Kemendag Mengaku Kesulitan Atur Bisnis Online

NERACA

 

Jakarta - Pesatnya pertumbuhan bisnis berbasis internet atau biasa disebut bisnis online (e-commerce) di  Indonesia mendorong pemerintah menyusun aturan hukum pengelolaannya, sejak bulan lalu. Pemerintah beralasan, pola perdagangan baru seperti ini rentan merugikan konsumen. Tapi, Kementerian Perdagangan mengaku, tidak mudah merumuskan aturan bisnis online.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menilai, cukup sulit merumuskan sebuah payung hukum untuk bisnis online karena beragamnya produk dan jenis usaha. "Ternyata mencoba mengelola e-commerce tidak mudah karena esensi bisnis berbasis Internet sangat terbuka, semua orang bisa terlibat. Barang yang diperdagangkan juga sangat banyak, mulai dari kosmetik, pakaian, sampai umroh dan haji. Kita ingin hati-hati, jadi sampai sekarang masih dalam proses," ungkap Bayu, akhir pekan lalu.

Sejauh ini potensi bisnis online di Tanah Air memang sangat besar. Dari data Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) tercatat, di Jakarta saja, total transaksi bisnis online tahun lalu bisa mencapai Rp 30 triliun.

Jika ada masalah yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan dunia maya. Aturan pidana KUHP pasal 378 soal penipuan juga dirasa kurang efektif karena sistem transaksi online seringkali terjadi lintas negara. "Apakah pemerintah punya hak mengatur entitas bisnis yang kedudukannya tidak di Indonesia, makanya saya bilang sulit," kata Bayu.

Bayu menyatakan, satu-satunya aspek yang memungkinkan diatur dari praktik bisnis online hanyalah sistem pembayarannya. Sebab, 99 % bisnis dunia maya tidak menggunakan uang cash, melainkan memakai layanan lembaga keuangan seperti ATM, kartu kredit, atau paypal.

Kemendag bersikukuh ikut mengatur bisnis online karena terkait produk yang diperjualbelikan. "Kalau teman-teman di lembaga keuangan atau pajak kan tidak mempermasalahkan komoditinya apa, jualannya grosir atau eceran. Sementara kita di perdagangan kan sangat memperhatikan itu," paparnya.

Pemerintah pusat berharap aturan hukum bersama mengelola bisnis online diharapkan tuntas akhir tahun ini. Beberapa instansi yang bersama-sama merumuskan beleid itu selain Kemendag adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Kementerian keuangan.

Transaksi Online

Sebelumnya, dari sektor keuangan, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja online (e-commerce) selesai tahun depan dengan tetap menggandeng Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Belum dalam waktu dekat, dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan) bisa aturannya keluar tahun depan. Untuk Kominfo tetap kerjasama karena kan dia yang atur internetnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo menyatakan pemerintah tengah menggodok aturan perdagangan online yang tengah ramai saat ini. "Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP (Peraturan pemerintah) mengenai e-commerce," kata Gunaryo.

Menurut Gunaryo, pengaturan itu dianggap perlu seiring meningkatnya transaksi melalui jasa internet. Tujuannya, kata dia, supaya konsumen terlindungi. Selama ini aturan belanja online hanya berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP soal penipuan yang dikeluarkan kepolisian. "Jadi sebelum undang-undang keluar, kita masih mengacu pada aturan yang umum dulu," kata dia.

Dalam pembahasannya, Kementrian Perdagangan bakal meminta pendapat Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat ini diajak bicara mengenai bagaimana mengurusi pajak perdagangan online. Direktorat Jenderal Hak Kekayakan Interlektual diajak bicara mengenai hak cipta dan kekayakan intelektual yang juga mungkin dimasukkan dalam undang-undang itu. Bank Indonesia pun diajak membahas selaku otoritas tertinggi keuangan. "Apakah (perdagangan itu) terkait dengan transaksinya? Jadi saya harus minta fatwa dengan Ditjen Pajak, lalu Ditjen HAKI, dan Bank Indonesia (BI),” jelasnya.

Tapi ada lagi lembaga lain yang akan diajak membahas isi aturan itu yakni kepolisian. Kepolisian perlu dimintai masukan karena kekhawatiran penipuan dikemudian hari. "Itu yang akan mengatur kan KUHP," ujarnya.

Dia menyatakan Kementerian Perdagangan hanya menjadi saksi dalam setiap sengketa perdagangan online (E-commerrce). Penyelesaian sengketa ditempuh melalui kepolisian. "Kita memang belum punya pegawasan khusus yang menangani, tapi paling tidak dari sisi perlindungan konsumen kita bisa berikan semacam pertimbangan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…