Diduga Rugikan Negara Rp37 Triliun - DPR Minta Penjelasan Menteri BUMN dan Menteri ESDM

NERACA

Jakarta - Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2009 hingga 2011, terdapat dugaan kerugian negara dari PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp37 triliun. Hingga periode tersebut, kerugian itu terus berlangsung karena PLN belum melakukan perbaikan. Sehingga pihak DPR ingin mengklarifikasi masalah tersebut baik ke Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM.

Verifikasi masalah juga ditujukan ke Dahlan Iskan, dikarenakan sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Tidak hanya mengklarifikasi ke Dahlan, DPR juga akan klarifikasi ke Menteri ESDM Jero Wacik, BP Migas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

"Di ESDM itu kita verifikasi, apakah ada peran sehingga terjadi kerugian negara. Begitu juga dengan BP Migas dan PGN karena BP Migas tidak menyuplai gas ke PLN. Sehingga PLN yang harusnya memakai gas, malah memakai bahan bakar minyak (BBM)," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon di Gedung DPR, Senin (22/10). Berdasarkan kesepakatan dari anggota Komisi VII, rapat kerja seharusnya digelar terpaksa ditunda hingga 24 Oktober 2012, dikarenakan tidak hadirnya Dahlan Iskan dan Jero Wacik.

Laporan BPK

Effendi menuturkan, berdasarkan temuan kerugian itu sampai saat ini terus berlangsung karena perbaikan pembangkit belum dilakukan PLN. Hingga sekarang kerugian terus berlangsung, karena pihak PLN belum melakukan perbaikan. Menurut laporan BPK, lanjut dia, unsur-unsur yang terdapat dalam temuan tersebut, harus diteruskan ke penegak hukum. "Tentu kami tidak ingin gegabah, kan kami ingin verifikasi dulu dan verifikasinya terbuka, dan dinaikanlah dari panja ke rapat komisi biar clear," tuturnya.

Karenanya, kehadiran Dahlan Iskan sebagai mantan Dirut PLN, serta Menteri ESDM Jero Wacik, diperlukan guna mengklarifikasi penemuan lainnya yang bisa teridentifikasi tindak korupsi. "Dahlan harus hadir, dan Jero juga harus hadir ke depannya agar tidak terjadi bias, agar panja ini bisa terbuka apa yang menjadi masalah tersebut," katanya.

Selain dugaan merugikan negara Rp37 triliun, DPR yang menindaklanjuti temuan BPK juga akan memverifikasi dugaan penyimpangan lain yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan tindak korupsi di anak usaha BUMN tersebut. Effendi mengatakan, berdasarkan data BPK, Komisi VII dapat melakukan audit investigasi tetapi bukan sebagai auditor dan tidak bisa menuduh PLN serta merta tanpa tahu dasarnya.

Sebelum ini sampai ke ranah hukum, pihak Komisi VII harus tahu betul dan dapat mematangkan data lebih dulu dan dilanjutkan ke tahap investigasi. "Pantas subsidi naik terus, lalu siapa yang diuntungkan dengan pemasokan High Speed Diesel ini," tegasnya. Akan tetapi, pihak PLN telah menepis pernyataan BPK terkait pemborosan yang dilakukan perseroan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp37 triliun pada 2009-2011.

Bukan Pemborosan

Pernyataan BPK yang mengindikasikan adanya kesalahan kontrak kerja sehingga merugikan keuangan negara, yang dilakukan PLN dalam pengadaan gas. "Jadi bukan pemborosan uang negara, kalimat yang benar adalah PLN kehilangan kesempatan berhemat selama 2 tahun sebesar Rp37 triliun. Jadi jangan diubah, istilah merugikan negara sama kehilangan penghematan," kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji.

Menurut dia, kehilangan potensi penghematan tersebut disebabkan pasokan gas yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya PLN menggunakan BBM sebagai penggantinya. "Ada pembangkit-pembangkit PLN yang pada saat itu harusnya pakai gas, tapi karena gasnya tidak tersedia ya pakai BBM karena listrik tetap harus nyala," ujar Pamudji.

Sebelumnya Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas, turut bersalah karena lalai dalam mengatur tata niaga gas, akibatnya PLN mengganti gas dengan BBM karena kurangnya pasokan. Padahal dengan bahan baku gas dipercaya lebih efisien dari segi harga karena lebih murah.

Sementara digunakannya BBM membuat subsidi energi semakin besar sehingga merugikan negara. "Karena ada juga yang kesalahan PLN, misalnya dalam kontrak tidak diatur sanksi," katanya. Menurut Hasan pencantuman sanksi ini penting dalam mendahulukan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, dari pada ekspor. "Kalau pemasok tidak mengirim barang, tidak kena sanksi. Maka dia pilih jual ke luar negeri yang harganya lebih tinggi. Itu kan kesalahan fatal. Masak kontrak nilai triliunan tidak ada sanksi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…