PT Trans Pacific Petrochemical Indotama - Putusan PKPU Dinilai Rugikan Negara

Jakarta - Putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Nippon Catalyst Pte Ltd Senin (5/11), dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Pemilik lama disinyalir telah ikut bermain melalui Nippon Catalyst Pte Ltd dalam mengajukan PKPU Nomor Register 47. Kuat dugaan, dia bertujuan ingin kembali mengendalikan PT TPPI dengan memaksakan masuknya pengurus (administrator)," kata kuasa hukum PT TPPI, Aji Wijaya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Penegasan tersebut terkait dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Lydia Sasando Parapat yang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Nippon Catalyst, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Untuk itu, hakim menunjuk Duma Hutapea sebagai pengurus PKPU PT TPPI dan R Nainggolan yang akan bertindak sebagai hakim pengawas.

Aji menilai, majelis hakim salah dalam menerapkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan karena hakim tidak memeriksa permohonan yang diajukan oleh TPPI bernomor register 48.  "Majelis hakim telah melakukan kesalahan dengan memeriksa perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari kreditur TPPI, Nippon Catalyst Pte Ltd. Padahal, permohonan PKPU dari Nippon Catalyst itu tidak memenuhi persyaratan," kata Aji.

Aji juga menyoroti keabsahan pemberian kuasa oleh Nippon Catalyst kepada Ian PSSP Siregar. Sesuai keterangan saksi ahli, kata Aji, perusahaan yang berbasis di Singapura itu hanya bisa diwakili oleh dewan direksi, bukan direktur semata. "Merupakan fakta bahwa kuasa hukum itu tidak mendapat persetujuan dari dewan direksi. Yang mana baru diberikan setelah sidang terakhir kemarin," katanya

Perkara ini bermula dari pengajuan pailit PT TPPI oleh Argo Capital dan Argo Global yang bertindak sebagai kreditur PT TPPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.60/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian, permohonan pailit tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena adanya permohonan PKPU yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst selaku kreditur dan TPPI sendiri sebagai debitur.

Berdasarkan Pasal 222 dan 224 UU 37/2004, apabila ada permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur yang berbarengan dengan permohonan PKPU yang diajukan debitur, maka pengadilan niaga wajib mendahulukan pemeriksaan PKPU yang diajukan debitur.

Anehnya, tambah Aji, majelis hakim justru menetapkan untuk memeriksa permohonan PKPU yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst, dengan alasan telah diajukan terlebih dahulu, yakni pada 17 Oktober.

Majelis hakim tidak memeriksa permohonan oleh PT TPPI dengan nomor register 48 dan permohonan Vitol Tuban Finance B.V dengan Nomor 49.

Saat ini, PT TPPI dijalankan manajemen baru yang terdiri dari Pertamina, BP Migas dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA )yang merupakan representasi Pemerintah.

Manajemen baru berkeinginan melanjutkan kelangsungan usaha dan keadilan bagi semua kreditur perusahaan. Apalagi, mayoritas kreditur PT TPPI berasal dari pemerintah (Pertamina, BP Migas dan PPA) dengan total piutang sebesar 1,1 miliar dolar AS dan kreditur non-pemerintah baik asing ataupun lokal dengan total piutang sebesar 700 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…