Seharusnya KPPU "Sejajar" Dengan KPK

NERACA

Jakarta – Meski sama-sama berbekal perangkat Undang-Undang yang kuat, namun sepertinya eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih kalah pamor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, bila di negara maju, lembaga “anti kartel” tersebut begitu menakutkan bagi kalangan pebisnis yang menerapkan praktik tak patut dalam berbisnis.

Kondisi memiriskan itu diakui Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said. Menurut dia, KPPU seharusnya sejajar dengan lembaga seperti KPK dikarenakan begitu pentingnya perannya di dalam masyarakat. “Peran KPPU dalam mengurangi praktik persaingan tidak sehat dalam dunia usaha merupakan suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, KPPU perlu mendapatkan dukungan yang kuat dari semua elemen masyarakat,” ungkap Tadjuddin, Senin (29/10).

Terbukti, ungkap Tadjuddin, posisi KPPU sering kalah dalam persidangan perkara kartel, terutama bila menyangkut usaha besar. Tadjuddin mengakui juga bahwa praktek kartel di Indonesia sulit dibongkar.

Selain dikarenakan belum didukungnya sistem peradilan tetapi ada pengusaha nakal yang memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga. ”Salah satu kedok yang sering dipakai merupakan asosiasi pengusaha dimana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama menguntungkan,” ujarnya.

Bahkan, Tadjuddin menjelaskan, pengusaha yang terlibat kartel memiliki kode khusus kepada pengusaha lain di seluruh wilayah di Indonesia dalam mengendalikan harga. Hal ini dilakukan dengan cara kadang tidak terduga seperti iklan pada harian nasional hingga yang lainnya. ”KPPU dituntut selangkah lebih cerdik dalam membongkar akal-akalan pengusaha ini,” tandas dia.

Posisi lemah tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, selain permasalahan bukti, ada juga berbagai kemungkinan lain dimana KPPU selalu kalah. Pertama, lobi dari pengusaha yang kuat dikarenakan jejaring mereka di banyak sektor.

Kedua, aparat penegak hukum yang meragukan validitas informatika yang diberikan KPPU mengingat kartel selalu bergerak secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi sehingga bukti hukum yang dimiliki sangat lemah ketika diuji di muka persidangan.

Hendrawan menegaskan, untuk ke depannya KPPU harus mengubah strategi untuk mengumpulkan informasi secara tertutup dan dilakukan secara diam-diam. ”Kami tidak ingin melihat lembaga pengawal kepentingan masyarakat kalah terus,” tukas Hendrawan kepada Neraca, kemarin.

Belum Paham

Sedangkan Komisioner KPPU Benny Pasaribu mencontohkan bahwa banyak pihak yang belum memahami UU Nomor 5/Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kepala daerah belum memahami aturan itu dengan adanya aturan-aturan yang dikeluarkan yang merugikan pengusaha dan masyarakat.

Benny menambahkan bahwa seharusnya pemerintah dalam hal ini instansi terkait tidak asal mengeluarkan izin atau berdirinya pasar moderen tanpa merujuk pada UU Nomor 5/Tahun 1999.

“Tujuan dengan pembentukan UU ini adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Andai saja pemerintah mengerti dan memahami Undang-undang Nomor 5 tersebut maka saya yakin persoalan atau masalah seperti Indomart tidak akan terjadi. Banyak lagi persoalan yang terjadi yang kita sendiri belum mendengarnya,” ujarnya.

Benny pun menuturkan, menjelang Asean Economic Community pada 2015 mendatang yang akan melihat atas persaingan usaha yang sehat, maka kondisi hukum persaingan usaha di kawasan Asean belum siap. “Komisi persaingan usaha di Thailand dan Filipina terlalu lambat dalam menghadapi komunitas ekonomi itu di sektor hukum persaingan usaha. Tidak ada kepastian hukum persaingan usaha dalam komunitas ekonomi Asean ini maka persiapan untuk tahun 2015 dianggap tidak siap,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 11 tahun usia KPPU telah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap UU itu sebanyak 3.885 laporan dan 2.213 diantaranya merupakan laporan resmi. KPPU juga telah menangani 265 perkara. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…