Konflik Kepentingan dalam Perda RTRW Sei Mangkei

NERACA

Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), meskipun sudah jadi, ternyata tetap bisa menjadi bahan wacana di tingkat  tinggi. Hal itu terjadi atas Perda RTRW Kabupaten Simalungun, terkait rencana pembangunan kawasan industri Sei Mangkei. Ini sekadar menjadi contoh, betapa konflik kepentingan sangat sarat dalam segala tingkatan Perda RTRW. Baik itu dalam tahap penyusunan, pengesahan, bahkan setelah disahkan sekali pun.

Kemendagri, melalui Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, memerintahkan agar Pemkab Simalungun merevisi Perda RTRW untuk disesuaikan dengan kepentingan nasional, yakni pembangunan kawasan industri Sei Mangkei.

Secara prinsip, kata Reydonnyzar, harus ada kesesuaian dan harmonisasi antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Tata guna tanah juga harus mendukung investasi.

"Harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terkait tata guna tanah untuk investasi. Dan itu bisa dilakukan dengan RTRW. Segala daya upaya untuk memberikan kemudahan investor, itu juga tugas daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya, belum lama ini.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat.  Katanya pula, selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.

Memang, lanjut Donny, memberikan kemudahan bagi investor tidak lantas mengorbankan kepentingan masyarakat. Tugas seorang kepala daerah adalah mencari solusi bagaimana investor merasa mendapat kemudahan dan di sisi lain masyarakat tidak dirugikan.

Menanggapi pernyataan JR Saragih bahwa perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai, menurut Donny, hal semacam itu bukan hal yang prinsip.

"Ya memang prosedurnya seperti itu. Perubahan Perda RTRW harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Itu bukan hal yang sulit kan?" ujar Donny, yang belum lama ini mendapat penghargaan dari sebuah NGO di Korea Selatan atas jasanya membantu kelancaran investasi Negeri Gingseng itu ke Indonesia.

Menurut Donny, kemendagri juga akan menghubungi Plt GUbernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan JR Saragih, untuk menanyakan apa sebenarnya pokok masalahnya, sehingga merasa berat merevisi Perda RTRW untuk kepentingan menarik investasi.

"Kita juga akan kontak gubernur dan bupatinya. Kalau perlu kita fasilitasi [untuk revisi Perda RTRW]," ujarnya. "Karena sayang jika sudah ada investor yang siap, tapi regulasinya belum siap," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan,  PT Unilever Indonesia Tbk sudah ingin segera berinvestasi di Sei Mangkei.

Perusahaan besar tersebut, melalui PT Unilever Oleochemical Indonesia, siap membangun pabrik pengolahan minyak sawit (palm oil fractionation plant).  Dana yang disiapkan mencapai 110 juta euro. Dengan kurs 1 euro sekitar Rp11.600, maka dana yang disiapkan setara dengan sekitar Rp1.276 triliun.

Corporate Secretary PT Unilever Indonesia Tbk, Sancoyo Antarikso mengatakan, PT Unilever Oleochemical Indonesia telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 kepada pemerintah. “Kami telah mendapatkan rekomendasi memperoleh tax holiday tersebut dari Kementerian Perindustrian, dan saat ini tengah dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Sancoyo.

Sesuai Permenkeu Nomor 130 Tahun 2011 itu, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria antara lain, mempunyai rencana penanaman modal baru minimal Rp1  triliun.

Ketentuan tersebut juga mensyaratkan, usulan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, harus disertai dengan uraian mengenai penyerapan tenaga kerja domestik.

Dengan demikian, bisa dipastikan, jika Unilever jadi berinvestasi di Sei Mangkei, banyak tenaga kerja lokal yang terserap di sana. Artinya, angka pengangguran bisa ditekan, yang tentunya berdampak pada berkurangnya angka kemiskinan.

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Simalungun mencapai 6,43 persen. Sedangkan  jumlah penduduk miskinnya mencapai 10,73 persen, atau sekitar 87 ribu jiwa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembangunan KEK Sei Mangkei merupakan bagian MP3EI, yang jika terealisasi akan bisa menyerap 20.000 tenaga kerja. (agus/dbs)

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

BERITA LAINNYA DI

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…