Oleh Agus S. Soerono
Wartawan Harian Ekonomi NERACA
Pemerintah sejak 2011 mencanangkan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) guna membangun proyek infrastruktur di enam koridor ekonomi. Namun rencana besar pemerintah yang diperkirakan akan menelan dana sedikitnya 76 miliar dolar AS atau Rp 700 triliun hingga 2014 itu menghadapi kendala di level kabupaten/kota.
Kenapa? Karena dari 491 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang sudah selesai pengesahan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya baru sekitar 42%.
Kalau dikejar lagi dengan pertanyaan mengapa, maka jawabannya adalah karena dalam proses penyusunan perda tersebut banyak sekali terdapat konflik kepentingan!
Sebagai contoh, di empat provinsi di Pulau Kalimantan dengan 55 kabupaten/kota, baru empat kabupaten/kota yang sudah beres pengesahan perdanya oleh DPRD setempat. Empat kabupaten/kota itu adalah dua kabupaten yaitu Kabupaten Kota Baru dan Tanah Tidung serta Kota Tarakan dan Kota Singkawang.
Hal itu berarti masih terdapat 44 Kabupaten, 7 kota dan 4 provinsi yang harus dipercepat proses Perda-nya.
Terhambatnya proses pembuatan perda RTRW di empat provinsi dan 51 kabupaten/kota tersebut, karena tumpang tindihnya kepentingan antara kabupaten/kota dengan lahan hutan yang berkaitan proses perizinannya dengan Kementerian Kehutanan.
Usulan yang diajukan oleh pemda untuk diperdakan, apabila berada di atas lahan hutan, sudah dapat dipastikan akan sulit untuk disahkan.
Selain itu, ada pula bupati/walikota yang selama menjabat telah mengobral izin kepada pihak swasta. Mereka khawatir bila RTRW tersebut diperdakan, dan ternyata izin yang mereka berikan menyalahi peruntukan sesuai perda, maka mereka bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan setelah mereka tidak menjabat lagi.
Mereka khawatir bila UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang tersebut berlaku surut. Sehingga apabila ternyata UUPR itu berlaku surut, maka mereka akan tetap bisa dikejar secara hukum.
Yang jelas, UUPR yang keluar pada April 2007 itu, memberi toleransi untuk pembuatan perdanya selama dua tahun.
Seharusnya dalam waktu dua tahun tersebut (2009), UUPR itu harus sudah diperdakan di seluruh Indonesia. Namun hingga 2012 atau lima tahun setelah UUPR diundangkan, baru 42% daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai perda RTRW.
Dengan belum diperdakannya RTRW tersebut, dikhawatirkan akan mengganjal rencana besar pemerintah yang sudah mencanangkan MP3EI hingga 2014. Karena selama ini, ternyata daerah kabupaten/kota yang lancar dalam penyusunan perda RTRW-nya, adalah kabupaten/kota yang tidak tumpang tindih dengan masalah kehutanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…
NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…
Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…
NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…
Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…