Saatnya DPR Bermain "Bersih"

Seperti petir di siang bolong, Meneg BUMN Dahlan Iskan bersiap buka-bukaan. Dia konon bersedia membeberkan kasus pemerasan oleh anggota DPR terhadap pimpinan BUMN, asalkan dengan dengan syarat melalui forum resmi di parlemen.

“Kalau anggota dewan berani, akan saya lakukan untuk menjelaskan siapa saja pelakunya. Pokoknya silakan undang saya dulu ke gedung dewan,” tegas Dahlan kepada pers di Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Sebelumnya sejumlah politisi merasa tersinggung dengan munculnya surat edaran (SE) No. 542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 yang ditandatangani Seskab Dipo Alam.  Surat edaran itu intinya meminta seluruh jajaran menteri, pimpinan dan jajaran lembaga pemerintah nonkementerian serta pemda untuk mencegah praktik kongkalikong atas anggaran negara tersebut.

Kita menilai secara substansial edaran tersebut diakui bagus. Meski demikian, praktik kongkalikong, sebagai benih awal terjadinya praktik korupsi, lazimnya tidak cukup hanya diatasi dengan surat edaran seperti itu.

Surat antikongkalikong itu kini menjadi pembicaraan ramai dan membuat gerah kalangan parlemen karena secara tidak langsung telah memposisikan DPR sebagai ’’inisiator’’ terjadinya praktik kongkalikong. Dalam surat itu ditegaskan, semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah. Perintah ini  tentu positif dan harus diikuti.

Memang secara khusus, SE tersebut memang menyebut oknum anggota DPR/DPRD dan rekanan. Ini terlihat dari bunyi surat a.l.  ’’Kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan.’’

Jelas, dapat diprediksi jika SE itu menimbulkan berbagai interpretasi yang mengesankan pihak di luar pemerintah sebagai ’’penyebab’’ utama praktik tersebut. Sebenarnya surat edaran itu dipahami sebagai konteks laporan Menneg BUMN yang mengeluhkan ada BUMN yang menjadi ’’sapi perah’’ anggota DPR. Fakta inilah yang dianggap bisa mengganggu jika ’’jatah’’ bagi anggota legislatif tidak dipenuhi oleh pimpinan BUMN.

Meski secara substanial positif, surat tersebut sangat rawan menimbulkan tafsir politis. Bukankah praktik kongkalikong atau kolusi memang tidak dibenarkan selama ini? Seandainya  ada praktik ’’sapi perah’’, bukankah sudah ada ketentuan hukum yang mengaturnya?  Karena kongkalikong itu berkonotasi adanya ’’main mata’’ atau ’’tahu sama tahu’’, sehingga  ada dua pihak yang sama-sama mengetahui permainan dalam kerja sama kongkalikong.

Jadi, pemerintah tidak cukup hanya dengan menerbitkan SE untuk memberantas praktik kongkalikong. Pemerintah sudah seharusnya meniru langkah tegas pemerintah China yang berani menghukum mati birokrat maupun legislator yang terbukti menjarah uang negara. Ketegasan pemerintah memang diperlukan saat ini, agar surat edaran  itu tidak dipolitisasi. Kita tidak perlu terlalu banyak komentar, kecuali segera dituntaskan secara konkret melalui penegakan hukum.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…