Himpunan Kawasan Industri - Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum kepada pengusaha, jika tidak maka investor semakin mengurangi kegiatan usahanya di Indonesia. "Kalau Presiden tidak mengambil langkah tersebut, maka investor khususnya industri padat karya akan mengurangi kegiatan usahanya atau minimal tidak mampu menyerap tenaga kerja baru," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dampak lain yang ditimbulkan adalah pekerja informal tidak bisa meningkat untuk bekerja di sektor formal namun menyebabkan pengangguran semakin meningkat.

Menurut Sanny, dalam pertemuan antara sembilan pengurus Kantor Perwakilan Bisnis Luar Negeri dengan Apindo Selasa (6/11) mereka sepakat tidak adanya penegakan hukum menjadikan investor menunda rencana investasi di Indonesia. "Sebagian dari mereka juga ada yang membatalkan rencana investasi di Indonesia," ujarnya.

Sanny mengatakan, sembilan pengurus itu mengeluhkan tidak seriusnya aparat keamanan melindungi kegiatan industri dari aksi-aksi penekanan dan anarkisme oleh massa yang mengatasnamakan Serikat Pekerja.

Menurut dia, dari berbagai penekanan ini manajemen perusahaan dipaksa menandatangani kesepakatan dengan serikat pekerja yang sebagian isinya bukan kewajiban normatif perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, sebab lain adalah pelanggaran berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sanny mencontohkan salah satunya adalah Kepala Daerah menetapkan sepihak besaran Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/ Kota (UMP dan UMK) diluar mekanisme tripatrit Dewan Pengupahan Daerah. "Misalnya Gubernur Kalimantan Timur dibawah tekanan aksi demo menetapkan sepihak besaran UMP 2013 menjadi Rp1.752.000 naik 48,8 persen dari Rp1.177.000 di tahun ini," ujarnya.

Selain itu dia mencontohkan Bupati Sukabumi menetapkan sepihak UMK sebesar Rp1.201.020 tahun 2013, naik 35,7 persen dari tahun ini sejumlah Rp885.000. Menurut dia dalam kasus itu unsur pengusaha dan serikat pekerja sudah sepakat upah yang ditetapkan sebesar Rp1.022.175.

Menurut dia, mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (6/11), tingkat pertumbuhan investasi di tahun ini menurun ditandai melambatnya pertumbuhan impor barang modal. Selain itu menurut dia adanya gejala penundaan realisasi penanaman modal asing yang sudah mulai terjadi.

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…