Investasi Asing di Kebun Sawit Kebablasan

NERACA

Jakarta - Investasi asing yang mengalir deras ke Indonesia memang membantu ekonomi tumbuh. Terutama investasi di sektor riil yang membuka peluang terciptanya lapangan pekerjaan baru. Tak terkecuali investasi asing di sektor perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit.

Namun harga yang harus dibayar republik ini untuk masuknya investasi asing di industri sawit juga amat mahal. Puluhan juta hektar hutan tropis Indonesia. Laporan Greenpeace berjudul "How the Palm Oil Industry is Cooking the Climate" menyatakan bahwa Indonesia sudan kehilangan 74 juta ha hutan sejak 50 tahun terakhir untuk keperluan industri kehutanan, minyak kelapa sawit adalah salah satunya. Angka kehilangan hutan Indonesia hingga 2010, adalah sekitar 1,8 juta ha per tahun.

Selain puluhan juta hektar lahan hutan habis dialihfungsikan menjadi lahan kebun, banyak juga muncul konflik akibat sengketa lahan. Kasus Mesuji di Lampung atau kasus suap Hartati Murdaya di Buol. Kedua kasus ini merupakan dampak negatif dari investasi di bisnis kelapa sawit.

Manisnya harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) memang memikat banyak pemilik dana. Tak heran kalau Indonesia yang tanahnya cocok untuk penanaman sawit, menjadi incaran banyak investor asing.

Lihat saja investasi Malaysia di perkebunan kelapa sawit di Indonesia, luar biasa luasnya. Data Kementerian Pertanian (Kemtan) menunjukan, dari total lahan kelapa sawit yang ada di Indonesia sebesar 8,9 juta ha, sekitar 40%-nya dikuasai investor asing. Malaysia yang dikenal dunia sebagai negara penghasil CPO nomor dua dunia setelah Indonesia, menguasai 3 juta ha lahan sawit di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan besar asal Malaysia yang menguasai kebun sawit di Indonesia antara lain Guthrie, Golden Hope, Sime Darby, KL Kepong, IOI, TH Plantations, dan Kulim. Bahkan, pemain bisnis di sektor keuangan seperti Grup Khazanah, juga ikut merambah bisnis sawit di Indonesia.

Itu sebabnya, Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan. Pembatasan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Regulasi Menteri Pertanian ini menemukan momentumnya lantaran calon investor yang ingin masuk ke bisnis kelapa sawit mentah masih mengantre panjang.

Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan pihaknya akan merevisi Permentan tersebut. Salah satu bagian revisi aturan itu adalah, perusahaan yang tidak membangun kebun plasma akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin. Pemerintah mewajibkan perkebunan yang memiliki izin usaha membangun perkebunan plasma minimal 20% dari total areal kebun mereka dalam jangka waktu 2-3 tahun sejak terbitnya izin.

Pemerintah juga berencana memberikan rekomendasi untuk setiap izin usaha perkebunan sawit. “Pemberian rekomendasi dari pusat perlu karena semakin banyak konflik lahan antara masyarakat dengan perkebunan,” tukas Gamal.

Rekomendasi dari kementerian, menurut dia, sangat perlu supaya status kepemilikan lahan jelas. Nantinya pemerintah daerah menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi dari pusat. “Peran pusat selama ini hanya jadi pengawas,” ujar dia.

Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Chatib Basri, memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan revisi Permentan No. 26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan ini. Namun, lanjut Chatib, pihaknya ingin rencana pembatasan lahan perkebunan hingga 100 ribu ha itu bisa berlaku surut.

“Yang saya concern itu gini, berlakunya aturan retroaktif. Maksudnya gini, berlakunya 30% (perkebunan rakyat). Tapi kalau perusahaan yang punya 50 kebun harus bagaimana? Itu yang suatu saat akan pengaruhi investasi. Dan ini kami mau bicara dulu bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya, Senin.

Sekedar informasi tambahan, data BKPM menyebutkan, sepanjang Januari-September 2012, realisasi sektor tanaman pangan dan perkebunan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 6,3 triliun, sementara penanaman modal asing (PMA) US$ 1,27 miliar (Rp 11 triliun). Khusus kuartal III-2012, realisasi PMDN tanaman pangan dan perkebunan Rp 2 triliun.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM M. M. Azhar Lubis, investasi sektor pertanian masih didominasi oleh sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan industri pengolahannya.

Realisasi investasi asing yang masuk ke Indonesia, terutama di sektor perkebunan bisa lebih besar lagi jika aturan pembatasan lahan tak diterapkan. Namun, kalau semua lahan diberikan kepada investor asing, maka rakyat tak bakal kebagian apa-apa. Apalagi, perusahaan perkebunan asing itu tak melakukan program inti plasma dan Corporate Social Responsibility. Mereka hanya mengejar untung semata. Jadi, sudah sewajarnya menata ulang perkebunan kelapa sawit. Jangan sampai, investasi asing kebablasan. Sebab taruhannya adalah ekonomi negara ini. iwan/munib/kam

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…