Kisruh Perebutan Saham - BEI Segera Panggil Direksi Garda Tujuh Buana

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah meminta penjelasan kepada pihak manajemen PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) perseroan, sekaligus mengenai kisruh yang terjadi pada saat penyelenggaraan RUPSLB tersebut, “Kami sudah meminta penjelasan kepada manajemen PT Garda Tujuh Buana Tbk untuk hasil RUPSLB mereka, termasuk terjadinya kisruh pemegang saham,”kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen di Jakarta, Rabu (24/10)

Menurut Hoesen, hasil RUPSLB sejatinya memang harus segera disampaikan pihak perseroan kepada otoritas bursa. Namun dia menegaskan, semakin cepat pihak manajemen perseroan memberikan penjelasan maka akan semakin mempercepat proses untuk membuka kembali suspensi saham GTBO.

Sebelumnya pihak BEI telah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham GTBO pada 15 Oktober 2012. Suspensi tersebut dilakukan terkait kesesuaian transaksi penjualan batu bara perseroan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya pihak manajemen perseroan menyampaikan masih mengunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang berwenang dalam perizinan bidang pertambangan.

Perseroan tercatat telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2012. Akan tetapi, RUPSLB tersebut berlangsung kisruh. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Komisaris Fakir Chand secara tegas mengatakan penyelenggaraan RUPSLB tidak sah. Selaku pemegang saham, Fakir juga mempermasalahkan pengalihan sahamnya yang terjadi tanpa sepengetahuannya.

Masphillian selaku kuasa hukum Fakir Chand menyatakan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral secara tidak sah. Akhirnya mengindikasikan adanya dua kepemilikan. “Garda Mineral ini sedang ada dualisme, karena perusahaan yang didirikan Pak Fakir diambil secara tidak sah oleh orang yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral,” ujarnya.

Masphilian menyebutkan nama mereka yang mengklaim kepemilikan Garda Mineral berdasarkan akta notaris yang dibuat tidak sah tersebut adalah Octavianus Wenas dan Michelle Wenas. Akan tetapi, faktanya, Pak Fachir dan Bu Alisa sebagai komisaris tidak pernah mengalihkan sahamnya yang ada di Garda Mineral sehingga dengan pengalihan itu timbul kesan Pak Fachir tidak memiliki saham di GTBO lagi. Seakan-akan terjadi penjualan saham dari Fachir Chand ke kedua orang itu.

Menurut dia, selain kejanggalan mengenai kepemilikan saham. Kejanggalan lain juga tampak dari data jumlah saham yang dimiliki PT Garda Mineral yang saat ini sudah mengalami peningkatan menjadi 7.099 saham namun dalam akta yang dibuat Michelle Wenas berjumlah 2.099 sebagaimana saham awal. (lia)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…