Penjarahan Minyak di Sumbagsel Rugikan Negara Rp 2 Miliar Per Hari

NERACA

Jakarta – Ilegal taping atau penjarahan minyak di kawasan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kian marak dalam beberapa tahun terakhir. Dalam sehari, pencurian minyak mencapai 2 ribu barel atau senilai Rp 2 miliar. Dalam sebulan, kerugian negara ditaksir mencapai RP 600 miliar.

Pada 2011, PT Pertamina kehilangan sebanyak 94 ribu barel minyak dan untuk 2012 sampai dengan Oktober, kehilangan minyak mencapai 267 barel. Bila ditotalkan, pada periode 2010-2012, total loses (kehilangan) minyak sudah mencapai 370 ribu barel.

Sementara kerugian yang dialami akibat pencurian minyak mentah selama periode 2010 sampai Oktober 2012 mencapai US$37 juta.

Menurut Vice President Legal and Relations PT Pertamina EP, Aji Prayudi, sebagian besar kasus pencurian terjadi di jalur pipa Tempino-Plaju. Di jalur ini jumlah minyak yang dijarah hingga September 2012 mencapai 242.000 barel dengan perkiraan kerugian Rp220 miliar.

“Sementara di jalur pipa antara Prabumulih hingga Plaju kerugian negara yang dihitung mencapai Rp81 miliar,” kata Aji dalam Focus Group Discussion Energy and Mining Editor Society (E2S) bertema "Mencari Solusi Kasus Pencurian Minyak Pertamina" di Jakarta, Rabu.

Aji mengungkap, lokasi yang paling rawan penjarahan berada di Kabupaten Musi Banyuasin terutama di Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Sungai Lilin. Total risiko keamanan di wilayah ini mencapai 73,04% dari total seluruh kejadian.

Dia menyebut, selain kerugian materi, kegiatan penjarahan tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan dan risiko kebakaran yang menelan korban jiwa sebagaimana terjadi pada 3 Oktober lalu dan sebelumnya pada 21 Agustus.

“Belum lagi dampak langsung yang dialami Pertamina berupa terhentinya pemompaan minyak, sehingga mempengaruhi pasokan di kilang Plaju dan proses produksi lanjutannya,” tandasnya.

Modus pencurian minyak, imbuh Aji, dilakukan dengan sejumlah cara antara lain dengan melubangi pipa di beberapa titik seperti di hutan/perkebunan, di gorong-gorong dan di dalam rumah yang kebetulan dilewati jalur pipa.

Sementara Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) Sumsel Setia Budi mengatakan, kegiatan pencurian minyak di jalur pipa Pertamina sudah berlangsung lama. Penjarahan sempat berhenti setelah kejadian ledakan pipa minyak di Bayung Lencir, Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2012 yang menewaskan lima orang.

“Kami mencatat sebelum kejadian ledakan pencurian minyak mencapai 663 kasus. Setelah kejadian 3 Oktober kegiatan pencurian sempat berhenti tetapi dua pekan kemudian sampai sekarang kasus pencurian sudah bertambah 39 lagi menjadi 702 kasus,” terangnya.

Setia Budi mengakui kegiatan penjarahan minyak itu sulit diberantas bahkan cenderung kian marak terjadi. Bahkan, komplotan pelaku penjarahan tersebut sudah merupakan jaringan yang terorganisasi dengan rapi dan dilengkapi senjata api.

“Lemahnya penegakan hukum dan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan juga membuat pelaku tidak takut melakukan kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.

Setia Budi juga meminta pemutusan mata rantai jaringan mafia pencurian minyak ini, menangkap para bandar dan end user, serta melakukan razia terhadap tangki-tangki yang lewat dengan melibatkan tim dari Pertamina, Polri, dan TNI, dan menutup kilang minyak ilegal.

Dia juga memaparkan, BP Migas telah meminta Perda No.26 Tahun 2007 yang melegalkan sumur minyak tua dicabut. “Ini salah satu upaya untuk mencegah semakin meluaskan pencurian minyak yang dilakukan masyarakat di Kabubaten Musi Banyuasin,” ujar Budi.

Dia menuturkan sumur tua ini sering banyak dipakai masyarakat sebagai kedok untuk menampung minyak hasil curian. "Hal ini diketahui dari keanehan di lapangan, di mana sumur tua ini bisa memproduksi ratusan barel, sementara untuk memproduksi 10 barel saja, sebuah sumur tua sudah hebat sekali. Artinya, sumur tua ini menghasilkan water content yang sangat rendah. Padahal biasanya dari 100 barel yang dihasilkan dari sumur tua, 90%-nya mengandung air," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional Polri, Komisaris Besar Polisi Achmadi mengakui keterbatasan personil kepolisian menyulitkan proses pengamanan secara maksimal di jalur pipa minyak Prabumulih hingga Plaju itu.

Menurut dia, di jalur sepanjang 343 kilometer (Bayu Lencir-Plaju 247 km dan Prabumulih-Plaju 96 km) itu hanya terdapat dua pos polisi yaitu di Km66 Kabupaten Banyuasin dan satu lagi di Km 174 Kabupaten Musi Banyuasin.

Meski demikian, Achmadi menegaskan Polri terus berupaya mengungkap berbagai kasus pencurian minyak di Sumatera Selatan dan menangkap para pelakunya.

Namun dia berharap Pertamina bisa mengoptimalkan peran pengamanan internalnya dengan melakukan kegiatan patroli rutin di sepanjang jalur pipa tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edhi menyebut, sulitnya pencegahan terhadap pencurian minyak ini salah satunya akibat kurangnya koordinasi yang dilakukan Kepolisian dengan Pertamina. "Hal ini terlihat dari adanya perbedaan data dari kedua instansi tersebut," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…