Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Belum Maksimal

NERACA

Jakarta - Dewan Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, bagi nasabah atau konsumen yang mengadu keluhannya terhadap industri jasa keuangan, untuk sementara ini belum dapat ditangani pihak otoritas.

Menurut Ketua Edukasi dan Perlindungan Konsumen DK OJK, Kusumaningtuti Soetiono, pihaknya akan melimpahkan ke badan atau lembaga terkait, tergantung dari masing-masing pengaduan. “Kalau masalah di pasar modal, ya, kami limpahkan ke Bapepam-LK. Begitu pula dengan kasus kartu kredit atau KPR, kami limpahkan ke Bank Indonesia,” jelas Kusumaningtuti kepada Neraca di Jakarta, Kamis (18/10).

Dia beralasan karena dua lembaga tersebut belum masuk menjadi OJK. “Ya benar. Bapepam-LK efektif gabung ke OJK awal tahun 2013. Nah nantinya, kalau ada aduan konsumen tentang pasar modal, barulah kami tangani. Kalau BI kan tahun 2014. Untuk saat ini, kami masih fokus menyiapkan sumberdaya manusia (SDM),” ungkapnya.

Kusumaningtuti mengaku, selama tiga bulan sejak berdiri pada 20 Juli lalu, OJK baru menerima keluhan konsumen di bawah 50 kasus. Dia mengatakan, keluhan tersebut berbagai macam. Mulai dari kasus KPR, kartu kredit, menabung namun uang nasabah berkurang di ATM, dan lain sebagainya.

Anggota Komisi XI DPR Arief Budimanta menjelaskan, perlindungan terhadap konsumen di sektor keuangan hingga saat ini belum maksimal. Sebab banyak kasus yang terjadi dan tidak melindungi konsumen.

"Risiko nasabah atau konsumen jasa keuangan tidak saja diakibatkan oleh penutupan bank, tetapi tindak kriminal yang juga sering terjadi dalam dunia jasa keuangan termasuk perbankan," ujarnya pada saat diskusi peran OJK di Jakarta, kemarin.

Menurut Arief, industri perbankan baru masuk OJK pada 1 Januari 2013 mendatang. Dewan Komisioner OJK sendiri pun mengaku sudah memiliki aturan yang akan melindungi konsumen. Jika dilihat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen yaitu di pasal 28, 29, dan 30.

Di tempat terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo menegaskan, sampai saat ini, aduan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan adalah salah satu yang terbanyak di lembaganya.

“Persentasenya sebanyak 28%. Khusus aduan jasa keuangan terbagi tiga macam, pengaduan untuk perbankan, leasing, dan asuransi,” ulasnya kepada Neraca, Kamis. Untuk pengaduan persoalan kartu kredit sendiri, lanjut Sudaryatmo, itu mencakup separuh dari seluruh pengaduan di bidang perbankan.

Mayoritas pengaduan berangkat dari adanya kesulitan konsumen untuk memenuhi kewajiban atau membayar tagihan kartu kredit kepada bank. Kalau tagihan tak dibayar, konsumen didatangi debt collector dari bank bersangkutan. Namun ini bukan sepenuhnya salah konsumen karena bank sendiri tidak melakukan pengecekan terhadap kemampuan si konsumen memiliki kartu kredit.

“Jadi mereka terus saja mengeluarkan atau menawarkan kartu kredit baru,” jelasnya. Dia juga bilang, banyak masalah kartu kredit jika itu digunakan konsumen untuk fasilitas pinjaman. Konsumen baru tahu cara perhitungan bunga setelah tagihannya membengkak. Jadi bank tidak transparan dalam menginformasikan segala sesuatu tentang kartu kredit.

Kalau soal KPR, dirinya menyatakan, aduan konsumen adalah lebih karena masalah bunga yang fluktuatif dan KPR sudah berjalan sedangkan rumahnya belum jadi. Untuk itu, Sudaryatmo memberi saran untuk OJK antara lain poin pengaduan harus digunakan OJK sebagai instrumen kinerja bank.

Kemudian banyak pengaduan tentang bank karena adanya kondisi asimetris, misalnya bunga tidak diinformasikan sebelumnya. Lalu ada distorsi informasi, sehingga OJK harus bisa memaksa industri supaya transparansi informasi. “Biasanya, kalau konsumen tidak tahu, industri pasti senang,” tegas Sudaryatmo.

Dia menambahkan, YLKI akan merespon jika diminta bergabung dalam bidang perlindungan konsumen OJK. “Kita sudah ketemu dengan OJK, tapi belum ada komunikasi formal. Kalau diminta, kita siap, supaya ada sinergi dalam perlindungan konsumen,” papar dia.

Kartu Kredit

Seperti diketahui, Ketua DK OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, menyarankan kepada pengguna kartu kredit untuk menggunakan kartu tersebut dengan sebaik-baiknya. "Banyak orang punya kartu kredit, bahkan, tidak merasa belanja dan tiba-tiba tagihannya besar, makanya jangan asal gesek saja," tuturnya di Jakarta.

Menurut dia, pemegang kartu kredit harus mendapatkan edukasi yang benar sehingga pengeluarannya tidak membengkak. Oleh sebab itu, OJK sebagai lembaga baru berkewajiban memberikan pemahaman agar kesalahan di industri keuangan dapat berkurang.

Selain edukasi tentang penggunaan kartu kredit, OJK turut mengimbau bagi pihak yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) untuk mengetahui dan memahaminya dengan benar. "Tiba-tiba tingkat bunganya berubah, yang tadinya 'fix' berubah seiring dengan kondisi pasar. Dan konsumer yang berada di pihak yang lemah tidak mengetahuinya," imbuh Muliaman.

Sementara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suarhatini Hadad mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat 182 kasus pengaduan kepada BKPN, di mana sekitar 71,4% berasal dari perbankan dan 19% jasa pembiayaan. "Pengaduan yang paling besar terkait kartu kredit dan pinjaman perbankan," kata Tini Hadad.

Dia mengharapkan, OJK dapat melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. ria/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…