Audit Hambalang Diserahkan Ke DPR dan KPK Akhir Oktober

 

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil audit proyek tahap pertama Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang baru 85% kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Oktober 2012 mendatang.

“BPK telah melaksanakan sidang BPK kemudian menyepakati laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif tahap pertama akan disampaikan kepada DPR dan segera disampaikan juga kepada aparat penegak hukum pada tanggal 31 Oktober 2012,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo, di Jakarta, Rabu (24/10)

Hadi menjelaskan berdasarkan alasan adanya kode etik anggota BPK, pihaknya menolak menginformasikan 85% hasil audit Hambalang yang sudah diselesaikan.

Dia juga menolak menjelaskan temuan dalam hasil hasil audit tersebut dan menolak menyebutkan apakah beberapa nama yang diduga terlibat seperti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum termasuk dalam audit itu. Tim auditor BPK masih melengkapi keterangan dan bukti yang diperlukan. “Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi perolehan dan penelitian dokumen, wawancara, analisis, serta metode lain,” jelasnya.

Hadi menambahkan pengumpulan kecukupan bukti yang kompeten, semua proses dilakukan oleh tim pemeriksa secara bebas dan mandiri yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar pemeriksaan keuangan negara, serta tidak ada intervensi dari siapapun. Terkait dengan 15% audit yang belum diselesaikan merupakan menyangkut sejumlah pihak yang belum dimintakan keterangan dan data. “Data serta bukti dalam proses audit ini selalu berkembang,” ujarnya.

Menurut dia, BPK masih meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait. Setelah memeriksa Andi Mallarangeng pada Senin kemarin, BPK tidak menjawab apakah akan memeriksa Anas Urbaningrum. “Sudah Saya katakan itu kode etik Kami. Nama-namanya nanti akan ada pada 31 Oktober 2012,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang DPR RI, Zulfadhli meminta kepada BPK untuk segera menyerahkan audit investigatifnya sebelum masa reses di DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.

“Kita tetap mengharapkan sesuai dengan yang disampaikan komisioner BPK bahwa harus segera diserahkan dan paling lambat tanggal 25 Oktober 2012 dikarenakan penutupan masa sidang. Hal ini sudah terlalu lama, sudah sembilan bulan. Tentu akan menjadi masukan yang penting dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.

Zulfadhli menuturkan bahwa BPK sengaja mengulur waktu terkait hasil audit investigatifnya terhadap proyek Hambalang itu. Apabila diundur akan menambahkan keyakinan adanya dugaan persoalan internal di BPK dan bisa saja terjadi intervensi. Menurut hasil investigatif BPK pada tanggal 1 Oktober 2012 dimana tidak menyebutkan nama Menpora Andi Malarangeng. “Apabila memang ada nama Andi tidak masuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Panja Hambalang bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan mendalami audit BPK tersebut,” jelasnya.

Panja Hambalang ternyata belum mendapatkan laporan menegani aliran dana Hambalang seperti yang telah diungkapkan oleh mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yunus. “Kita belum mendapatkan secara resmi mengenai aliran dana Hambalang dari PPATK dan tentu informasi PPATK ini akan sangat penting,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…