RUPSLB Dinilai Cacat Hukum - Kejahatan Korporasi di Garda Tujuh Buana

NERACA

Jakarta – Sejatinya agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan, diharapkan menjadi tempat untuk memecahkan masalah. Namun kondisi ini berbeda dengan agenda RUPSLB PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) yang sebalinya berujung kisruh.

Kekisruhan RUPLB Garda Tujuh Buana didasarnya pernyataan Presiden Komisaris perseroan Fakir Chand yang mengatakan secara tegas bahwa penyelenggaran RUPSLB tersebut tidak sah, “Harusnya kan RUPS saya pimpin dulu, baru serah terima jabatan,”katanya Jakarta (22/10).

Dia menuturkan, dalam kesempatan tersebut, Fakir tidak mendapatkan haknya untuk memimpin rapat dan digantikan oleh salah satu Komisaris Pardeep Dhir. Sesuai aturan yang berlaku masa jabatan Fakir telah habis dan berhak digantikan melalui mekanisme RUPS. Namun manajemen GTBO memutuskan Komisaris GTBO, Pardeep Dhir sebagai pimpinan rapat. “Akan tetapi manajemen langsung melaksanakan RUPSLB dan melakukan pergantian susunan direksi dan komisaris. Selain itu ada pergantian kepemilikan saham GTBO tanpa sepersetujuan saya sebagai pemilik saham yang dialihkan tersebut,” paparnya.

Rebutan Saham

Masphillian selaku kuasa hukum Fakir Chand yang selaku Direktur PT Garda Mineral sekaligus Presiden Komisaris PT Garda Tujuh Buana Tbk, menyatakan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral secara tidak sah. Akhirnya mengindikasikan adanya dua kepemilikan. “Garda Mineral ini sedang ada dualisme, karena perusahaan yang didirikan Pak Fakir diambil secara tidak sah oleh orang yang mengaku sebagai pemilik Garda Mineral,” ujarnya.

Masphilian menyebutkan nama mereka yang mengklaim kepemilikan Garda Mineral berdasarkan akta notaris yang dibuat tidak sah tersebut adalah Octavianus Wenas dan Michelle Wenas. Akan tetapi, faktanya, Pak Fachir dan Bu Alisa sebagai komisaris tidak pernah mengalihkan sahamnya yang ada di Garda Mineral sehingga dengan pengalihan itu timbul kesan Pak Fachir tidak memiliki saham di GTBO lagi. Seakan-akan terjadi penjualan saham dari Fachir Chand ke kedua orang itu.

Menurut dia, selain kejanggalan mengenai kepemilikan saham. Kejanggalan lain juga tampak dari data jumlah saham yang dimiliki PT Garda Mineral yang saat ini sudah mengalami peningkatan menjadi 7.099 saham namun dalam akta yang dibuat Michelle Wenas berjumlah 2.099 sebagaimana saham awal.

Kuasa hukum Fakir Chand menilai, hal tersebut tentu termasuk pidana korporasi karena mencaplok perusahaan Indonesia oleh perusahaan asing karena mayoritas dikuasai asing. “Harusnya yang namanya jual-beli harus ada akta jual beli, oleh karenanya ini melawan secara hukum,” ucapnya.

Sementara Fakir Chand menyatakan seharusnya ia dan komisaris PT Garda Mineral diundang dalam agenda tersebut karena menguasai lebih dari 5% saham, namun kaenyataannya itu tidak mendapat undangan. Padahal Garda Mineral tercatat memiliki 26,61% saham adalah imbas dari pengalihan saham sepihak itu.

Suspensi

Sebelumnya, terkait suspensi yang telah dilakukan sejak sesi pertama perdagangan efek pada Senin, 15 Oktober 2012 di seluruh pasar oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) mengatakan belum memberikan penjelasan terkait kesesuaian transaksi penjualan batu bara perseroan terhadap perundang-undangan dan peraturan berlaku. Hal tersebut dikarenakan pihak manajemen masih menunggu dirjen Minerba dan tunggu jawaban Minerba.

Selain itupun BEI juga pernah melakukan suspensi terhadap saham GTBO pada 20 April 2012 lalu. Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down, menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham GTBO sebesar Rp1.040 atau 115,56% dari harga penutupan Rp900 pada 27 Maret 2012 menjadi Rp1.940 pada 19 April 2012. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…