Kadin Minta Izin Ekspor Tambang Diurus Kemendag

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang logistik dan Perdagangan, Natsir Mansyur meminta kepada pemerintah agar izin ekspor barang tambang berada di Kementerian Perdagangan. Pasalnya selama ini izin ekspor tambang berada di Kementerian ESDM.

"Kami meminta agar izin ekspor tambang yang selama ini ada di tangan Kementerian ESDM segera pindah ke tangan Kementerian Perdagangan," ungkap Natsir dalam Diskusi Publik dengan tema Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca Keputusan Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (5/11).

Menurut dia, pemerintah menargetkan ekspor pada tahun ini sebesar US$235 miliar namun dengan adanya aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri maka secara otomatis mengurangi ekspor khususnya komoditas tambang.

"Sejak dikeluarkannya Permen No.7 ekspor tambang menjadi lesu sehingga nantinya target ekspor tidak akan tercapai. Bahkan yang lebih parah adalah banyak perusahaan tambang yang ditutup karena adanya Permen tersebut," katanya.

Natsir menilai tata niaga ekspor seharusnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh ESDM. Pasalnya menurut dia, selama ini Kemen ESDM selalu sibuk dengan program-programnya alhasil izin ekspor tambang yang seharusnya bisa keluar tapi tak kunjung keluar.

"Banyak pengusaha yang mengeluh kepada kami (Kadin) karena izin ekspor tidak juga selesai karena dihambat birokrasinya di Kementerian ESDM. Terlebih dengan adanya Permen tersebut, maka semakin sulitlah pengusaha mengeskpor hasil tambangnya," jelasnya.

Selain itu, Natsir mengusulkan agar aturan ekspor tambang ditangani oleh sebuah tim yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan Kadin. "Tim teknis ini nantinya yang akan mengatur tata niaga ekspor tambang. Bisa saja setiap daerah dihitung potensi tambang yang bisa diekspor dan realisasinya, semua itu yang melakukan adalah tim teknis," ujarnya.

Gugat Permen

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh menjelaskan bahwa pihaknya telah menggugat Permen No.7 tahun 2012 ke Mahkamah Agung pada April 2012 sehingga pada 12 September lalu, MA mengabulkan sebagian dari gugatan. "Ada 4 pasal yang dikabulkan yaitu pasal Pasal 21, Pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3 dan pasal 10 ayat 1. Inti dalam pasal tersebut adalah tentang pelarangan ekspor dan tiga pasal lain intinya adalah perizinan dilakukan oleh Kemen ESDM," imbuhnya.

Ia beralasan bahwa Permen tersebut menyalahi UU No.32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah dan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Dalam UU Otdan kewenangan perizinan pengelolaan SDA termasuk pertambangan berada ditangan Pemda bukan ditangan pemerintah pusat. Selain itu, dalam pasal 8 UU minerba juga dijelaskan bhawa kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada ditangan Pemda serta disebutkan pula dalam UU minerba, pelarangan ekspor bahan mineral mulai diberlakukan pada 2014 bukan pada tahun ini," tegasnya.

Menurut Shelby, adanya Permen ESDM No.7 tersebut telah membuat dunia pertambangan di tanah air sempat lesu tak bergairah. Kebijakan yang intinya melarang ekspor, kata dia, telah menjadi pukulan yang mematikan bagi sebagian industri pertambangan nasional. Pasalnya, para perusahaan belum siap melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun dari kondisi pasar di dalam negeri yang belum bisa menyerap produksi hasil tambang. Ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tambang terpaksa mengurangi produksi yang berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja bahkan berujung pada berhentinya produksi.

Namun demikian, pihaknya sepakat bahwa tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi agar menjadi lebih baik lagi. Tak hanya itu, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) juga setuju dengan kebijakan pemerintah agar hilirisasi industri pertambangan bisa berkembang sehingga value added yang dihasilkan mampu memberikan multiplayer effect pada ekonomi dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menjelaskan bahwa Permen ESDM No.7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral, sebenarnya bukan untuk melarang perusahaan untuk melakukan ekspor. Namun ekspor bisa dilakukan ketika perusahaan tersebut memnuhi persyaratan yang ditentukannya. Bahkan hingga saat ini, kata dia, Kementerian ESDM telah memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral tambang mentah kepada 62 pemegang izin usaha pertambangan karena dinilai telah memenuhi persyaratannya.

Sihite menerangkan bahwa persyaratan tersebut antara lain izin usaha pertambangan yang dinyatakan clean and clear atau tidak bermasalah, menandatangani pakta integritas atau komitmen bahwa mereka tidak mengekspor bijih mentah mulai 2014 dan telah memiliki rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga, perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban kepada negara seperti membayar pajak dan royalti. "Kalau persyaratan tersebut bisa dipenuhi, maka izin melakukan ekspor sudah bisa keluar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…