Pemerintah Diwajibkan Bentuk Lembaga Khusus Pangan

NERACA

 

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dan menyerahkan keberadaan Perum Bulog kepada pemerintah. “Pengesahaan RUU Pangan yang akan menggantikan Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, mengalami tarik ulur antara pemerintah terkait keberadaan Bulog. Pasalnya, dalam rancangan tersebut DPR mengusulkan dibentuknya lembaga baru yang mengurusi ketahanan pangan,” kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Romahurmuziy, di Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam Pasal 129 RUU Pangan, menurut Romahurmuziy, untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional maka dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. “Lembaga tersebut bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur dalam peraturan presiden. Tugasnya melaksanakan amanat pemerintah di bidang ketahanan pangan,” paparnya.

Adanya lembaga ketahanan pangan, lanjut Romahurmuziy, membuat keberadaan Bulog akan diserahkan kepada pemerintah sesuai fungsinya atau dilebur ke lembaga baru. “Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Pertahanan Pangan akan dilebur dalam badan baru ini. Sedangkan Bulog diserahkan kepada pemerintah dan badan ketahanan pangan akan menjadi holding-nya,” ujarnya.

Romahurmuziy menambahkan, Bulog bisa saja dipertahankan dan hanya menjadi operasional saja. “DPR memberikan waktu selama tiga tahun untuk segera membentuk badan baru tersebut. Tugas badan ketahanan pangan tersebut tidak hanya menjaga ketahanan pangan saja, tapi juga melakukan penyidikan di bidang pangan,” tegasnya.

Pada BAB XVI tentang Ketentuan Peralihan disebutkan, lembaga pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut harus terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Sedangkan, lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan dan masih eksis hingga saat ini tetap berkewajiban menjalankan fungsinya hingga lembaga itu terbentuk.

Pengamat Pertanian Khudori menyarankan sebaiknya lembaga yang akan dibentuk tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan kementerian layaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN).  "Cuma, ada konsekuesi ketika kedudukan lembaganya seperti itu," tutur Khudori.

Pertama, selama ini kedudukan kementerian negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Kehadiran lembaga baru ini, lanjut Khudori, jelas akan mengubah tatanan yang telah ada. "Oleh karena itu, amandemen UU itu harus dilakukan," kata Khudori.  Kedua, melebur dua kementerian yang telah ada saat ini menjadi satu.

Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan ini menyebut, salah satu kementerian akan berujung pada lembaga baru ini, sedangkan kementerian lainnya dilikuidasi.  Lebih lanjut, Khudori menjelaskan keberadaan negara ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pangan yang sifatnya multi dimensi, multi sektoral dan memiliki mata rantai yang pangan.

Terlebih hingga saat ini, tak ada satupun lembaga yang fokus mengurus pangan.  Khudori menyebut tak kurang dari 14 kementerian yang bersinggungan dengan pangan, mulai dari tahapan on farm hingga tersedianya pangan di masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Nabiel Al-Musawa mengungkapkan untuk bisa mewujudkan ketahanan pangan pada 2014 seperti yang ditetapkan Pemerintah bukan perkara mudah. Yang dibutuhkan adalah sinergi antar kementerian dan lembaga negara lain, dan bukan hanya urusan Kementerian Pertanian.

Menurut Nabiel, untuk mewujudkan itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah meminta Kementerian Pertanian untuk menyiapkan lahan 350 ribu hektar. Namun, ketika ditanya ke Badan Pertanahan Nasional, jumlah lahan seluas itu belum ada. "Jadi tidak bisa sendiri, harus komprehensif untuk bisa swasembada pangan," jelas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilhan Kalimantan ini.

Pemerintah menetapkan swasembada pangan 2014 untuk lima komoditas, yaitu beras, Jagung, kedelai, gula dan daging. Untuk mencapai itu, anggaran Kementerian Pertanian pun dinaikkan. Pada 2012 sebesar Rp 8,9 triliun, kemudian meningkat 88,8 % menjadi Rp 16,7 triliun pada 2011 dan pada 2012 naik lagi menjadi Rp 17,14 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…