Industri Kehutanan - Dokumen V-Legal Bukti Legalitas Kayu

NERACA

 

Jakarta - Dokumen V-Legal merupakan dokumen bukti legalitas kayu yang akan menggantikan mekanisme endorsement yang dilakukan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia. Sementara, uji pengapalan merupakan sebuah uji coba pelaksanaan ekspor produk kayu yang disertai dengan dokumen V-Legal.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, uji pengapalan untuk ekspor yang menggunakan dokumen V-Legal dilakukan oleh 17 eksportir terdaftar produk industri kehutanan yang telah diverifikasi legalitas produknya oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan berhak untuk mendapatkan dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor.

“Dengan uji coba ini, diharapkan kita dapat melakukan meninjau kekurangan yang ada untuk kemudian menyempurnakannya, agar ekspor produk kayu bisa berjalan lancar pada saat Dokumen V-Legal diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Hal ini sekaligus akan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk memasok produk kayu bersertifikat legal ke pasar-pasar kayu dunia,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa (23/10).

Uji pengapalan akan dilangsungkan di 4 pelabuhan utama Indonesia, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan beberapa negara di Uni Eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Belgia, Denmark, Jerman, Italia, Yunani dan Siprus.

Lintas Kementerian

Uji tersebut akan berlangsung pada periode bulan Oktober-November 2012 ini merupakan kerja sama lintas kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinasi Perekonomian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Bayu menjelaskan bahwa dokumen V-Legal sebagai output dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu  (SVLK) merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk melindungi industri kayu Indonesia dari hulu sampai hilir sehingga bisa menembus pasar global. Dengan dilakukannya uji pengapalan, diharapkan segala faktor yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor produk kayu bersertifikat SVLK dapat dimonitor dan diantisipasi.

SVLK diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk kayu Indonesia di pasar internasional dan sebagai kontribusi Indonesia di dalam perlindungan lingkungan hidup secara global.

Sementara, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan, dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara mandatori SVLK sesuai Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009 juncto Nomor P.68/Menhut-II/2011 tanggal 21 Desember 2011.

“SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di dalam maupun luar negeri,” katanya.

Legalitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing, menekan pembalakan liar, menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, membangun budaya penggunaan produk legal, serta meningkatkan martabat bangsa.

SVLK sekaligus menjawab tantangan adanya tren dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika dengan Amendment Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation yang akan berlaku tanggal 3 Maret 2013, Australia dengan Prohibition Bill dan Jepang dengan Green Konyuho atau Goho Wood.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…