EMPAT ATURAN CENGKERAM PERBANKAN NASIONAL - Liberalisasi Regulasi "Karpet Merah" Buat Bankir Asing

Jakarta - Nasib perbankan lokal sekarang di ujung tanduk. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) membuka pintu lebar-lebar kepada investor asing yang berminat menguasai mayoritas saham bank lokal di negeri ini. Tercatat, empat regulasi "membuka" jalan bagi bank asing leluasa masuk ke perbankan kita. Yaitu UU Perbankan No.10/1998, PP No.29/1999, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/ 8/PBI/2012 pada 13 Juli 2012 tentang kepemilikan saham bank umum, serta aturan lisensi berjenjang (multiple licence).

NERACA

Des, kalangan pengamat perbankan pun setuju kalau regulasi yang disebutkan di atas telah kebablasan. Pengamat perbankan Universitas Atmajaya A. Prasetyantoko mengatakan, peraturan atau regulasi perbankan di Indonesia selama ini hanya sekadar mengatur tapi tidak membatasi keberadaan perbankan asing di Indonesia.

"Maka dari itu sekarang kepemilikan asing sangat dominan. Jadi harus ada peraturan yang mengatur kebebasan perbankan asing. Peraturan dan industri perbankan kita pada saat ini sudah sangat liberal," jelas Prasetyantoko kepada kepada Neraca di Jakarta, Minggu (28/10).

Dia pun mengharapkan RUU Perbankan yang sekarang masih dibahas di DPR juga akan menyertakan isi tentang pengaturan pembatasan perbankan asing di Indonesia. "Ya itu yang kita harapkan. Dalam UU-nya nanti ada pengaturan lebih lanjut tentang kepemilikan saham bank oleh asing. Terutama asas resiprokal. Kita harus bisa setara dengan bank di negara lain," tegasnya.

Lebih lanjut Prasetyantoko menerangkan, PP No.29/1999, jelas-jelas lahir berdasarkan letter of intent (LoI) dengan IMF akibat krisis ekonomi tahun 1997-1998 silam.  Hal senada juga diungkapkan dosen FEUI Aris Yunanto. Menurut dia, adanya regulasi perbankan saat ini, memang membuka lebar pintu masuk bagi perbankan asing. Pasalnya, bank-bank asing ini terkenal kuat, baik dari segi permodalan maupun pengaruh.

Bank Kecil “Mati”
Di satu sisi, lanjut Aris, hal itu menandakan kalau pasar Indonesia cukup bagus. Namun sisi lain, dirinya menyoroti keberadaan perbankan kecil justru kalah bersaing dengan mereka, terutama dari segi permodalan. “Karena itu, apabila asing sudah banyak yang masuk, otomatis akan mati bank-bank kecil tadi,” jelas dia.

Padahal, kata Aris, bank-bank kecil inilah yang sebenarnya mampu mencapai pelosok dan
memberikan kemudahan akses keuangan untuk masyarakat. Nah, apabila asing menguasai dan mengambil pasar bank kecil, habislah bank-bank kecil tersebut. “Karakter nasabah di Indonesia ini kan berbeda dengan yang bank asing usung. Di sini lebih banyak usaha mikro dan menengah,” tukasnya.

Aris pun mencontohkan kasus PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dibeli DBS Holdings. Menurut dosen FEUI ini, hal itu akan menghadirkan permasalahan tersendiri. “Begini, Danamon melayani pemberian pinjaman untuk pengusaha mikro di daerah. Dengan begitu akan menyulitkan pengusaha kecil memperoleh kucuran pinjaman karena BPR dan BMT yang biasa mengucurkan pinjaman tadi sudah tidak ada,” tegasnya.

Dengan demikian, dirinya berharap agar regulasi yang ada harus secepatnya direvisi, khususnya aturan-aturan yang akan menyingkirkan keberadaan bank-bank kecil. Pasalnya, tanpa mereka akses masyarakat memperoleh kucuran dana akan semakin sulit.

Di tempat terpisah, Dosen FE UPN Veteran Jakarta, Hartri Putranto menambahkan, dampak kepemilikan saham bank asing terhadap perbankan nasional memang ada, terlebih di era perdagangan bebas seperti sekarang.

“Dampak kepemilikan asing yang pertama adalah dominasi kepemilikan asing yang menguasai lebih dari separuh aset nasional berpotensi mengganggu sistem keuangan Indonesia. Lalu, dominasi asing tidak harus dilakukan secara membabi buta. Terakhir, kita juga harus melihat melemahnya kemampuan pemodal lokal yang dapat mengambilalih kepemilikan asing,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan perbankan lokal dalam menghadapi era perdagangan bebas. Pertama, bank bisa memfungsikan kembali peranan sentral perbankan dalam mendukung perekonomian, termasuk pemulihan kembali tersedianya pembiayaan perdagangan ekspor impor (trade finance).

Kedua, penyehatan perbankan harus diperhatikan dengan tujuan menggerakkan kembali roda perekonomian dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Ketiga, perbankan nasional wajib merumuskan strategi pengembangan bank, dengan meningkatkan profesionalisme perbankan dan melakukan restrukturisasi, dan melakukan strategi pengembangan produk.

Antisipasi ala BI

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Agusman, menyatakan pihaknya sudah mengantisipasi dengan makin meluasnya kepemilikan asing terhadap saham perbankan nasional, yaitu dengan lebih berfokus kepada asas resiprokal.

“Kita ingin keluar (buka cabang) disusahkan, tapi (asing) yang datang gampang. Jadi asas resiprokal yang sedang kita pikirkan, salah satunya adalah aturan multiple license (izin berjenjang). Tidak satu izin untuk semua operasi seperti dulu,” jelas Agusman.

Bahkan, dirinya mengimbau agar perbankan nasional meningkatkan daya saingnya di dalam negeri, daripada hanya susah payah berusaha masuk ke negeri orang. “Kalau orang-orang asing berebut datang ke Indonesia karena pasarnya besar,mengapa bank-bank lokal repot-repot ke luar negeri. Jadi daya saing (perbankan) kita harus ditingkatkan supaya bank-bank asing takut masuk ke sini kalau kita kuat di dalam negeri,” tuturnya. ahmad/ria/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…