IFRS Mantapkan Asing Kuasai Asuransi Lokal

NERACA

Jakarta - Pengamat asuransi menilai bahwa penerapan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) melalui PSAK-62 awal tahun 2013 membuat perusahaan asuransi asing lebih mudah melakukan penetrasi ke pasar asuransi Indonesia sehingga menggerus perusahaan asuransi lokal. Hal itu diungkapkan Herris Simanjuntak kepada Neraca di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut dia, IFRS ini merupakan standar pelaporan yang memang didesain oleh asing.  “Itu akan memudahkan mereka (asing) masuk ke Indonesia karena tidak perlu lagi menyesuaikan laporan keuangan,” tegas dia. Herris melanjutkan, mekanisme pelaporan yang sesuai dengan IFRS belum semua negara menggunakan sistem tersebut.

“Indonesia jangan sampai kebakaran jenggot harus menggunakan standar tersebut karena belum banyak negara yang menggunakan standar tersebut. Jadi Indonesia tidak perlu terburu-buru menerapkannya karena ini hanya simulasi dan untuk dicoba saja,” ungkap Herris, lagi.

Standar pelaporan tersebut, lanjut dia, sangat susah diterapkan sehingga belum banyak yang menerapkannya. “Saya rasa upaya dari asosiasi asuransi umum dan jiwa untuk menunda pelaksanaan IFRS memang hal yang wajar. Namun kalau itu dipaksakan maka bisa membuat (risk based capital/RBC) perusahaan asuransi anjlok,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, dikatakan Herris, IFRS tersebut tidak perlu diikuti karena akan semakin membuat standar pelaporan keuangan tersebut lebih dikontrol oleh asing. “Standar pelaporan keuangan yang hingga saat ini kita gunakan juga baik-baik saja dan industri asuransipun tidak bermasalah dengan laporan keuangannya, jadi kita tidak perlu mengubah lagi,” imbuh Herris.

Terkait dengan modal awal perusahaan (RBC) asuransi yang harus mencapai Rp100 miliar pada 2014, menurut Herris, itu adalah hal yang layak karena perusahaan asuransi tugasnya menanggung para pemegang premi maka harus mempunyai modal yang kuat. “Kalau perusahaan asuransi tidak mempunyai modal, maka namanya broker. Oleh karena itu, aturan ini cukup bagus,” tandas dia.

Kendala SDM dan IT

Sementara pengamat asuransi UI, Dewi Hanggraini, mengakui kalau penerapan PSAK-62 ini masih terkendala ketidaksiapan sumberdaya manusia (SDM) dan komputerisasi (IT). Dia mengatakan, penggunaan PSAK-62 tersebut sebenarnya tergantung dengan niat dari perusahaan asuransi.

"Kalau permasalahannya karena SDM atau IT, bisa menyewa konsultan yang lebih mengetahui standarnya IFRS," ujarnya kemarin. Namun, Dewi berpendapat, ada alasan tertentu kenapa masih banyak asuransi tidak ingin menerima PSAK-62, karena terkait tranparansi keuangan.

"Memang ini hal yang sensitif, secara otomatis neraca keuangan perusahaan asuransi akan transparan. Sehingga, mungkin banyak perusahaan asuransi menganggap keterbukaan laporan keuangan tersebut agak terganggu, karena semuanya terang-terangan," ujarnya.

Dewi juga menambahkan, hal ini memang menjadikan ajang persaingan antar perusahaan asuransi, dan tidak menutup kemungkinan perusahaan asuransi asing dapat menilai kesehatan perusahaan asuransi lokal.

"Kalau di laporan keuangan ada indikasi kurang sehat perusahaannya, artinya membutuhkan modal, maka ada peluang investor yang akan melakukan penambahan modal. Datangnya investor bisa asing maupun lokal, tergantung kesepakatannya nanti," tukas Dewi.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan permohonan penundaan penerapan PSAK-62 karena diperkirakan akan menggerus ekuitas (RBC) hingga 20%. "Hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan AAUI menunjukkan bahwa 70% perusahaan anggota AAUI menyatakan belum siap menerapkan PSAK-62," ujar Widyawati, Ketua Bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI di Jakarta.

Dia menyampaikan secara umum dampak PSAK-62 ini meliputi masalah teknis dan ekonomis. Adapun masalah teknis yang akan dihadapi industri adalah terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation.

"Karena dengan penyajian cadangan teknis yang semula dilakukan dengan pendekatan netto menjadi gross. Ini akan membuat baik aset maupun kewajiban meningkat, sehingga bisa mengganggu solvabilitas, RBC mepet, modal mepet, akibatnya bisa tidak solvent," tuturnya.

Tergerusnya ekuitas dan penurunan solvabilitas yang sangat signifikan ini juga disebabkan faktor keterbatasan SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan. "Akibat tidak terpenuhinya persyaratan modal minimum akan membawa dampak ekonomi seperti Pembatasan Kegiatan Usaha," ucapnya.

Selain itu, lanjut Widyawati, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK-62 juga belum resmi diterbitkan. Menurut dia, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. novi/bari/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…