Perlu Whistle Blower dan KYE di Perbankan

Belum lagi kasus Citibank mereda, kini muncul lagi kejahatan perbankan yang melibatkan peran orang dalam setingkat kepala cabang di Bank Mega. Adapun teknik pembobolannya bukanlah model baru, tapi cara lama dengan memanfaatkan dana nasabah (PT Elnusa) untuk transaksi reksa dana. Jelas, pola kejahatan seperti ini akan menurunkan reputasi perbankan dalam negeri di mata masyarakat.

Oknum bank yang menyalahgunakan kewenangan disebabkan pengaruh moral hazard sehingga menyebabkan kerugian besar bagi bank ataupun nasabahnya. Ini menunjukkan internal fraud yang menimpa sejumlah merupakan bukti masih lemahnya sistem internal audit, yang kemudian dimanfaatkan oknum orang dalam yang mengetahui detil sistem operasional bank.

Karena itu, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang luar yang membantunya, Bank Indonesia (BI) dan Institut Bankir Indonesia (IBI) perlu membentuk lembaga pengawas internal melalui whistle blower system. lain. Lembaga ini terstruktur berlapis dari bawah ke atas. Dengan intuisi tajam, pengawas internal bank sejatinya mampu mengendus atau mengidentifikasi gejala transaksi tidak wajar dan cenderung mencurigakan yang mengarah pada pola kejahatan perbankan yang terorganisasi. 

Adalah whistle blower, yaitu orang dalam bank yang berani mengungkapkan adanya kecurangan manajemen bank ke pihak luar. Pihak bank setidaknya harus menjamin kerahasiaan si pelapor, bahkan sebaiknya diberikan penghargaan atas dedikasinya menyelamatkan bank dari ancaman fraud yang setiap saat mengintai.

Di sisi lain, bank jangan hanya terbatas menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer-KYC), melainkan harus juga menjalankan prinsip mengenal karyawan (Know Your Employee-KYE). Artinya, BI segera membuat pedoman KYE untuk dilaksanakan perbankan, mengingat loyalitas dan integritas sebagian pegawai bank mulai pudar belakangan ini. 

Seorang kepala cabang bank seharusnya mampu mendeteksi kebiasaan- kebiasaan anak buah yang ”aneh-aneh” di luar kebiasaan, kenormalan, dan kepatutan umum. Misalnya kalau seorang teller atau customer service memiliki mobil mewah sekelas Hummer, tidak ada salahnya pemimpin cabang melakukan penyelidikan asal mula kepemilikan mobil tersebut. 

Contoh lain, apabila ada perubahan gaya hidup yang mencolok dari anak buahnya, misalnya setiap hari yang dibicarakan adalah merek mobil dan gadget mewah, maka pemimpin cabang juga perlu mencari tahu latar belakangnya. Semua ini dimaksudkan agar eksekutif bank dapat mencegah potensi tindakan curang yang akan dilakukan anak buah.

Sebaliknya, anak buah juga harus mau dan berani melakukan kegiatan seperti intel, untuk mendeteksi perilaku kepala cabang atau pemimpinnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku pada umumnya. 

Misalnya ada pemimpin cabang bank yang memiliki mobil pribadi senilai di atas Rp2 miliar, maka anak buah harus berani menyelidiki dari mana asal-muasal uang untuk membeli mobil mewah itu, maka tidak ada salahnya anak buah melaporkan hal ini ke divisi pengawasan internal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kita setuju SDM perbankan yang tidak bermoral dan berintegritas tinggi terlibat kejahatan perbankan harus dihukum berat, karena tindakannya sangat membahayakan bagi kesehatan bank, di samping efek kejahatannya berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.


BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…