Sarat dengan Konflik Kepentingan - MP3EI Terganjal Pengesahan Perda RTRW Kabupaten/Kota

Pelaksanaan proyek infrastruktur yang termasuk ke dalam  enam koridor Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terkendala oleh persetujuan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah yang baru mencapai sekitar 42% di seluruh Indonesia.

NERACA

Menurut Anggota Komisi V DPR  Hetifah Sj. Siswanda, dengan terbitnya Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26/2007 beserta peraturan pelaksanaannya merupakan  era baru  dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Hetifah mengatakan hal itu dalam loka karya  bertajuk Percepatan Penyelesaian  RTRW di Pulau Kalimantan, belum lama ini.

”Namun sayangnya,  penyusunan  perda  yang menjadi  acuan bagi investor dalam  menuangkan investasinya  di daerah  tertentu masih terkendala karena  banyak  konflik kepentingan yang  mengganjal dalam  upaya mem-perda-kan  RTRW tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Hetifah  berharap agar  penyusunan perda  tersebut  bisa dipercepat, sehingga tidak  mengganjal  rencana investasi  di bidang infrastruktur  lokal maupun asing  sesuai dengan kebijakan MP3EI yang dicanangkan  pemerintah.

Menurut dia, peranan swasta lokal dan asing masih sangat diperlukan untuk menopang kebutuhan kapital untuk MP3EI mengingat biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan program tersebut hingga 2014 mencapai 76 miliar dolar AS atau Rp 700 triliun.

Hetifah menilai proporsi ideal peran swasta antara 75%-80%. “Pemerintah mempunyai biaya yang terbatas, jadi serahkan saja ke swasta,” tegasnya.

Namun apabila perda tata ruang di berbagai daerah tersebut tidak dipercepat, maka investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.

“Mereka khawatir apabila lokasi yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dia mengatakan  rencana  tata ruang  sebagai produk utama  penataan ruang merupakan matra spasial  dalam pengembangan wilayah dan kota  yang dibentuk  atas dasar  kesepakatan  semua pihak, baik sektoral maupun daerah.

Ruang Wilayah Produktif

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah II Kementerian PU Bahal Edison Naiborhu mengatakan  tujuan penataan ruang seperti  tercantum  dalam UUPR  adalah untuk mewujudkan  ruang  wilayah  nasional  yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

”Atas dasar kesepakatan tersebut, maka rencana tata ruang  seyogianya  secara konsisten menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pembangunan  nasional tentunya  tidak akan hanya berjalan  dengan implementasi  rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) beserta rencana  rincinya  pada tataran  spasial yang makro.

”Oleh karena itu, untuk  mewujudkan  tujuan pembangunan  nasional  dan mendorong investasi  di segala bidang, diperlukan  rencana tata ruang pada tataran yang lebih operasional,” katanya.

Sementara itu pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan penetapan  rencana tata ruang wilayah (RTRW)  provinsi maupun RTRW kabupaten/kota beserta rencana rincinya perlu  menjadi  perhatian semua pihak.

”Selain  perlu upaya untuk  menetapkan  RTRW provinsi dan kabupaten/kota menjadi sebuah dokumen peraturan daerah (perda). Hal yang tak kalah pentingnya  adalah pengimplementasian secara konsisten  RTRW tersebut,” tuturnya.

Saat ini, kata Yayat, kita diharapkan tidak lagi  hanya berada dalam tahap  perencanaan, namun secara simultan  sudah masuk ke dalam tahap  implementasi  pengembangan wilayah  yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Selanjutnya, untuk mewujudkan  tertib  tata ruang, diperlukan  pengendalian pemanfaatan ruang  secara efektif  dan berkeadilan.

Menurut Bahal, UUPR No. 26/2007 mengatur bahwa dalam waktu dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada April 2009, seharusnya  penyusunan  perda sebagai tindak lanjut UUPR itu sudah selesai.

”Namun dalam kenyataannya, pada 2012 atau lima tahun lebih setelah diundangkan, tingkat  penyusunan perda tata ruang di seluruh Indonesia baru mencapai 42%,” katanya.

Yayat mengkhawatirkan apabila penyusunan  perda tersebut tidak ”digenjot” akan menyebabkan pembangunan infrastruktur  di enam koridor MP3EI  akan terhambat dari segi perizinan.

Seiring berjalannya waktu, kata Bahal, banyak wilayah di Indonesia  yang belum memiliki  perda RTRW provinsi, kota dan kabupaten.

”Begitu pula di Kalimantan, banyak permasalahan yang timbul, beberapa permasalahan  yang terjadi akibat terhambatnya  pengesahan perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota, sebagian besar dititikberatkan  pada masalah kehutanan karena besar wilayah  pulau Kalimantan lebih banyak wilayah hutannya,” katanya.

Menurut Bahal, ada perbedaan persepsi/pemahaman  antara  Kenmenterian dengan pemerintah  provinsi tentang  kebijakan Kementerian Kehutanan.

Dia mengatakan  diperlukan penyamaan persepsi  atas kebijakan nasional dan upaya percepatan  penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten di Pulau Kalimantan.

”Untuk itu perlu disusun  mekanisme holding zone sebagai salah satu  terobosan dalam percepatan  penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten/kota  agar evaluasi  RTRW kabupaten/kota dapat dipercepat dengan menggunakan terobosan tersebut,” katanya.

Menurut Bahal, perbedaan persepsi tersebut menyebabkan tidak diperolehnya kesepakatan mengenai  rencana  pembangunan  proyek infrastruktur  yang melintasi suatu kawasan hutan.

Secara keseluruhan perda RTRW provinsi atau kabupaten/kota akan mengatur  peruntukan  lahan untuk perumahan, industri,  pertanian, infrastruktur/jalan,  dan sebagainya. 

”Apabila peruntukannya tidak sesuai atau belum diatur dengan perda dengan RTRW, maka investor akan ragu untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut,” katanya.

Sebagai akibatnya, katanya, maka ketiadaan  perda RTRW sebagai tindak lanjut dari UUPR,  bisa menjadi  kendala  atau penghambat  rencana  investasi  seperti  ditargetkan dalam MP3EI. (agus)

 

 

BERITA TERKAIT

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

BERITA LAINNYA DI

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…