Jakarta - Sengketa antara PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan Emperor Mines Ltd (Emperor) dan Intrepid Mines Ltd dalam Proyek Tujuh Bukit Banyuwangi dinilai sebagai sengketa bisnis biasa yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. "Karena itu tidak selayaknya dilaporkan sebagai suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan, mengingat para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka lewat arbitrase internasional," kata Stefanus Haryanto, kuasa hukum Dirut dan Direktur PT IMN Andreas Reza Nazaruddin dan Maya Miranda Ambasari, di Jakarta, Rabu.
Stefanus mengemukakan hal itu terkait pelaporan Andreas dan Maya atas kasus penipuan dan penggelapan ke Mabes Polri pada 3 Oktober 2012.
Stefanus menilai laporan pidana terhadap kliennya sebagai bentuk pengalihan isu yang membuktikan sikap tidak percaya diri yang ditunjukkan pihak Emperor dan Intrepid untuk menyelesaikan sengketa bisnis itu ke arbitrase internasional di Singapura.
Padahal, kata dia, tantangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis itu berasal dari pihak Emperor lewat notice of dispute tertanggal 1 Agustus 2012.
Menurut Stefanus, kerjasama kliennya dengan Emperor sangat sulit dilanjutkan karena kesalahan mereka sendiri yang berani mengklaim 80 persen kepentingan ekonomi atau akan menjadi pemilik 80 persen saham IMN guna meyakinkan investor dan menarik dana masyarakat di pasar modal Australia.
Padahal Emperor dan IMN tidak pernah melaporkan kerjasama itu, apalagi meminta persetujuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Stefanus, sesuai ketentuan perijinan kerjasama yang berakibat adanya peralihan kepemilikan saham harus dilaporkan kepada Pemkab Banyuwangi. "Tindakan Emperor yang secara sepihak telah mengumumkan akan menjadi pemilik 80 persen saham milik IMN adalah tindakan keliru, karena telah mendahului dan bersifat fait accompli keputusan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk memberi atau menolak ijin kepemilikan saham asing dalam IMN," kata Stefanus.
Dengan demikian, menurut Stefanus, IMN tidak mungkin menuruti kemauan Emperor karena dapat berakibat pada sulitnya pelaksanaan proyek yang sesuai dengan hukum Indonesia. Apalagi selama ini partisipasi kepemilikan asing dalam Proyek Tujuh Bukit tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah. "Klien kami sebenarnya telah berupaya keras mencari struktur kerja sama yang sesuai dengan hukum Indonesia yang dapat disetujui oleh pemerintah. Namun, Emperor selalu saja menolak usulan struktur yang ditawarkan dan tetap menuntut menjadi pemegang saham IMN," katanya.
Stefanus juga menjelaskan bahwa keputusan kliennya untuk mencari investor nasional Indonesia yang mampu membiayai pelaksanaan proyek dan memenuhi persyaratan perijinan yang ditetapkan pemerintah semata demi penyelamatan Proyek Tujuh Bukit.
"Pilihan yang diambil klien kami itu selaras dengan kebijakan pemerintah dalam soal pengelolaan usaha pertambangan, yang memprioritaskan pengusaha nasional untuk mengelola sumber daya alam Indonesia," jelasnya.
Seperti diberitakan Direktur Emperor Mines Ltd Bradley Austin Gordon melaporkan Andreas dan Maya ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai 100,9 juta dolar AS.
Dana tersebut sebagai bentuk pendanaan Proyek Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dan perjanjian pengalihan pemegang saham PT IMN sebesar 80 persen kepada Emperor, perusahaan asal Australia, sebagai perusahaan modal asing (PMA). "Tetapi terlapor (Andreas dan Maya) secara sepihak diduga mengalihkan saham PT IMN kepada pihak ketiga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Kamis (1/11).
Berdasarkan perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit dengan imbalan mendapatkan 80 persen saham PT IMN. Namun, Emperor tidak kunjung mendapatkan saham PT IMN melalui Intrepid Mines, meskipun telah mengucurkan dana investasi hingga 100 juta dolar AS.
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…