Kisruh Perebutan Saham - BEI Segera Panggil Direksi Garda Tujuh Buana

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah meminta penjelasan kepada pihak manajemen PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) perseroan, sekaligus mengenai kisruh yang terjadi pada saat penyelenggaraan RUPSLB tersebut, “Kami sudah meminta penjelasan kepada manajemen PT Garda Tujuh Buana Tbk untuk hasil RUPSLB mereka, termasuk terjadinya kisruh pemegang saham,”kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen di Jakarta, Rabu (24/10)

Menurut Hoesen, hasil RUPSLB sejatinya memang harus segera disampaikan pihak perseroan kepada otoritas bursa. Namun dia menegaskan, semakin cepat pihak manajemen perseroan memberikan penjelasan maka akan semakin mempercepat proses untuk membuka kembali suspensi saham GTBO.

Sebelumnya pihak BEI telah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham GTBO pada 15 Oktober 2012. Suspensi tersebut dilakukan terkait kesesuaian transaksi penjualan batu bara perseroan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya pihak manajemen perseroan menyampaikan masih mengunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang berwenang dalam perizinan bidang pertambangan.

Perseroan tercatat telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2012. Akan tetapi, RUPSLB tersebut berlangsung kisruh. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Komisaris Fakir Chand secara tegas mengatakan penyelenggaraan RUPSLB tidak sah. Selaku pemegang saham, Fakir juga mempermasalahkan pengalihan sahamnya yang terjadi tanpa sepengetahuannya.

Masphillian selaku kuasa hukum Fakir Chand menyatakan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral secara tidak sah. Akhirnya mengindikasikan adanya dua kepemilikan. “Garda Mineral ini sedang ada dualisme, karena perusahaan yang didirikan Pak Fakir diambil secara tidak sah oleh orang yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral,” ujarnya.

Masphilian menyebutkan nama mereka yang mengklaim kepemilikan Garda Mineral berdasarkan akta notaris yang dibuat tidak sah tersebut adalah Octavianus Wenas dan Michelle Wenas. Akan tetapi, faktanya, Pak Fachir dan Bu Alisa sebagai komisaris tidak pernah mengalihkan sahamnya yang ada di Garda Mineral sehingga dengan pengalihan itu timbul kesan Pak Fachir tidak memiliki saham di GTBO lagi. Seakan-akan terjadi penjualan saham dari Fachir Chand ke kedua orang itu.

Menurut dia, selain kejanggalan mengenai kepemilikan saham. Kejanggalan lain juga tampak dari data jumlah saham yang dimiliki PT Garda Mineral yang saat ini sudah mengalami peningkatan menjadi 7.099 saham namun dalam akta yang dibuat Michelle Wenas berjumlah 2.099 sebagaimana saham awal. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…