Pengelolaan Kawasan Hutan Bermasalah - Walhi: Tumpang Tindih Izin Tambang Terus Meningkat

NERACA

 

Jakarta - Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Sekala Besar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi mengungkapkan, setiap pemerintah mengeluarkan statement positif terhadap pemulihan kawasan hutan, sesungguhnya saat itu pemerintah sedang menutupi kejahatan dan lingkungan hutan sistematis yang terjadi.

“Sama halnya ketika rezim ini mengkampanyekan penanaman 1 miliar pohon kepada publik untuk mengelabui proses pengeluaran izin penebangan pohon pada lahan seluas 49 juta hektar. Tingginya kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia tidak lepas dari sikap kementerian Lingkungan Hidup yang tidak serius menegakan hukum lingkungan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa (23/10).

Dia menjelaskan, pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80% daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat. Tahun 1999 Kepentingan  Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan sudah mencapai 1,3 juta hektar. 

“Trend tumpang tindih izin pertambangan dengan kawasan hutan terus naik dalam 1 dekade terakhir mengingat membengkaknya jumlah izin tambang di Indonesia sejak tahun 2004. Pada awal tahun 2012 saja menteri kehutanansudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap  1156 ijin pertambangan tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan yang sudah mencapai 2,3 juta hektar,” lanjutnya.

Selain pada izin pinjam pakai, keterlibatan pemerintah dalam degradasi kawasan hutan terjadi melalui proses pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan produksi. Degradasi ini diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, pengeluaran IUPHHK-HA yang secara langsung mengeluarkan izin produksi kayu dari hutan alam. Kedua, IUPHH-HTI, pengeluaran izin ini merubah kawasan hutan primer dan sekunder menjadi hutan monokultur yang berorientasi kodoti ekonomi,  dan mendorong pencurian hutan alam oleh pelaku pemilik izin.

“Sampai dengan November 2011 pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan sudah mencapai 34,6 juta hektar dari total luas kawasan hutan produksi 77.5 juta hektar dimana dari 37,1 juta hektar hutan produksi yang tersisa saat ini Kementerian Kehutanan masih meproses izin terhadap kawasan hutan seluas 5,7 juta hektar,” jelasnya.

Dari sekitar 39 juta hektar yang dikeluarkan izin pemanfaatan, porsi untuk kepentingan rakyat hanya sekita 0,5% dalam bentuk pengeluaran izin Hutan tanaman Rakyat (HTR) seluas 189.903 hektar, Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 30.387 Hektar dan Hutan Desa 18.908 hektar. Sedangkan saat ini ada 1500 Desa dengan luas mencapai 11 juta hektar dalam kawasan hutan butuh pelepasan kawasan atau pengakuan pengelolaan dan kepemilikan untuk rakyat.

Persoalan terbesar dalam penyelamatan ekologi hutan Indonesia adalah pergeseran paradigma di pemerintah sebagai pemegang kebijakan terhadap kawasan hutan. Dimana kepentingan pemerintah hanya dalam bentuk kewenangan pemerintah terhadap wilayah hutan bukan pada posisi pemegang kebijakan yang menyelamatakan fungsi ekologi terhadap kawasan hutan. Paradigma ini membawa kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan kawasan hutan sebagai komoditi dagang dalam bentuk izin pemanfaatan komersil hutan monoculture, carbon trade,dan sewa pakai untuk perizinan ektraksi.

“Bagaimana komitment pemerintah Indonesia untuk menyelamatakan dan menegakan hokum terhadap kawasan hutan dapat dilihat dari terbit Peraturan pemerintah no 60 tahun 2012, yang merupakan pengampunan missal terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan kepala daerah yang melanggar peraturan kehutanan. Dimana Peraturan Pemerintah tentang perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, Kementerian kehutanan dapat menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan bila perusahaan perkebunan telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…