DAMPAK PENERAPAN ATURAN LOAN TO VALUE (LTV) - "Shadow Banking" Makin Subur

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang Loan to Value (LTV) sepertinya belum mampu membunuh praktik “shadow banking” di tengah masyarakat. Sebaliknya, justru aturan main tersebut semakin menyuburkan keberadaan bank-bank gelap dalam menyalurkan kredit, terutama dalam kredit kendaraan bermotor.

NERACA

Tengok saja pengalaman Willy Suwandi Dharma. Menurut Presdir Adira Finance itu, 80% pertumbuhan pembelian mobil dan motor itu melalui kredit. “Memang, ada pertumbuhan dalam cash payment, tapi banyak di masyarakat yang melakukan kredit melalui shadow banking yang tidak kena aturan down payment. Aturan DP dibuat untuk play safe-nya saja, namun belum menutup adanya praktik shadow banking," ungkap dia, ketika ditemui Neraca di Jakarta, Selasa (23/10).

Pengamat ekonomi UI Aris Yunanto tak menampik fenomena tersebut. Menurut dia, regulasi BI mengenai LTV tadi memang membuat lubang untuk shadow banking tumbuh subur. “Pasalnya, dengan kemudahan akses keuangan yang ditawarkan shadow banking, akan membuat aturan LTV dengan mudah dilewati”, ujarnya kemarin.

Meski demikian, Aris menilai BI sebagai regulator tidak perlu melakukan pembunuhan terhadap bank-bank gelap tersebut. Karena, walau bagaimana pun, shadow banking itu adalah satu-satunya alternatif untuk masyarakat kecil dalam memperoleh bantuan dana.

“Bukan rahasia lagi, kalau bank-bank besar terlalu berbelit dalam mengucurkan dana kredit bagi masyarakat. Sementara shadow banking tidak seperti itu. Mereka malah memberikan kemudahan pada masyarakat”, tukas Aris seraya menyebutkan bahwa walaupun ujung-ujung sering didapati aksi shadow banking justru malah merugikan nasabahnya. Seperti mematok suku bunga yang tinggi, belum lagi dengan keterlibatan debt colector dalam penagihannya.

Tetapi di sisi lainnya, lanjut Aris, masyarakat mau bagaimana lagi, karena hanya shadow bankinglah yang mau mengucurkan dana dengan syarat mudah. “Kalau ini tidak diatur tentu akan membuat shadow banking akan semakin liar”, tandas dia.

Untuk itu, kata Aris, yang perlu dilakukan BI adalah membuat aturan main bank-bank gelap tersebut agar dapat beroperasi dengan tertib. Selain itu, BI juga harus mampu menjaga agar inefisiensi ekonomi tetap terjadi. “Karena kalau keberadaan shadow banking untuk mengakali LTV malah akan membuat inefisiensi ekonomi”, jelas Aris lagi.

Hal senada dipaparkan ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih. Dia mengatakan, banyaknya praktek shadow banking merupakan suatu alternatif untuk mendapatkan pinjaman kredit. Atau, dengan secara tidak langsung dapat menolong masyarakat dalam mendapatkan pinjaman secara cepat.

Apalagi, lanjut Lana, shadow banking dikenalkan melalui pendekatan budaya yang bisa secara mudah masuk dalam kehidupan masyarakat menengah ke bawah. ”Dengan adanya shadow banking ini maka bisa terlihat bahwa masyarakat tidak diperkenalkan kepada sistem perbankan yang benar, kemudian Bank Indonesia seharusnya bisa membantu mengenalkan perbankan yang baik kepada masyarakat,” jelas Lana kepada Neraca, Selasa.

Menurut Lana, shadow banking secara tradisional sudah ada sejak dahulu sebelum diperkenalkan sistem perbankan yang sekarang ini. Dengan menggunakan syarat yang tidak sulit dalam mendapatkan pinjaman kredit, maka masyarakat banyak yang beralih kepada praktik shadow banking ini. ”Namun, perlu dicermati masyarakat bahwa shadow banking tidak mempunyai payung hukum dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” tegas Lana.

Lana mencontohkan “Koperasi Langit Biru” yang merupakan bentuk shadow banking dimana koperasi ini tidak memiliki izin mendirikan koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana masyarakat. Koperasi ini hanya memiliki izin mendirikan badan usaha dan investasi.

Sayangnya, meski penawaran investasi dianggap tidak masuk akal tetapi banyak masyarakat yang tergiur. ”Namun, kejanggalan koperasi ini muncul melalui laporan nasabahnya yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, sistem shadow banking ini tidak mempunyai jaminan yang baik bagi nasabahnya,” imbuh Lana.

Lana menambahkan, semestinya Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai akibat yang akan didapatkan apabila menggunakan praktik shadow banking ini. “Bank Indonesia tidak bisa melarang mengenai keberadaan shadow banking ini, melainkan membuat regulasi yang tepat dalam mengelola dan membantu sektor kredit mikro. Perbankan harus memberikan akses yang mudah dalam mengembangkan usaha mikro sehingga mereka tidak beralih kepada praktik shadow banking,” papar Lana.

Kontradiksi Aturan

Lebih dari itu, di mata pengamat perbankan, Destry Damayanti, regulasi yang diterapkan Bank Indonesia terkait LTV sebesar 30% secara tidak langsung berdampak pada maraknya shadow banking di Indonesia. Sejauh ini, Destri menilai, aturan yang sebelumnya diharapkan agar kualitas perkreditan lebih prudent, tetapi justru menciptakan risiko yang tinggi bagi konsumen. “Ini merupakan implikasi financial institution, bahkan tidak hanya shadow banking, hal itu juga menimbulkan kredit tanpa agunan (KTA) dengan bunga besar yang merugikan masyarakat”, kata Destry, Selasa.

Munculnya shadow banking, lanjut Destry, karena sektor perbankan belum secara menyeluruh menyentuh segala lapisan masyarakat. Di samping itu, pembiayaan yang ditawarkan perbankan juga tergolong rumit bagi masyarakat.

Bank Indonesia, bukan tidak mengetahui maraknya shadow banking, tetapi pengawasan dan fokus Bank Indonesia tampaknya masih perlu ditingkatkan. “Dalam membuat regulasi seharusnya Bank Indonesia harus mencermati permasalahan ini sehingga regulasi tersebut tidak menimbulkan kontradiksi dengan tujuan sebelumnya”, tukas Destry.

Hal yang perlu dilakukan Bank Indonesia agar shadow banking tidak lebih menjamur, yaitu dengan cara meningkatkan fungsi lembaga keuangan (financial instituation), yaitu dengan memberikan edukasi perbankan kepada masyarakat termasuk membuat regulasi yang bisa menjangkau segmen masyarakat bawah yang selama ini menjadi incaran praktik shadow banking atau rentenir.

Salah satu caranya, menurut Destry, dengan memberikan aturan yang tidak rumit bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pembiayaan dan keringanan atau bahkan pembebasan biaya adiministrasi. “Masyarakat bawah tidak mungkin untuk memenuhi aturan seperti menyertakan NPWP misalnya. Di samping itu saldo mereka pun tergolong sangat minim dan tentu akan ditolak jika harus meminjam melalui perbankan”, paparnya.

Sedangkan Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal apakah peraturan LTV itu malah menyuburkan adanya shadow banking di Indonesia. "Itu kan cuma dugaan dari Multifinance saja. Jadi, saya tidak bisa komentari lebih lanjut. Biasalah mungkin itu strategi bisnis dari mereka. Kalau kita buat aturan itu kan dengan sikap bahwa industri perbankan bisa sehat ke depannya," jelas Difi kepada Neraca, kemarin.

Difi juga belum tahu berapa banyak shadow banking di Indonesia. "BI juga tidak akan bikin aturan tentang itu, karena itu tidak masuk perbankan. Jumlahnya berapa banyak di Indonesia saya tidak tahu persis," ujarnya. ahmad/mohar/lia/ria/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…