Pelanggaran Prosedur Impor - Ribuan Ton Daging Asal Australia Akan Direekspor

NERACA

 

Jakarta - Nasib ratusan kontainer yang berisi ribuan ton daging beku asal Australia yang tertahan di Tanjung Priok akhirnya diputuskan untuk di-reekspor atau dipulangkan ke Australia karena dinilai tak memenuhi prosedur impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengungkapkan sebanyak 118 kontainer berisi daging beku asal Australia akan direekspor.  "Sebanyak 118 kontainer, setara dengan 3000 ton daging sapi kita sepakat untuk reekspor," kata Deddy di Kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (2/11).

Seperti dikatakan Deddy, ada sebanyak 118 kontainer berisi daging beku yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara tertahan karena alasan kesalahan prosedur. Kasus ini dimulai pada bulan Agustus 2012 dimana ada 118 kontainer asal Australia di Pelabuhan Tanjung Priok. Alasan lamanya proses reekspor diduga karena tarik ulur antara importir dan eksportir.

"Ini ada jeda waktu karena importir yang harus melakukan reekspor. Ini melanggar ketentuan dan importir sudah setuju untuk lakukan itu. Kapal menjadi tanggung jawab dari importir. Kita bukan menolak tetapi menolak yang tidak sesuai prosedur," tandasnya.

Menanggapi tertahannya daging sapi asal Australia, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti mengungkapkan, permasalahan mereekspor sepenuhnya hanya menjadi tanggung jawab importir. "Kita bukan menolak daging Australia, kita hanya menolak daging yang prosedur perizinannya tidak jelas," ucapnya.

Daging Ilegal

Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan Ditjen Bea dan Cuka sedang memproses reekspor terhadap 118 kontainer daging ilegal tersebut. “Di-reekspor 118 kontainerdaging ilegal, itu kan berada pada wilayah Bea dan Cukai. Namun, memang sudah diputuskan untuk di-rekspor ke negara asal,” ujarnya.

Daging ilegal itu masuk pada Agustus lalu berasal dari Australia yang dilakukan oleh satu importir. Impor daging itu ilegal, karena kuota impor yang diberikan kepada perusahaan importir tersebut sudah habis, sehingga 118 kontainer itu tidak ada izin yang diberikan dari Kementerian Perdagangan, sehingga dianggap sebagai barang ilegal.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agus Yulianto, saat dikonfirmasi terkait keputusan reekspor tersebut, pihaknya membenarkan jika Bea dan Cukai saat ini sedang memproses reekspor daging ilegal tersebut. “Sudah diputuskan untuk direekspor. Sedang diproses di Bea Cukai untuk direekspor, sekarang sudah diproses,” ujarnya.

Menurutnya, waktu pengapalan ke negara asal itu hanya menunggu proses administrasi saja serta kesiapan kapal untuk mengangkut daging ilegal itu. Dia menambahkan perusahaan importir juga sudah mengajukan agar daging impor ilegal tersebut diekspor kembali ke negara asal, sehingga Bea dan Cuka langsung memproses pemulangan daging itu ke negara asal.

Agus menuturkan beberapa waktu lalu beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia dan Selandia Baru telah bertemu dengan pihak Bea dan Cukai. “Walaupun dari Kedubes Australia dan Selandia Baru sudah datang [tetapi tetap direekspor], karena ini termasuk persoalan besar bagi mereka,” ungkapnya.

Nilai dari 118 Kontainer daging sapi ilegal dengan asumsi berat sekitar 2.570-2.876 ton atau setara dengan 2,5 juta kg itu sekitar Rp100 miliar. Sebelumnya, juga ada sapi potong impor ilegal sebanyak 10.005 ekor yang telah direekspor ke Australia, karena tidak sesuai dengan dokumen impor.

Sapi bakalan impor itu tidak sesuai dengan dokumen impor, karena berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk impor bibit sapi bukan sapi bakalan (sapi potong). Oleh karena itu, pemerintah memutuskan agar importir melakukan ekspor kembali sapi bakalan tersebut ke negara asal.

Sapi bakalan itu diimpor oleh 4 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yaitu PT Tanjung Unggul Mandiri di Tangerang, PT Great Giant Livestock di Lampung dan dua perusahaan feedloter lainnya. Kuota impor daging sapi pada tahun ini 85.000 ton atau 17,5% dari total kebutuhan nasional 484.000 ton. Rinciannya, kuota impor daging sapi beku 34.000 ton dan kuota impor sapi bakalan 283.000 ekor setara dengan 51.000 ton daging sapi beku.

Kemudian pemerintah menambah alokasi impor daging sapi beku untuk industri pengolahan daging sebanyak 7.000 ton, sehingga total kuota impor daging sapi tahun ini 92.000 ton. Sementara itu, impor daging sapi pada tahun depan diprediksikan turun menjadi 75.000 ton atau 14% dari total kebutuhan pada 2013 sebanyak 535.000 ton. Namun, kepastian volume impor tersebut masih dikaji dan akan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Alokasi impor daging sapi pada tahun depan dibagi dalam bentuk sapi bakalan (sapi potong) sebesar 60% dan daging sapi beku 40%. Kementerian Pertanian memperkirakan konsumsi daging sapi di dalam negeri pada tahun depan mengalami peningkatan menjadi 535.000 ton dibandingkan dengan tahun ini sekitar 484.000 ton. Hal itu didorong oleh peningkatan konsumsi daging per kapita pada tahun ini menjadi 2,2 kg per kapita per tahun dibandingkan dengan tahun lalu 1,9 kg per kapita per tahun. Selain itu juga didorong oleh peningkatan jumlah penduduk sekitar 1,5%. Kementan juga memastikan tidak akan lagi menambah kuota impor daging sapi pada tahun ini.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…