HPE Zirconium Tak Dorong Investasi

NERACA

 

Jakarta – Kebijakan pemerintah dalam Harga Penetapan Ekspor (HPE) mineral zircon (Zr) untuk November 2012, tidak mendorong investasi. Kebijakan tersebut tidak rasional, karena “napas” HPE bertentangan dengan kebijakan lebih luas, yaitu pembatasan kadar mineral yang boleh diekspor sejak tahun 2014. Tidak masuk akal, karena HPE  zirconium silikat Oktober 2012 yang USD 181/ton, November 2012 menjadi USD 1.708,7 per DMT.

“Peraturan Menteri (Permen) Eenergi dan Sumber  Daya Mineral  (ESDM) Nomor 7 tahun 2012, mulai tahun 2014, kadar mineral yang boleh diekspor akan dibatasi. Dengan demikian, investor nasional harus membangun smelter (pemurnian). Dengan pengolahan di dalam negeri, akan ada insentif pajak. Semua itu menjadi bertentangan dengan HPE November 2012,” kata seorang anggota Asosiasi Pertambangan Indonesia (Aspi), Ferry Alfiand kepada wartawan Senin (29/10).

Ferry Alfiand menjelaskan, dalam HPE Oktober 2012  (Permendag  61/2012) HPE ekspor zirconium dibagi dalam dua kelompok. Pertama, bijih zirconium (ZrO2) dengan HPE, USD 1.5561,39 per ton. Kedua, zirconium silikat, USD 181 per ton. Namun sejak November 2012 (Permendag 66/2012), HPE zirconium menjadi empok kelompok.

Pertama, HPE ZrO2 dengan kadar di bawah 50%, USD 1.277,79 per ton basah (WMT). Ke dua, ZrO2 kadar 50% sampai 60% , USD 1.538,57 per WMT. Ke tiga, ZrO2 kadar di atas 60%, USD 1.708,7 per WMT. Ke empat, zirconium silikat ZrSiO4, USD 1.708,7 per ton kering (DMT). “Sudah jelas, HPE baru adalah keinginan pengusaha yang tidak mempunyai fasilitas pemurnian,” ungkap Ferry.

Menurut  Ferry Alfiand, “napas” HPE zirconium Oktober 2012 dan sebelum-sebelumnya yang hanya dua kelompok, jelas mendukung Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012 (tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan  dan permurnian mineral). Untuk zirconium, kadar zirconium yang boleh diekspor mulai tahun 2014, hanya kadar 99% ke atas.

Untuk asumsi HPE Oktober, zirconium yang belum diolah adalah USD 1.561,39 per ton. Sedangkan zirconium silikat (yang sudah diolah), HPE hanya USD 181/ton. “Artinya, jika membangun pabrik pengolahan/pemurnian, akan memperoleh keringanan pajak. Tetapi dengan HPE November, pengusaha justru dirangsang untuk tidak membangun pabrik. Ini kan tak mendorong investasi dan pembukaan lapangan kerja,” tuturnya.

Ferry mengharapkan, pemerintah hendaknya segera memperbaiki HPE November. Kalau seandainya  ada kelemahan aturan lama, pemerintah hendaknya meminta pendapat dari pengusaha, supaya memperoleh bahan lengkap. Mengatur Zirconium ZrO2Hf seperti dalam Permen ESDM 7/2012 misalnya, sebetulnya kurang tepat, karena ZrO2Hf hanya 10% dari konsumsi zirconium. Kebutuhan dominan adalah zirkononium  silikat (ZrO2).

Jika pemerintah hanya menekankan ZrO2Hf  kadar > 99% (sementara konsumsi hanya 10%) dan melupakan zircon silikat ZrSiO4 (konsumsi sampai 80%), maka zirconium Indonesia tidak kompetitif di pasar internasional. Produsen utama zirconium (tahun 2010), Australa (481 ribu ton), Afrika Selatan (390 ribu ton), China (140 ribu), Indonesia (60 ribu ton). Sisanya tersebar di Brasil, Ukrania, India. Pasar utama dunia adalah ZrO2, bukan ZrO2Hf.

Menurut Ferry, kelemahan lain HPE November 2012, pengukuran kadar (oleh salah satu dari 10 surveyor yang ditunjuk pemerintah), rawan penyimpangan. Kadar makin rendah, pajak makin rendah, sehingga pengusaha lebih senang kadar rendah. Kemudian waktu yang dibutuhkan untuk mengukur kadar, bisa menghambat ekspor.

Konsistensi Pemerintah

Pada bagian lain Ferry mengatakan, sejak terbitnya Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012, pengusaha lokal sudah menyiapkan diri untuk membangun pengolahan. Selain mendayagunakan modal sendiri, banyak juga yang sudah merancang kerja sama dengan investor luar negeri. Untuk zirconium misalnya, fasilitas pengolahan yang sesuai dengan Permen ESDM, memerlukan investasi   setidaknya Rp 50 miliar (di luar modal kerja).

“Karena 2014 sudah dekat, saya yakin teman-teman saya sudah merancang kerja sama dengan investor luar. Tetapi dengan HPE November 2012, dan jika kebijakan itu berlaku untuk seterusnya, maka kita justru didorong untuk tidak membangun pabrik pengolahan.  Pokoknya, HPE November 2012 menunjukkan tidak ada konsistensi kebijakan pemerintah,” ujar Ferry.

Ferry mengemukan, dengan membangun pabrik, pengusaha justru dikenakan pajak yang lebih tingggi. Bangun pabrik keluar dana investasi, malah membayar lebih tinggi, siapa yang mau? Kalau begini, pengusaha akan memilih tidak berinvestasi, sebab malah akan merugikan. “Jadi kalau pemerintah memang ingin mendorong investasi, kebijakan HPE November hendaknya segera ditinjau ulang,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…