Pejabat Lebih Suka "Uang" Daripada "Tata Ruang" - Pemda Enggan Membuat Perda Tata Ruang Wilayah

 

Rencana Tata Ruang Wilayah selama ini dianggap hanya sebagai pelengkap atau lips service saja. Kebijakan untuk melestarikan lingkungan dengan menempatkan berbagai proyek pembangunan ke dalam rencana tata ruang wilayah, hanya dianggap kebijakan yang tidak berdasar atau sekadar menghambur-hamburkan anggaran.

NERACA

Banyak  orang yang beranggapan bahwa proyek penataan ruang adalah kebijakan  yang tidak ada juntrungannya. Namun dengan berjalannya waktu, tugas penataan ruang menjadi kian strategis karena proyek yang tidak sesuai dengan  lokasi peruntukannya, maka proyek itu bisa ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan  sama sekali.

Masalahnya sekarang, adalah dengan disahkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2007, maka salah satu pasalnya menetapkan bahwa seluruh pemda provinsi/kabupaten/kota  harus  menindaklanjutinya dengan  membuat  peraturan daerah  tentang rencana tata ruang wilayah dalam waktu dua tahun setelah diundangkan.

Seharusnya 33 provinsi dan 491 kota/kabupaten sudah membuat peraturan daerah  pada 2009  secara tuntas. Namun dalam kenyataannya, sampai 2012 baru 42% dari provinsi/kabupaten/kota itu yang telah  melakukan  pengesahan atas perda RTRW tersebut. Selebihnya, pemda tersebut belum memprosesnya, atau bahkan sengaja  menghambatnya.

Pengamat Masalah Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sampai saat ini masih banyak Pemda yang enggan membuat Perda soal tata ruang di wilayahnya.

"Para pejabar daerah lebih suka memperoleh uang  untuk pendapatan asli daerah (PAD) daripada memikirkan tata ruang," katanya.

Akibatnya, sering kita dengar timbul konflik akibat tata guna lahan yang tumpang tindih.

“Baru sekitar 42%  saja Pemda di Indonesia yang telah memiliki Perda soal tata ruang wilayahnya,” katanya dalam loka karya Penataan Ruang dengan tema Percepatan Penyelesaian RTRW  di Pulau Kalimantan yang diadakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, belum lama ini.

Menurut Yayat, banyak alasan mengapa pemda tertentu merasa enggan mengeluarkan perda. Di antaranya, ada kekhawatiran jika perda dikeluarkan dan sanksi pelanggarannya berlaku surut maka izin yang mereka keluarkan sebelumnya akan menjadi bumerang jika ternyata ada pelanggaran.

Keengganan sejumlah pemda untuk membuat soal perda  tata ruang dikhawatirkan ke depannya akan semakin banyak memicu konplik. Pasalnya keterbatasan lahan dengan berbagai kepentingan jika tidak diatur penggunaannya akan berpotensi menimbulkan benturan. Misalnya, jika di satu lokasi yang peruntukannya permukiman ternyata  pemda mengeluarkan izin pertambangan maka antara masyarakat dan pengusaha bisa terjadi benturan.

“Sebenarnya perizinan dibutuhkan agar satu wilayah bisa menjadi lebih tertata. Namun tidak sedikit kepala daerah yang hanya melihatnya sebagai sumber pemasukan tanpa berpikir lebih jauh bahwa izin yang dikeluarkan bisa memicu keributan di masa depan.”

Jadi tidak mengherankan jika soal perizinan ini banyak yang memperjual belikannya. Dari sekitar 10 ribu izin pertambangan yang dikeluarkan saat ini ternyata yang bisa dipantau hanya kurang dari separuhnya.

“Jangan heran jika saat ini banyak orang yang tidak berkompeten seperti artis tiba-tiba punya usaha pertambangan.”

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu mengatakan, status empat Provinsi di Pulau Kalimantan telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) namun belum menjadi Peraturan Daerah (Perda) “Dalam waktu enam bulan kita kerja keras untuk mendapat Persetujuan Subtansi Menteri sehingga dapat segera diperdakan,” katanya.

Sejauh ini untuk Pulau Kalimantan terdapat dua kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Kota Baru dan Tana Tidung serta Kota Tarakan dan Kota Singkawang yang telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Hal itu  berarti masih terdapat 44 Kabupaten , 7 kota dan 4 provinsi yang harus dipercepat proses Perda-nya.

Sementara itu,   anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sj. Siswanda mengungkapkan,  Kalimantan Timur banyak berharap dan sudah tidak sabar menunggu Perda RTRW. “Dari 51 kabupaten/kota dan 4 provinsi belum diperdakan, meskipun kementerian PU sudah memberikan persetujuan substansi, namun rakyat tidak melihat itu karena intinya kami belum punya pedoman RTRW,” tutur Hetifah.

Menurut dia, dengan adanya keterlambatan proses Perda, banyak pihak yang mengambil kesempatan di tengah ketidakjelasan RTRW.

Sekarang bagaimana kementerian PU dapat  “mengadvokasikan” Kementerian Kehutanan agar lebih responsif dan cepat dalam proses Perda di Kalimantan.

 Dalam loka karya itu, pembicara lainnya Joko Setiono mengatakan bahwa kepedulian masyarakat akan kelestarian lingkungan belakangan ini semakin meningkat, sejalan dengan bencana lingkungan yang terjadi seperti banjir, dan tanah longsor.

Karena bencana itu langsung dirasakan oleh masyarakat. Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan  yang puluhan tahun lalu, jarang atau bahkan tidak  pernah banjir, kini akibat penggundulan hutan dan  penggalian  batubara yang merusak lingkungan membuat  kedua daerah tersebut rawan banjir.

Menurut Bahal, apabila masalah tersebut dikonfrontir  kepada Kementerian Kehutanan, maka mereka menyatakan  bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui diperdakannya RTRW tersebut. Namun ditunggu punya tunggu, ternyata persetujuan dari Kementerian Kehutanan tidak kunjung datang.

Menanggapi hal tersebut,  Hetifah berharap masalah penyusunan dan pengesahan perda tersebut diambil langkah terobosan dengan membahasnya di tingkat Menko Perekonomian.

”Dengan demikian  masalah ini tidak menjadi ganjalan dari sisi perizinan terhadap kebijakan MP3EI,” katanya. (agus)

 

BERITA TERKAIT

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

BERITA LAINNYA DI

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…