Regulasi Bisnis Minimarket Segera Terbit

NERACA

 

Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan terkait bisnis minimarket. Pada peraturan baru itu, setiap mini market harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Lebih jauh lagi Wamendag memaparkan inti dari peraturan yang baru ini adalah membuat aturan yang memastikan seseorang itu melaksanakan apa yang dimintakan izinnya. “Jadi kalau dia minta izinnya untuk restoran ya restoran, kalau minta izinnya confectionary ya izinnya untuk itu," ujar Bayu di Jakarta, Selasa (6/11).

Bayu menegaskan dengan aturan itu pihaknya dapat menata kembali bisnis ritel di Indonesia. Pasalnya, bisnis tersebut berkembang cukup pesat untuk banyak jenis. "Perkembangan ritel kita itu sangat luar biasa. Jadi sekarang ada specialty store, ada supermarket hingga hypermart," ujarnya.

Aturan ini nantinya, lanjut Bayu, dapat juga melindungi konsumen dari bahan-bahan yang sepatutnya tidak dijual berdekatan dengan bahan makanan. "Kalau ada orang berjualan izin hanya confectionary itu ada bahan berbahaya seperti alat pembersih, kemudian di sebelah ada restoran, itu kan buat kepentingan konsumen kan tidak aman. Kan persyaratan restoran ada dari sudut higienis, kan ada ketentuan khusus dari Depkes, jadi kita coba tegakkan semua yang menjalankan bisnis ritel, harus mengikuti ketentuan itu," paparnya.

Bayu menyatakan aturan tersebut tengah dikaji dan masih membutuhkan waktu. Hal ini disebabkan rumitnya pengklasifikasian izin untuk bisnis tersebut. "Intinya secepatnya lah, memang agak complicated," jelasnya.

Di tempat berbeda, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag,Gunaryo mengungkapkan revisi yang tertuang dalam Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba itu antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.

Meskipun demikian, Kemendag masih memberikan toleransi kurang dari 80% setelah mempertimbangkan rekomendasi dari tim penilai yang akan dibentuk oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Selain itu, pemberi dan penerima waralaba juga diwajibkan melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang diperolehnya. Franchisor dan franchisee dapat menjual barang pendukung usaha utama maksimal 10% dari total barang yang dijual.

Namun hal berbeda di ungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy. Menurut Amir permendag No 68, relatif yang dirugikan adalah pengusaha lokal, diantaranya minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Amir menjelaskan dalam Permendag ini memang hanya berlaku bagi toko moderen yang berstatus waralaba. Sementara toko moderen yang belum mengklaim sebagai waralaba yang umumnya adalah pemain asing lolos dari ketentuan ini.

Dia menambahkan dampak yang terasa bagi toko moderen waralaba lokal seperti Indomaret dan Alfamart adalah soal ketentuan penyesuaian jumlah gerai milik sendiri yang hanya dibatasi 150 outlet. Sementara dua minimarket tersebut sudah memiliki jumlah hingga ribuan outlet dan mayoritas dimiliki sendiri (company owned), dengan kata lain mereka harus melepas gerai-gerai mereka ke publik secara bertahap. "Menurut saya Permendag ini lebih memukul toko moderen lokal yang besar, mereka tentunya tak suka," katanya.

Seperti diketahui Permendag baru ini mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.

Permendag itu mengatur juga usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini melebihi 150 outlet, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.

"Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 % dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya," jelas Permendag tersebut.

Peraturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012. Tujuan dari peraturan baru ini untuk membatasi ruang ekspansi waralaba toko modeern, sekaligus mendorong kemitraan dengan penerima waralaba atau masyarakat luas dan memperluas peluang pemasaran bagi produk-produk dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…