PEMERINTAH BERSIKAP TIDAK TEGAS - Banyak Perusahaan Tambang Langgar UU Minerba

Jakarta - Banyak perusahaan penambang mineral dan batubara, baik asing maupun lokal, yang melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut, perusahaan di bidang minerba hanya boleh memiliki lahan tambang seluas 25.000 ha. Namun, perusahaan besar di sektor minerba seperti Berau Coal, Kaltim Prima Coal, BUMI Resources, Adaro, ternyata memiliki lahan yang lebih dari batas tersebut.

NERACA

“Kalau menurut undang-undang, itu harus diambil oleh negara. Tapi pemerintah tidak berdaya. Kita tidak berdaulat,” Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Neraca di Hotel Harris, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/10).

Menurut Marwan, kalau seandainya diambil, misalnya dikelola PT Bukit Asam atau PT PLN yang langsung mengelola, maka harga batubara akan bisa dikendalikan. “Tiap tahun kita ribut soal subsidi listrik, padahal solusinya mudah, tapi menjadi sulit karena kita tidak berdaulat dalam energi. Pemerintah takut pada investor, takut berhadapan dengan asing,” tegas Marwan.

Marwan memberi contoh, cengkeraman asing yang begitu kuat terlihat jelas pada keberadaan PT Freeport yang telah puluhan tahun beroperasi di Papua. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah melanggar konstitusi karena tidak mematuhi kewajiban yang tercantum dalam UU Minerba yang praktis berlaku setahun setelah disahkan.

“Undang-Undang Minerba-nya sudah jelas. Ada enam poin yang harus diikuti, yaitu luas wilayah, divestasi, smelter, waktu kontrak, pasokan dalam negeri, itu semuanya tidak mau mereka ikuti. Itu karena tidak mau kehilangan kenikmatan keuntungan. Itu melanggar konstitusi,” terang Marwan.

Sementara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S.Wijaya menilai, lemahnya penerapan UU Minerba tahun 2009 karena pemerintah tidak melanjutkan UU tersebut dengan Peraturan Pelaksana. Akibatnya, perusahaan sangat memaksimalkan kelemahan tersebut. “Pemerintah tidak melanjutkan UU tersebut dengan UU pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Sekalipun ada, pasti banyak ditentang,” ujarnya.

Akibat dari aturan yang tidak jelas tersebut, lanjut Andrie, menyebabkan perusahaan tambang melakukan over eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. “Bahkan hingga saat ini pemerintah telah memberikan izin kepada 10.200 usaha tambang baru. Padahal proses rekonsiliasi eks tambang masih belum selesai dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, jika memang pemerintah serius untuk melaksanakan amanat UU, maka pemerintah diminta tidak memandang bulu siapa pemiliknya dan seberapa besar kontribusinya kepada negara. “Pemerintah harus tegas menjalankan amanat ini, jangan sampai SDA kita justru dijadikan "sapi perah" oleh partai politik tapi tidak memikirkan faktor lingkunga,” ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah harus mempunyai strategi dan rencana yang jelas di sektor tambang. “Jangan sampai nanti diakhir Indonesia harus mengekspor semua komoditas minerba sebab pemerintah tidak mempunyai rencana yang matang,” tuturnya.

Harus Konsisten

Andrie juga mengatakan masalah penindakan juga harus menjadi hal yang paling utama dalam menjalankan amanat UU. “UU perlu ditegakkan. Kalau masih ada perusahaan yang tidak taat terhadap UU, perlu ditegur dan diberikan penindakan yang tegas,” tukasnya.

Saat dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR RI, Chandra Tirta Wijaya mengungkap, apabila ada perusahaan tambang tidak mematuhi UU Minerba maka pemerintah harus menindak tegas perusahaan itu, bahkan sampai mencabut ijinnya. UU harus ditaati oleh perusahaan tambang, baik perusahaan tambang nasional maupun asing. “Pengusaha tambang jangan seenaknya mengabaikan undang-undang ini karena peraturan ini sangatlah penting,” tandasnya.

Chandra menjelaskan bahwa pemerintah harus konsisten untuk menjalankan aturan ini dan jangan sampai tidak berdaya terhadap asing serta pengusaha tambang besar. Pemerintah memberikan ketegasan kepada pengusaha tambang apabila melakukan pelanggaran terhadap undang-undang minerba ini. “Ketegasan pemerintah akan membuat perusahaan tambang menuruti aturan pemerintah,” ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa pemerintah bisa ikut serta dalam pembangunan smelter yang artinya pengusaha juga tidak dibiarkan bekerja sendiri dalam upaya hilirisasi industri tambang di Indonesia. “Pemerintah tidak hanya dengan mengeluarkan peraturan-peraturan atau kebijakan saja, namun juga dapat membangun infrastruktur untuk kepentingan pertambangan kita,” ujarnya.

Undang-undang Minerba, imbuh Chandra, merupakan aturan milik rakyat yang harus dipatuhi. Dengan menuruti aturan ini maka kesejahteraan rakyat bisa tercapai dan tidak membiarkan oknum perusahaan tambang untuk seenaknya melakukan proses penambangan di Indonesia. “Bila dimungkinkan, jangan UU Minerba saja tetapi sektor lain dalam pertambangan juga mendapatkan perhatian serius juga dari pemerintah,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir Abubakar mengatakan, salah satu kontroversi dari regulasi yang ada diantaranya adalah Pasal 169a UU No.4/2009 yang menyatakan bahwa semua KK (Kontrak Kerja) yang ditandatangani sebelum dikeluarkannya UU No.4/2009 akan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Tetapi, Pasal 169b mengatakan bahwa semua pemegang KK diperintahkan untuk menyesuaikan kontrak mereka dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya UU No.4/2009, Kontroversi tersebut telah menghambat rencana renegosiasi KK atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Kecuali jika hal itu berkaitan renegosiasi dengan pendapatan negara. Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 169c dijelaskan bahwa pengecualian dalam Pasal 169B dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Jika para pelaku industri pertambangan menyesuaikan kontrak mereka saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sektor penerimaan negara dari pajak badan akan mengalami penurunan, karena yang diatur dalam KK/PKP2B jauh lebih besar dari ketentuan yang saat ini tengah berlaku,” terang Syahrir

Pasal 8 UU No. 4/2009 menyatakan bahwa pengaturan kewenangan untuk mengeluarkan IUP beserta persyaratan pelengkap lainnya berada di tangan pemerintah kota/kabupaten. Menurut Pemerintah No. 24 tahun 2012, pasal 112B wewenang perpanjangan KK/PKP2B dalam bentuk IUP berada di tangan Menteri ESDM kedua hal tersebut berpotensi untuk dipertentangkan.

Dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 8 UU No.4/2009, penguasaan Negara seakan-akan dialihkan kepada kepala pemerintahan tingkat kota/kabupaten.

“Bukankah ini inkonstitusional? Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi ini adalah dengan mengamandemen UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Bila hal tersebut dilakukan maka ambiguitas dalam pengeluaran IUP antara pemerintah pusat dan daerah akan terselesaikan,“ kata Syahrir.

Dia menegaskan pentingnya Pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penempatan pejabat dari Kementerian ESDM sebagai perwakilan negara di kantor dinas ESDM tingkat Provinsi. Dengan melakukan hal ini, negara akan dapat mengendalikan aktivitas di pemerintahan kota/kabupaten, terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditi pertambangan yang bersifat vital atau strategis. novi/bari/mohar/munib/kam

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…