Tak Perlu Lembaga Baru Penjamin Polis

NERACA

Jakarta – Kasus gagal bayar Bakrie Life terhadap nasabahnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Namun kalangan asosiasi asuransi tergabung AAJI menilai tidak perlu pendirian lembaga baru penjamin polis. Pasalnya, seberapa jauhkah lembaga baru itu efektif melindungi pemegang polis asuransi?

Wakil ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Oemin Handajanto, dirinya menilai keberadaan lembaga penjamin polis (LPP) belum sesuatu yang signifikan dan diperlukan. Pasalnya, pertumbuhan industri asuransi di Indonesia tidak sepadat industri perbankan dan belum dilihat urgensinya lembaga baru tersebut. “Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia tidak sebanyak industri perbankan dan produknya masih dibatasi, makanya masih bisa dikontrol dan belum perlu ada lembaga baru,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (28/4).

Alasan lainnya, adalah belum urgensinya dibentuk LPP juga didasarkan pada investasi asuransi di Indonesia risiko masih kecil dan sangat ketat pengawasannya dari pemerintah. Persoalan asuransi dan sengketanya di Indonesia, kata Oemin, masih bisa dicarikan jalan keluarnya dengan diakuisisi atau diambil alih sahamnya.

Dia juga menegaskan, kasus Bakrie Life dalam industri asuransi bukan hilangnya dana nasabah, seperti di industri perbankan bila terjadi kolaps, lembaga penjaminan simpanan (LPS) langsung siap menanggungnya.

Hal senada juga pernah disampaikan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, bila negara ini tidak perlu membuat lembaga baru setiap ada persoalan dan begitu juga dalam kasus Bakrie Life harus dibentuk LPP.

Bapepam LK, kata Isa, saat ini sedang mengkaji kemungkinan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) dan belum memandang pembentukan lembaga sebagai fokus utama, karena sedang berfokus untuk mengajukan revisi UU Perasuransian.

Dia menilai sangat rasional, bila Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis asuransi sangat rasional. Karena negara ini tidak harus membuat lembaga baru setiap ada persoalan. Asal tahu saja, lembaga penjamin simpanan (LPS) menyatakan siap menjadi penjamin polis asuransi. Hal ini berdasarkan implementasi beberapa negara.

Sebelumnya Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak sebagai inisiator, tetap kekeh bila pembentukan LPP memberikan kenyamanan bagi nasabah. Kaerna persoalan dalam industri asuransi tidak ubahnya seperti industri perbankan yang mengedepankan kepercayan dan prudensial. Namun ketika ada permasalahan, perlindungan terhadap nasabah masih rendah dan perusahaan terkesan tutup mata. “Keberadaan LPP akan jauh lebih baik, karena menunjukkan penjaminan yang berlapis bagi nasabah,”katanya.

Kornelius mengklaim, munculnya lembaga ini akan mampu meningkatkan jumlah asuransi di Indonesia. Pasalnya, dengan keberadaan lembaga penjamin polis. Nantinya, masyarakat akan lebih nyaman berasuransi dan tidak perlu takut klaimnya tidak dibayar atau dananya dibawa kabur hilang begitu saja.

Menurut dia, konsep lembaga penjamin polis tidak jauh berbeda dengan lembaga penjamin simpanan di perbankan. Dimana, setiap perusahaan asuransi yang terdaftar wajib menyetorkan dana yang disetor untuk premi dan semangat pembentukan lembaga penjamin polis juga untuk mengcover pasar asuransi syariah yang belum digarap optimal.

Kendati masih dalam kajian dan usulan, namun Kornelius menyakini keberadaan lembaga baru ini mampu menyelesaikan sengketa asuransi dengan nasabahnya. “Konsep lembaga ini sudah ada dan rencananya akan dimasukkan dalam revisi UU No.2/1992 tentang usaha pengasuransian,”ujarnya.

Asal tahu saja, berdasarkan master plan pasar modal dan lembaga keuangan non bank yang dirilis Bapepam-LK, lndonesia hingga kini belum memiliki program perlindungan guna memenuhi hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi bangkrut.

Hal tersebut mengingat perlindungan pemegang polis merupakan salah satu pilar penting yang mendukung pertumbuhan industri asuransi, sehingga diperlukan suatu skema penjaminan polis asuransi yang mampu melindungi kepentingan pemegang polis.

Kajian awal pendirian lembaga penjamin polis dan proses identifikasi hal-hal yang perlu dilakukan sebelum pendirian lembaga penjamin polis telah digarap oleh regulator. Ke depan, upaya pendirian lembaga penjaminan polis akan dilanjutkan melalui penyempurnaan kerangka hukum dan peraturan yang memungkinkan, a.l. melalui penanganan perusahaan asuransi bermasalah dan perusahaan yang gagal secara efektif. iwan/bani

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…