November, BEI Resmikan PT Perlindungan Investor Efek Indonesia

NERACA

Jakarta– Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, pihaknya akan meresmikan lembaga baru PT Perlindungan Investor Efek Indonesia pada bulan depan atau November, “Lembaga baru ini tidak berada dibawah SRO dan ini adalah realisasi dari proyek pembentukan perlindungan investor pasar modal atau Investor Protection Funds (IPF),”katanya di Jakarta, Rabu (24/10).

Dia menuturkan, sesuai target lembaga baru ini akan hadir sebagai lembaga perlindungan investor pasar modal. Namun untuk operasional, pungutan pada nasabah dan teknisnya belum bisa direalisasikan karena masih menunggu hasil kajian dari steakholder industri pasar modal.

Sementara Direktur BEI Frederica Widyasari Dewi menuturkan, nantinya modal untuk lembaga ini awalnya akan disetor dari PT Bursa Efek Indonesia dan dua self regulatory organizatioan (SRO) lain seperti PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Hal ini mengingat pihak perusahaan efek merasa keberatan akan biaya yang dibebankan lagi atas biaya penjaminan dari lembaga ini. “Rp15 miliar untuk untuk biaya PT-nya dan Rp85 miliar dibagi tiga,” ujarnya.

Namun, saat ditanya nama dari lembaga ini Frederica belum bisa menyebutkan namanya apa. Menurutnya, secepatnya nama tersebut akan dibentuk. Berdasarkan sumber dipasar modal, nantinya nama dari lembaga ini bernama Perlindungan Investor Efek Indonesia (PIEI). Nama ini nama yang diusulkan oleh sebagian sekuritas di RUPSLB BEI.

Sebelumnya, pihak BEI menjanjikan akan merealisasikan lembaga perlindungan dana pemodal (IPF) pada semester dua di 2012. "Untuk tahun 2012 Investor Protection Fund sebenarnya secara umum masih tetap sesuai dengan schedule, karena memang dead-linenya tahun depan. Kami tetap optimis pada tahun depan Investor Protection Fund dapat dijalankan,”kata Ito Warsito.

Dijelaskannya, IPF dibentuk terpisah dari otoritas bursa (BEI) agar lebih fokus menjalankan tanggung jawab dan tugasnya. Pada IPF akan disediakan konsultan independen. Menurutnya, secara prinsip IPF ini hampir sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melindungi nasabah perbankan. IPF hanya menjamin dana nasabah apabila terjadi kejahatan di pasar modal seperti penggelapan dana nasabah dan bukan karena kerugian investasi. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…