Pailit Bank Mutiara Itu Omong Kosong

NERACA

Jakarta - Perseteruan antara nasabah reksa dana PT PT Antaboga Delta Sekuritas dengan PT Bank Mutiara Tbk belum ada ujung akhirnya. Bank yang dahulu bernama Bank Century itu sekarang di bawah kendali negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), "‘diteror" oleh 27 nasabah Antaboga lantaran menang berkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan, manajemen Bank Mutiara harus mengganti kerugian materiil mereka sebesar Rp35 miliar.

Des, pihak tergugat, dalam hal ini Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta menegaskan, bahwa Robert Tantular hanya divonis atas penipuan dan penggelapan di perbankan, sehingga hanya dikenakan UU Perbankan saja. “Lalu bagaimana dengan persoalan nasabah Antaboga? Apa (penyidik dan pengadilan) lupa? Sebaiknya, dia (Robert Tantular) dikenakan UU Pencucian Uang juga dong supaya komplotannya ikut kena,” tegas Mahendradatta di Jakarta, Senin (5/11).

Namun demikian, Mahendradatta masih tetap bersikukuh pada pendiriannya kalau para nasabah Antaboga itu tidak akan bisa mempailitkan Bank Mutiara. Menurut dia, berdasarkan UU Kepailitan hanya BI yang bisa melakukan pailit bank yang dianggap bermasalah. “Jadi, putusan pailit itu omong kosong,” kata dia, kembali menegaskan. Kalau pun Putusan MA itu bisa dijalankan, maka hal itu hanya berlaku untuk nasabah di Solo, Jawa Tengah yang gugatannya sudah dimenangkan.

“Putusan MA hanya untuk nasabah di Solo, dengan 27 nasabah yang kerugiannya Rp35 miliar. Sementara tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kalah. Kemudian juga di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, di mana gugatannya sudah masuk PN tapi tidak dapat dieksekusi. Jangan dipelintir seolah-olah putusan itu berlaku bagi semua nasabah Antaboga,” ujarnya.

Putusan MA itu, kata Mahendradatta, berisi tentang pengembalian uang dan ada pembatalan perjanjian atau kontrak antara Antaboga dan investor. “Batal artinya dikembalikan seperti keadaan semula. Jadi, bunganya harus dikembalikan juga dong, jangan mau untungnya saja,” paparnya.

Dari sisi Bank Mutiara sebagai sebuah bank, Mahendradatta menuturkan, tentu saja mereka akan melakukan perlawanan. “Kita akan lakukan perlawanan dan bantahan. Tapi itu baru bisa dilakukan jika Putusan MA sudah pasti akan dieksekusi. Apalagi dalam UU Perseroan Terbatas (PT) pasal 95 yang menyebutkan bahwa jika ada anggota direksi yang tidak beritikad baik, maka dia yang harus bertanggung jawab secara pribadi,” tuturnya.

Rusak Citra Perbankan

Hal senada juga diungkapkan pengamat hukum pidana dan pencucian uang Dr. Yenti Garnasih. Menurut dia, jika gugatan nasabah Antaboga di Solo dapat dimenangkan di MA, seharusnya hal itu tidak berbeda dengan gugatan yang diajukan di tempat lain, seperti di PN Jakarta Pusat yang justeru kalah.

“Kebenaran itu benar, jadi tidak akan pernah bisa berbeda,” ujar Yenti kepada Neraca, Senin. Dia juga mengungkapkan, kondisi hukum Indonesia saat ini memang terkadang aneh. Hal itu karena ada banyak permasalahan atau pun indikasi yang tidak diketahui dibalik penegak hukum.

“Yang digugat itu haknya, sesuai dengan kontrak yang tertulis sehingga mereka memperjuangkannya di meja hukum. Itu yang menjadi nilai penting dimenangkannya perkara.” jelasnya. Dengan demikian, lanjut Yenti, apabila terjadi perbedaan keputusan, khususnya kasus Antaboga ini tentu akan dapat merusak citra perbankan khususnya, dan hukum Indonesia pada umumnya.

Lebih lanjut dosen FH Universitas Trisakti ini mengungkapkan, jika kasus Antaboga tersebut sudah masuk pada ranah hukum pidana, justru tidak hanya mengganti kerugian, tetapi juga harus dikenakan denda dan uang pengganti, sekaligus sanksi perampasan kemerdekaan (penjara).

Sementara Achsanul Qasasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menambahkan untuk menyelesaikan masalah nasabah Antaboga, aset milik Robert Tantular, yaitu Plaza Serpong senilai Rp350 miliar sudah disita dan dijual negara.

“Kita sarankan kepada Kapolri kenapa tidak diambil dari yang Rp350 miliar itu untuk membayar yang Rp35 miliar. Baru kalau ada gugatan lain yang menang baru dibayar lagi. Atau negara bisa juga membeli aset itu untuk mengganti lewat institusi Kemenkeu. Tapi ini tidak mudah prosesnya,” jelas dia. fredy/ria/lia/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…