Pelaksanaan proyek infrastruktur yang termasuk ke dalam enam koridor Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terkendala oleh persetujuan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah yang baru mencapai sekitar 42% di seluruh Indonesia.
NERACA
Menurut Anggota Komisi V DPR Hetifah Sj. Siswanda, dengan terbitnya Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26/2007 beserta peraturan pelaksanaannya merupakan era baru dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Hetifah mengatakan hal itu dalam loka karya bertajuk Percepatan Penyelesaian RTRW di Pulau Kalimantan, belum lama ini.
”Namun sayangnya, penyusunan perda yang menjadi acuan bagi investor dalam menuangkan investasinya di daerah tertentu masih terkendala karena banyak konflik kepentingan yang mengganjal dalam upaya mem-perda-kan RTRW tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, Hetifah berharap agar penyusunan perda tersebut bisa dipercepat, sehingga tidak mengganjal rencana investasi di bidang infrastruktur lokal maupun asing sesuai dengan kebijakan MP3EI yang dicanangkan pemerintah.
Menurut dia, peranan swasta lokal dan asing masih sangat diperlukan untuk menopang kebutuhan kapital untuk MP3EI mengingat biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan program tersebut hingga 2014 mencapai 76 miliar dolar AS atau Rp 700 triliun.
Hetifah menilai proporsi ideal peran swasta antara 75%-80%. “Pemerintah mempunyai biaya yang terbatas, jadi serahkan saja ke swasta,” tegasnya.
Namun apabila perda tata ruang di berbagai daerah tersebut tidak dipercepat, maka investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.
“Mereka khawatir apabila lokasi yang dipilih ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Dia mengatakan rencana tata ruang sebagai produk utama penataan ruang merupakan matra spasial dalam pengembangan wilayah dan kota yang dibentuk atas dasar kesepakatan semua pihak, baik sektoral maupun daerah.
Ruang Wilayah Produktif
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah II Kementerian PU Bahal Edison Naiborhu mengatakan tujuan penataan ruang seperti tercantum dalam UUPR adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
”Atas dasar kesepakatan tersebut, maka rencana tata ruang seyogianya secara konsisten menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan pembangunan nasional tentunya tidak akan hanya berjalan dengan implementasi rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) beserta rencana rincinya pada tataran spasial yang makro.
”Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan mendorong investasi di segala bidang, diperlukan rencana tata ruang pada tataran yang lebih operasional,” katanya.
Sementara itu pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun RTRW kabupaten/kota beserta rencana rincinya perlu menjadi perhatian semua pihak.
”Selain perlu upaya untuk menetapkan RTRW provinsi dan kabupaten/kota menjadi sebuah dokumen peraturan daerah (perda). Hal yang tak kalah pentingnya adalah pengimplementasian secara konsisten RTRW tersebut,” tuturnya.
Saat ini, kata Yayat, kita diharapkan tidak lagi hanya berada dalam tahap perencanaan, namun secara simultan sudah masuk ke dalam tahap implementasi pengembangan wilayah yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Selanjutnya, untuk mewujudkan tertib tata ruang, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang secara efektif dan berkeadilan.
Menurut Bahal, UUPR No. 26/2007 mengatur bahwa dalam waktu dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada April 2009, seharusnya penyusunan perda sebagai tindak lanjut UUPR itu sudah selesai.
”Namun dalam kenyataannya, pada 2012 atau lima tahun lebih setelah diundangkan, tingkat penyusunan perda tata ruang di seluruh Indonesia baru mencapai 42%,” katanya.
Yayat mengkhawatirkan apabila penyusunan perda tersebut tidak ”digenjot” akan menyebabkan pembangunan infrastruktur di enam koridor MP3EI akan terhambat dari segi perizinan.
Seiring berjalannya waktu, kata Bahal, banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW provinsi, kota dan kabupaten.
”Begitu pula di Kalimantan, banyak permasalahan yang timbul, beberapa permasalahan yang terjadi akibat terhambatnya pengesahan perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota, sebagian besar dititikberatkan pada masalah kehutanan karena besar wilayah pulau Kalimantan lebih banyak wilayah hutannya,” katanya.
Menurut Bahal, ada perbedaan persepsi/pemahaman antara Kenmenterian dengan pemerintah provinsi tentang kebijakan Kementerian Kehutanan.
Dia mengatakan diperlukan penyamaan persepsi atas kebijakan nasional dan upaya percepatan penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten di Pulau Kalimantan.
”Untuk itu perlu disusun mekanisme holding zone sebagai salah satu terobosan dalam percepatan penyelesaian RTRW provinsi dan kabupaten/kota agar evaluasi RTRW kabupaten/kota dapat dipercepat dengan menggunakan terobosan tersebut,” katanya.
Menurut Bahal, perbedaan persepsi tersebut menyebabkan tidak diperolehnya kesepakatan mengenai rencana pembangunan proyek infrastruktur yang melintasi suatu kawasan hutan.
Secara keseluruhan perda RTRW provinsi atau kabupaten/kota akan mengatur peruntukan lahan untuk perumahan, industri, pertanian, infrastruktur/jalan, dan sebagainya.
”Apabila peruntukannya tidak sesuai atau belum diatur dengan perda dengan RTRW, maka investor akan ragu untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut,” katanya.
Sebagai akibatnya, katanya, maka ketiadaan perda RTRW sebagai tindak lanjut dari UUPR, bisa menjadi kendala atau penghambat rencana investasi seperti ditargetkan dalam MP3EI. (agus)
Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…
Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…
NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…
Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…
Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…
NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…