Pemerintah Batasi Ruang Ekspansi Waralaba

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan yang akan membatasi ruang ekspansi usaha waralaba modern. Peraturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Adapun toko modern yang dimaksud yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan agar para peritel menjalin kemitraan dengan penerima waralaba dan memperluas peluang pemasaran bagi produk-produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menuturkan, Permendag 68 dimaksudkan agar para peritel untuk melibatkan Usaka Kecil Menengah (UKM) yang ada. “Ketika sebuah waralaba sudah mempunyai 150 toko atau gerai, maka diminta untuk mulai menggandeng mitra lain seperti UKM,” paparnya di Jakarta, Kamis (1/11).

Dikatakan Gunaryo, pemberi Waralaba dan penerima Waralaba untuk jenis usaha toko modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba telah memiliki sebanyak 150 outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.

“Misalnya ada ritel yang sudah mempunyai 250 gerai, 150 resmi punya dia dan masih ada sisa seratus. Nah dari sisa100 itu, sekitar 40 outletnya yang di franchise-kan. Nanti setiap tahunnya diharapkan bisa trus bertambah yang di franchise,” jelasnya.

Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai tertentu. Pertama, kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market. Kedua, Kurang dari atau sama dengan 1.200 m2 untuk supermarket. Ketiga kurang dari atau sama dengan 2.000 m2 untuk department store.

Menurutnya, ini bukanlah merupakan kebijakan yang membatasai para peritel untuk berkembang. Melainkan untuk ada kontribusi untuk memajukan UKM supaya bisa lebih berkembang. Pihaknya mengklaim bahwa Permendag 68 sudah disosialisasikan kepada para pengusaha yang terkait. “Dari sejak merancang  kami sudah melakukan sosialisasi.karenakan tidak gampang dan membutuhkan proses yang cukup panjang,” ujarnya.

Perlu Sosialisasi

Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan, meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, supaya dalam pelaksanannya tidak salah sasaran. “Jangan sampai pemerintah daerah salah tafsir yang membuat pelaku usaha atau pemilik waralaba kesulitan dalam menjalankan bisnisnya,”cetusnya. 

Menurutnya, hal yang patut medapat perhatian lebih yaitu mengenai kewajiban divestasi gerai milik pewaralaba sebesar 20% per tahun kepada mitra atau terwaralaba. Dia menilai, hal tersebut tidaklah bisa dipaksakan.karena belum tentu adapihakyang mau membeli toko atau gerai.

Sekedar informasi peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 mewajibkan pemberi Waralaba dan penerima Waralaba untuk menggandeng usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah setempat dalam mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan.

Seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Rabu (31/10/2012), Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba juga wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. "Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80%, setelah memperimbangkan rekomendasi Tim Penilai yang diatur dalam Permendag mengenai Penyelenggaraan Waralaba," bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Permendag itu.

Terhadap usaha Toko Modern yang sudah berdiri saat ini, mendag memberikan waktu lima tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan. Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 % dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…