Inefisiensi Listrik - Pemerintah Salah Kelola Energi Primer

NERACA

 

Jakarta - Subsidi listrik diberikan sebagai konsekuensi penentuan rata-rata tarif tenaga listrik (TTL) yang lebih rendah dari biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Tujuan pemberian subsidi listrik tersebut adalah untuk menjaga ketersediaan listrik bagi masyarakat, industri, komersial dan pelayanan masyarakat serta menjamin terlaksananya investasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana penyediaan tenaga listrik.

Subsidi listrik memang memiliki kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Namun, penyebab utama peningkatan subsidi listrik adalah tingginya BPP yang mengharuskan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan biaya pengadaannya cukup tinggi. Alasannya, karena minimnya infrastruktur gas nasional sehingga tidak dapat memasok gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas atau Uap.

Persoalan inefisiensi listrik dinilai bukan hanya kesalahan PLN, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara memandang meski saat itu pada Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah bertindak sebagai Direktur Utama PLN, persoalan tersebut muncul karena manajemen energi yang salah dari Pemerintah. "Kalau mau objektif, masalah gas yang didera PLN itu masalah yang sudah menahun. Berarti itu kan bukan hanya salah PLN tapi Pemerintah juga," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Situasi itu, menurut dia, terjadi bukan tanpa alasan. Marwan menilai persoalan minimnya gas yang didapat PLN, misalnya adalah hasil dari kelalaian Pemerintah dalam melihat kebutuhan gas nasional jangka panjang. Sejak enam tahun lalu, Pemerintah mestinya sudah bisa mengantisipasi potensi biaya yang melonjak karena penggunaan sumber energi primer listrik yang terfokus pada minyak.  "Seharusnya sejak saat itu pula pemerintah mengembangkan sejumlah infrastruktur gas seperti terminal liquified natural gas (LNG)," jelasnya.

Marwan pun mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Memang sejumlah perusahaan yang mengatur pasokan gas ke PLN seperti Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Bukit Asam (PTBA) berada di bawah Kementerian BUMN. Namun, soal distribusi energi primer berada di tangan kedua lembaga itu. "Karena distribusi gas maupun energi primer lain berada di tangan satu tempat yakni ESDM dan BP Migas," tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi VII DPR kembali menunda rapat kerja hingga bulan November dengan agenda memklarifikasi laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp37 triliun akibat inefiesiensi PLN pada 2009 dan 2010. Penundaan tersebut lantaran mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang saat ini menjabat Menteri BUMN tidak hadir.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menilai besarnya kerugian negara karena PLN kesulitan memperoleh pasokan gas. Akibatnya, PLN harus menggunakan BBM yang harganya lebih mahal. Hal tersebut mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp17 triliun pada 2009 dan Rp19,7 triliun pada 2010.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…