun depan membuat banyak perusahaan tidak mampu menutup kerugian sehingga produk yang dihasilkan kurang memiliki daya saing. Nantinya makin banyak pengusaha yang menjadi pedagang daripada jadi produsen,” kata Sofjan, di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, cara paling mudah ialah menaikkan harga produk yang dihasilkan industri. “Diproyeksikan akan ada kenaikan harga sebesar 5% akibat dampak meningkatnya biaya energi. Kenaikan ini meski dilihat kecil, akan mempengaruhi masyarakat dan mengurangi daya beli,” paparnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Umum Apindo, Franky Sibarani, menilai pemerintah tidak fokus dalam membangun daya saing industri nasional. Penaikan TTL untuk kalangan industri hanya akan memberikan beban yang semakin besar. “Kami siap menerima penaikan TTL, tetapi harus semuanya dan tidak hanya industri saja. Lalu kami juga mendesak agar alokasi gas dan juga batu bara untuk PLN juga dipertegas,” ujarnya.

Franky menambahkan, industri didalam negeri terus mengalami hambatan dengan berbagai masalah yang belum terselesaikan. “Selain kenaikan TTL pada 2013, kinerja sektor industri semakin berat dengan adanya sweeping serikat kerja di kawasan industri yang membuat produksi menjadi terhenti,” imbuhnya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan)  dan  Asosiasi Industri Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menilai kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15% pada tahun depan akan melemahkan sektor produktif dan memanjakan sektor konsumtif. Ketua Umum Asosiasi Pemilik Merek Lokal Indonesia (AMIN) Putri K Wardani mengatakan, ketika TTL naik, maka pengusaha akan berupaya agar tidak merugi, sehingga harus menaikkan harga produk.

Namun, kata dia, ketika harga produk naik, pangsa pasar produk lokal semakin tergerus dengan produk impor yang lebih murah. Kenaikan TTL, lanjutnya, akan semakin menekan daya saing industri nasional. “Kami harap, keputusan pemerintah ini bukan keputusan politis,” kata dia. 

Hemat Anggaran

Menurut dia, kenaikan TTL dinilai tidak tepat jika untuk menghemat anggaran subsidi. Pasalnya, saat ini pelanggan PLN yang merupakan golongan industri adalah sekira 0,08% atau 41.900 pelanggan, kemudian disusul golongan bisnis yang 332 ribu pelanggan atau 0,64%, golongan pemerintah yang 0,55% atau 228 ribu pelanggan, serta 11,6 juta atau 22,50% pelanggan golongan lainnya.

Sedangkan untuk golongan pelanggan rumah tangga (RT) dengan daya 450 VA adalah 22,1 juta pelanggan dan daya 900 VA oleh 17 juta pelanggan. Total pelanggan 450-900 VA mencapai 39,1 juta pelanggan atau sekira 76,23 persen dari keseluruhan. Putri menegaskan, kenaikan TTL untuk pelanggan RT berdaya 450-900 VA hanya menambah beban sebesar Rp4.000-Rp5.000 per bulan.

Dia berharap, para pelanggan RT bisa menekan pengeluarannya dengan mengonsumsi listrik secara bijak dan efisien. “Ujungnya adalah efisiensi dan sangat mungkin terjadinya PHK. Efek lainnya adalah mempertimbangkan merelokasi pabrik ke lokasi yang lebih mudah dan murah untuk berproduksi. Pemerintah harus berpikir jernih dan jauh ke depan,” tegasnya.

Keberatan serupa soal kenaikan TDL datang dari Kepala Unit Kaca Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan. Yustinus mengatakan kenaikan TDL malah membuat pemerintah membonsai diri sendiri. Industri kaca saat ini, kata dia, harus mengalihkan sumber pasokan ke negara lain. “Misalnya, konsumen komponen kaca pengaman. Mereka mencari tahu, perusahaan tersebut punya fasilitas produksi di mana saja? Ternyata, ada di Thailand dan Taiwan. Nah, mereka akan mengambil dari sana,” jelasnya.

Adapun untuk fasilitas produksi di dalam negeri, kata dia, hanya bisa bertahan dengan order sesuai kontrak. Sehingga, tidak bisa menambah kapasitas produksi dan tidak bisa menaikkan harga karena ada kontrak.

Sementara itu, Dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat diinformasikan kenaikan TDL sebesar 15% dipastikan juga termasuk untuk golongan 1.300 VA. Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Masalah Energi dan Sumber Daya Mineral Bobby Rizaldi menyatakan kenaikan 15% untuk pengguna listrik rumah tangga dengan daya 1.300 watt dinilai sangat wajar. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak membuat inflasi lebih dari satu persen sehingga tidak mengganggu perekonomian nasional.

“Ya kalau kita semua sih kan selama di atas 1.300 watt dan sudah dihitung oleh pemerintah bahwa tingkat inflasi itu tidak akan menambah lebih dari satu persen maka itu masih dalam batas aman,” ungkap Bobby.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…