Pengesahan Perda RTRW Harus Dipercepat

Oleh Agus S. Soerono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Pemerintah sejak 2011 mencanangkan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) guna membangun proyek infrastruktur di enam  koridor ekonomi. Namun rencana besar pemerintah  yang diperkirakan akan menelan dana sedikitnya 76 miliar dolar AS atau Rp 700 triliun hingga 2014 itu menghadapi kendala di level kabupaten/kota.

Kenapa? Karena dari 491 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang sudah selesai pengesahan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya baru sekitar 42%.

Kalau dikejar lagi dengan pertanyaan mengapa, maka jawabannya adalah karena  dalam proses penyusunan  perda tersebut banyak sekali terdapat konflik kepentingan!

Sebagai contoh, di empat provinsi di Pulau Kalimantan dengan 55 kabupaten/kota,  baru empat kabupaten/kota  yang sudah beres pengesahan perdanya oleh DPRD setempat. Empat kabupaten/kota itu adalah dua kabupaten yaitu Kabupaten Kota Baru dan Tanah Tidung serta Kota Tarakan dan Kota Singkawang.

Hal itu  berarti masih terdapat 44 Kabupaten, 7 kota dan 4 provinsi yang harus dipercepat proses Perda-nya.

Terhambatnya proses pembuatan perda RTRW di empat provinsi dan 51 kabupaten/kota tersebut, karena tumpang tindihnya kepentingan antara kabupaten/kota dengan lahan hutan yang berkaitan proses perizinannya dengan Kementerian Kehutanan.

Usulan yang diajukan oleh pemda untuk diperdakan, apabila berada di atas lahan hutan, sudah dapat dipastikan  akan sulit untuk disahkan.

Selain itu, ada pula bupati/walikota  yang  selama menjabat telah mengobral izin kepada pihak swasta. Mereka khawatir  bila RTRW tersebut diperdakan, dan ternyata izin  yang mereka berikan menyalahi peruntukan sesuai perda, maka mereka bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan setelah mereka tidak menjabat lagi.

Mereka khawatir bila UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang tersebut berlaku surut. Sehingga apabila ternyata UUPR itu berlaku surut, maka mereka akan tetap bisa dikejar secara hukum.

Yang jelas, UUPR yang keluar pada April 2007 itu, memberi toleransi  untuk pembuatan perdanya selama dua tahun.

Seharusnya dalam waktu dua tahun tersebut (2009), UUPR itu harus sudah diperdakan di seluruh Indonesia. Namun hingga 2012 atau lima tahun setelah UUPR diundangkan, baru 42% daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai perda RTRW.

Dengan belum diperdakannya RTRW tersebut, dikhawatirkan akan mengganjal  rencana besar  pemerintah  yang sudah mencanangkan MP3EI hingga 2014. Karena selama ini, ternyata daerah kabupaten/kota yang lancar dalam penyusunan perda RTRW-nya, adalah  kabupaten/kota  yang tidak tumpang tindih dengan masalah kehutanan.

 

 

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

BERITA LAINNYA DI

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…